Showing posts with label erni. Show all posts
Showing posts with label erni. Show all posts

Thursday, 29 August 2013

Badai Otak CBA

Oleh: Erni Setyowati

Pada 15 Juli 2013, PSHK diminta memberikan materi Cost and Benefit Analysis (CBA) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Materi itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga yang memegang fungsi perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

CBA pada intinya adalah alat yang memaksa para pembuat kebijakan untuk memikirkan berbagai pertimbangan sebelum membuat keputusan. Pada titik ini, fase brainstorming atau terjemahan bebasnya “badai otak” menjadi sangat krusial. Banyak peraturan dibuat tanpa melalui proses brainstorming dan seadanya. Hasilnya, lahirlah peraturan yang biasa-biasa saja, tidak mampu melakukan perubahan.

Mengapa brainstorming menjadi penting? Pembuatan peraturan pada dasarnya merupakan intervensi strategis atas suatu kondisi. Untuk itu, perlu dipilih intervensi yang betul-betul cocok dan membawa perubahan saat digulirkan di rimba peraturan.


Dengan menggunakan diamond theory, beginilah kira-kira proses brainstorming dalam penyusunan peraturan.


CBA adalah alat yang digunakan dalam fase “create choice”, mengumpulkan sebanyak mungkin opsi untuk kemudian ditimbang manfaat dan biayanya. Prinsip utama dalam CBA adalah harus berbasiskan data yang sudah ada. Artinya, tidak diperlukan proses pencarian data baru. Prinsip lainnya adalah memiliki hasil terukur dan rasional, mengkonsultasikannya dengan para pemangku kepentingan, menimbang berbagai pilihan intervensi, dan—terakhir—memiliki hasil yang mudah dipahami.

Adapun, langkah-langkah untuk melakukan CBA sebagai berikut.


Pada level pertama, kita mengindentifikasi semua pemangku kepentingan yang akan terpengaruh oleh kebijakan, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, lembaga swasta, dan lain-lain. Pada level itu juga, diidentifikasi lembaga penyelesaian sengketa dan pelaksana peraturan yang akan dipilih.

Level kedua adalah mendapatkan gambaran penuh manfaat dan biaya dari pilihan-pilihan kebijakan yang dibuat. Beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan adalah ekonomi, sosial, budaya (ekosob), lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Level ketiga adalah proses untuk melakukan kuantifikasi atas impact dari kebijakan. Dari level ketiga itu kemudian divaluasi pada tahapan keempat. Ada teknik tersendiri yang diperkenalkan untuk melakukan kuantifikasi dan valuasi itu. Pada tahapan awal, biasanya ditentukan impact yang akan diperoleh dari sebuah aturan dapat diukur dan dikuatifikasi atau tidak. Apabila bisa, biasanya digunakan “market price” untuk menilainya. Apabila tidak bisa, salah satu tekniknya adalah menentukan “willingness to pay” dalam konteks keuntungan atau “willingness to accept” dalam konteks biaya.

Level kelima adalah saat semua keuntungan dan biaya sudah terhitung sepenuhnya dalam satuan mata uang. Jadi, pada tahapan itu, pembuat kebijakan telah dapat menentukan pilihan yang paling baik dari kebijakan yang akan diambil.

Secara singkat, dalam diamond theory, proses analisis cost and benefit sebagai berikut.


Begitulah kira-kira langkah yang dilakukan dalam cost and benefit analysis secara singkat. Semoga bisa menjadi modal untuk memulai badai otak Anda.

Thursday, 12 May 2011

LegisCafe Experience

Pada 2-6 Mei 2011 lalu PSHK kembali menggelar training perancangan peraturan perundang-undangan. Kali ini kami mengusung tema Legiscafe Amalia, Bjeou dan Amin secara luar biasa mengubah ruang Paruman hotel Risata menjadi sebuah café yang hangat dan nyaman. Kursi-kursi putih yang terkesan anyep dan kaku diganti dengan kursi-kursi dengan bantal warna-wani yang funky nan empuk. Poster-poster bertema 5D yang tergantung di dinding ruangan menjadi alat belajar sekaligus dekorasi yang sempurna. Di pojok kanan kiri belakang ruangan, diletakan pojok santai di mana setiap orang bisa tidur atau membaca buku. Dipojok lainnya diletakan kursi-kursi dan alat musik yang memancing kreativitas peserta.

Peserta pada pelatihan ini 14 orang, enam orang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan, 2 orang dari ESDM, 2 orang dari kantor hukum AHP, 1 orang dari kantor hukum LGS , 1 orang dari Save The Children dari 1 orang dari BP Migas . Mereka adalah Ibu Iis, Yafitz, Andrew, Andri, Anang, Duma, Tintin, Taufik, Yoga, Christin, Wawa, Patrice dan Yaqiin.

Kelompok ini cukup unik, di awal awal mereka selalu minta diberikan contoh untuk setiap hal yang harus dilakukan. Saya agak tercengang waktu mereka minta diberi contoh bagaimana caranya menarikan “dingding ba dinding”. Dari banyak pelatihan yang saya fasilitasi, baru kali ini peserta minta diberi contoh. Esoknya mereka juga minta diberi contoh bagaimana caranya membuat puisi. Namun, seiring dengan saling eratnya perkenalan satu sama lain, mereka jadi semakin sulit dikendalikan. Gokil abis. Mereka mampu mementaskan drama, talkshow atau apapun bentuk presentasi kreatif yang diminta tanpa latihan. Spontan. Hasilnya pun luar biasa, lucu dan berbobot sekaligus.

Pelatihan kali menggunakan alur 5D yang diadopsi dari metode appreciative inquiry yang terdiri dari define, discover, dream, design dan details. Pada pertengahan hari pelatihan, peserta juga diajak untuk berkunjung dan mencari inspirasi dari Desa Tenganan. Tenganan adalah sebuah desa adat yang terkenal dengan kain tenunnya. Penduduk desa ini adalah penganut Hindu Indra, berbeda dengan mayoritas penduduk Bali yang menganut Hindu Syiwa. Selain itu pada hari ke empat pelatihan, peserta juga diperkenalkan sedikit dengan gerakan-gerakan dasar tari Bali. Menari bisa jadi adalah aktivitas yang sudah tidak pernah lagi dilakukan, atau bahkan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh para peserta. Agak kaku tapi seruuu.

Energi dari peserta pelatihan ini sungguh luar biasa, bahkan sampai penghujung acara, mereka masih saja mengeluarkan celotehan-celotehan lucu yang membuat sakit perut. Sungguh pengalaman fasilitasi yang tidak terlupakan. Untuk semua peserta, terimakasih telah membagi ilmu dan energi kegembiraan di LegisCafe. Sampai bertemu kembali di pelatihan selanjutya.

Thursday, 18 February 2010

Mengatur Desa

Peraturan Desa (Perdes), pertama kali mendengar tentang jenis peraturan ini beberapa tahun yang lalu, saya bertanya-tanya “apa yang bisa diatur oleh desa?” Dulu, saya berpikir bahwa desa tidak lebih dari kepanjangan tangan dari daerah otonom di atasnya yaitu kabupaten/kotamadya. Jadi masih dalam bayangan saya, desa tidak akan memiliki kewenangan apapun yang tersisa, semua habis diserap oleh Kabupaten atau Kotamadya. Pandangan saya ini tidak sepenuhnya salah, karena dari beberapa kali memberikan pelatihan kepada para aparat desa (di Bau-bau, Sumba Barat dan Sumbawa) terdapat kegelisahan yang sangat dari mereka. Salah satu peserta pelatihan di Sumbawa menyatakan bahwa mereka merasa direpresi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahkan sampai pungutan dan retribusi pun mereka tidak hanya kebagian yang remeh-temeh saja.

Seorang pejabat BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Sumbawa yang juga memberikan materi dalam pelatihan ini, tidak dapat membantu banyak menjelaskan atau memberikan trik-trik bagaimanna mensiasati keterbatasan kewenangan ini. Supaya para kepala desa dan BPD ini tidak patah arang. Bahkan saya merasa agak aneh dengan pejabat ini, sebagian besar materi yang diberikan menggunakan bahasa campuran Indonesia-Inggris yang menurut saya sebetulnya tidak perlu. Selain ada istilahnya dalam bahasa Indonesia, sebagian besar peserta berpendidikan SMP ke bawah. Bagaimana bisa berdaya, kalau informasi yang disampaikan pun tidak bisa dicerna dengan baik.

Tidak kompetennya pejabat BPMD tidak sebatas dalam pelatihan saja, Kepala Desa Kelungkung di Sumbawa Besar bercerita kepada saya bahwa dia baru tau bahwa ada suatu metode untuk membuat Perdes. Sebelumnya, yang dia lakukan adalah jika ia melihat ada sesuatu yang di rasa keliru, dia akan membuat nota yang isinya sanksi yang diberikan kepada perbuatan tersebut. Nota ini kemudian dikirimkan kepada BPMD. Tanpa ada pengecekan ataupun pendidikan kepada mereka tentang cara pembuatan peraturan yang baik, langsung saja nota ini dianggap sebagai peraturan desa. Tanpa pembicaraan yang cukup, tanpa musyawarah yang layak. Persis seperti metode “ends means” yang banyak dikenal di negara otoritarian.

Kembali ke soal kewenangan desa, lalu apa yang bisa diatur oleh Perdes? Pasal 13 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur begini:

“Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Dari aturan di atas kita dapat menafsirkan bahwa peraturan desa bisa merupakan penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi ATAU materi untuk menyelenggaran urusan desa. Untuk materi yang terakhir bisa ditafsirkan bahwa dia tidak harus penjabaran dari aturan yang lebih tinggi, artinya ada keleluasan untuk mengatur hal-hal yang memang belum ada aturannya di tingkat atas. Disinilah kreativitas aparat desa dibutuhkan untuk membuat sebuah peraturan desa yang tidak hanya mengekang tapi justru membebaskan warganya dari kemiskinan atau ketimpangan sumber daya.

Nah, dari pelatihan di Sumbawa minggu lalu saya mendapatkan beberapa contoh menarik dari apa yang bisa di atur dalam Perdes tanpa ribet dengan soal kewenangan. Pertama untuk masalah sosial peladangan berpindah yang dilakukan masyarakat desa sampe, dari hasil analisis dengan ROCCIPI mereka menemukan bahwa penyebab utama adanya peladangan berpindah adalah masalah kapasitas. Orang-orang Desa Sampe memiliki tanah yang sangat luas, dan terkadang mereka tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengerjakan. Mereka memberikan solusi dengan cara membuat mekanisme kerja gotong royong, mengusahakan bibit bernilai ekonomi tinggi yang masa tanamanya panjang, memberikan penghargaan berupa alat pertanian bagi mereka yang sukses menerapkan Perdes ini.

Atau untuk desa Batujulang, permasalahan utama mereka adalah penebangan pohon Boan (pohon tempat bersarangnya lebah penghasil madu hutan sumbawa) akibat penebangan di tanah milik dan hutan lindung. Selain mengacu ke aturan yang lebih tinggi (Undang-undang dan Perda) mereka mengatur soal lokasi pohon Boan yang tidak boleh ditebang, misalnya berapa km dari pinggir jurang atau sungai. Nilai ini sebetulnya telah hidup di masyarakat, hanya saja belum diekstraksi ke dalam peraturan formal.

Jadi kesimpulannya adalah, Perdes masih bisa dijadikan sarana perubabahan. Kreativitas, kemauan dan kebersamaan seluruh warga desa yang perlu terus dibangkitkan supaya tidak sesak dengan kungkungan dari pemerintah pusat dan daerah. Saya yakin pembaca blog perancang progresif ini memiliki banyak contoh yang mereka ketahui, mari kita berbagi pengalaman.