Tuesday 19 January 2010

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Tidak Efisien dan Tidak Efektif?

Setelah tujuh belas tahun UU No. 14/1992 berlaku sebagai dasar hukum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, DPR akhirnya menetapkan peraturan terbaru berlalu lintas pada 26 Mei 2009. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan Presiden pada 22 Juni 2009, tersebut merupakan pengembangan besar dari UU No. 14/1992. Selain penambahan jumlah bab dan pasal yang signifikan (hampir lima kali lipat), pencantuman materi-materi yang pada peraturan sebelumnya hanya termuat di dalam peraturan pelaksana pun dilakukan. Oleh karenanya, UU No. 22/2009 pun bisa dikatakan begitu kompleks, dengan efisiensi dan efektivitas yang masih perlu dipertanyakan.

Ingin melihat lebih jauh seluk-beluk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru? Baca analisisnya di sini.

Selamat membaca! :-)

Program Legislasi Nasional DPR Tahun 2010-2014

Pada 1 Desember 2009 lalu, DPR melalui Sidang Paripurna meloloskan hak angket untuk kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Proses penggunaan hak DPR dalam rangka fungsi pengawasan itu sendiri hingga kini masih berlangsung dan semakin menjadi sorotan masyarakat.

Di samping agenda yang penting dan menghebohkan itu, Sidang Paripurna DPR di akhir tahun lalu tersebut juga mengagendakan pembahasan serta penetapan daftar RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2010-2014. Dalam Prolegnas tersebut, terdapat 247 RUU yang diprioritaskan untuk dibahas selama periode lima tahun mendatang. Jumlah 247 RUU ini ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) setelah sebelumnya terdapat 384 RUU yang dipertimbangkan masuk ke dalam Prolegnas 2010-2014.

RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas tersebut, di antaranya, adalah RUU tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Rahasia Negara, dan RUU tentang Kesetaraan Gender.

Jumlah RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan Prolegnas 2005-2009 yang berjumlah 284 RUU. Dari daftar 247 RUU dalam Prolegnas 2010-2014, 107 di antaranya adalah RUU usulan Pemerintah dan DPR, 101 RUU usulan DPR, dan 39 RUU usulan Pemerintah.

Selain menetapkan Prolegnas lima tahun ke depan, Sidang Paripurna DPR juga melakukan pengesahan atas Prolegnas Tahunan untuk tahun 2010. Dari 247 jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas 2010-2014, 58 di antaranya diprioritaskan untuk dibahas dalam tahun sidang 2010.

Di luar 58 judul RUU yang akan dibahas pada tahun 2010, terdapat pula lima jenis RUU Kumulatif terbuka yang jumlahnya belum bisa ditentukan pada saat ini. RUU Kumulatif Terbuka itu terdiri atas kategori-kategori RUU Kumulatif tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Pemekaran Wilayah, Pengesahan Perpu, akibat putusan MK, serta APBN.

Dalam Prolegnas 2010 ini DPR berinisiatif mengajukan 29 RUU sedangkan 26 RUU lainnya merupakan usul inisiatif Pemerintah. RUU tersebut akan mengatur berbagai bidang yakni ekonomi, kesehatan, tenaga kerja, keuangan, dan juga Politik. Dua RUU bidang Politik yang diprioritaskan adalah RUU tentang Partai Politik dan RUU tentang Pemilu Anggota Legislatif.

Daftar Prolegnas 2010-2014, Prolegnas Tahunan 2010, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kami himpun dan dapat diunduh melalui link di bawah ini.

1. Daftar RUU Prolegnas Tahun Anggaran 2010-2014
2. Daftar RUU Prolegnas Tahunan Tahun Anggaran 2010
3. Lembar Informasi PSHK tentang Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas Tahunan 2010
4. Profil dan Pembidangan RUU Prolegnas Tahunan 2010

Selamat mengunduh dan membaca! :-)