Showing posts with label pics. Show all posts
Showing posts with label pics. Show all posts

Wednesday, 6 August 2008

Siklus Legislasi

Februari dan Maret 2008 yang lalu, saya menjadi salah satu trainers dalam Pelatihan Perancangan Peraturan yang diadakan oleh Asian Law Group (Melbourne) untuk ACCESS/AusAid. Pelatihannya diadakan di beberapa wilayah kerja ACCESS, yaitu Senggigi (untuk Lombok Barat dan Lombok Timur), Waingapu (untuk Sumba Timur), Bau Bau, dan Makassar (untuk Bantaeng dan Jeneponto). Yang Bau Bau saya nggak bisa ikutan karena sudah ada komitmen conferences, jadi Erni yang ikutan. Trainers lainnya: Campbell Duncan, Simon Butt, dan Riris. Mirip dengan 2005: dua orang Australia dan 2 orang Indonesia dan waktu itupun saya bersama Campbell, jadi sudah lumayan biasa dengan segala tabiat dan body language dia yang lucu. Bedanya pada 2005 ada tambahan narasumber tamu. Saya dan Campbell bersama bersama Bang Sony Maulana dan Rob Baiton, plus Rowena Armstrong. Dulu juga language facilitator-nya Fiona. We're such a good team! :-)

Ada dua yang berbeda antara training ini dengan training yang biasanya PSHK lakukan: ada field trip dan materi agak baru yang dibawakan Campbell.

Campbell memperkenalkan "legislation cycle" serta metode "converging" dan "diverging" dalam merumuskan peraturan. Legislation cycle bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Terminologi ini sudah lumayan dikenal di beberapa literatur yang saya baca. Namun tidak banyak yang membahasnya di Indonesia.

Campbell membuka makalahnya dengan mengatakan:

Laws are constantly being made, amended, repealed and replaced. But it makes no sense to ask – why can’t law-makers get it right, once and for all? Why? Law-making is a continuous process which is never completed. New needs arise, circumstances change, and law-makers and administrators learn from experience. When one phase of the law making process is completed, another starts: each builds on the phase which has preceded it. For this reason, law-making can be seen as a cycle—


Sekadar perbandingan, MPM memperkenalkan empat tahap dalam perancangan: (1) mengidentifikasi masalah sosial, (2) menemukan penyebab masalah sosial, (3) mencari solusi, dan (4) monitoring dan evaluasi. MPM lebih fokus ke proses penelitiannya yang agak mirip analisis sosial. Sehingga pentahapan yang dilakukan lebih ke penelitiannya itu sendiri ketimbang sebagai sebuah proses legislasi. Namun yang menarik, dua-duanya sama-sama menggambarkan pentingnya melihat ulang sebuah peraturan: review atau evaluasi. Justru karena percaya bahwa legislasi adalah kebijakan, maka keduanya menempatkan monitoring dan evaluasi di dalam tahap-tahapnya. Saya jadi teringat petanyaan seorang peserta dalam sebuah training. Menurutnya undang-undang seharunya tidak perlu diubah-ubah karena menciptakan ketidakpastian hukum. Sayangnya pandangan ini lumayan banyak ditemukan di kalangan birokrasi. Peran hukum dibatasi pada kepastian, ketertiban. Dan proses perancangan dibenturkan pada soal anggaran dan waktu secara tidak proporsional (mereka sering mengeluh soal biaya partisipasi yang besar, lupa bahwa biaya-biaya tidak resmi seperti kasus RUU Bank Indonesia dan pengeluaran inefisien seperti studi banding itu jauuuh lebih besar dari biaya membuat diskusi bersama stakeholders).

Maaf, saya lagi kena komplikasi antara males nulis, pingin pulang, kepanasan (AC di PSHK sudah nggak dingin di atas jam 10 malam), kehausan tapi malas ke pantry, digigit nyamuk, dan banyak kerjaan :-). Jadi saya malas menulis lebih banyak soal legislation cycle dan converging-diverging. Mungkin Riris bisa nambahin Ris? :-)

Yang jelas, field trip-nya seru. Saya sangat menikmati field trip, meski ini berarti kerjaan trainers nambah dan biasanya pada hari field trip kami akan luar biasa capek, terutama karena kepanasan (manja! :-)), terutama waktu di Waingapu dan Jeneponto. Sebelum field trip peserta dibekali dulu metode wawancara dan survey, difasilitasi dalam merumuskan panduan wawancara dan kuesioner, serta mensimulasikan FGD.


Saya menikmati field trip karena saya jadi banyak ketemu kenyataan di "lapangan". Tentang desa yang tidak mengenal WC, tentang penduduk yang digusur untuk sebuah bendungan, tentang anak-anak kecil yang lari-lari telanjang mengikuti Campbell yang "bule", tentang anak umur 16 tahun dengan anak berusia 6 bulan, tentang perempuan-perempuan yang jadi tulang punggung keluarga dengan mengambil rumput laut yang hampir habis, tentang desa tanpa air mengalir. Tentang Indonesia.

Thursday, 22 March 2007

Bukan Anak Partai (Mungkin Anak Pantai)

PSHK underbouw partai politik?? Ah gila lo! Kata siapa tuh?

Bukan. Tidak. No lah. PSHK tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Kalau ada pilihan-pilihan peneliti, karyawan, atau pendiri PSHK, ya wajar saja, kan kebebasan berpolitik dijamin dalam konstitusi ;-). Tapi PSHK secara institusional tidak membantu partai politik tertentu. Ditawari ya tentu pernah karena kami bekerja di wilayah yang sangat berdekatan dengan politik. Tapi kami percaya bahwa untuk bisa memberikan masukan secara efektif, kami harus tetap netral. Kalaupun kadang-kadang saya misalnya, atau peneliti lainnya, diundang beberapa fraksi atau partai dalam rapat kerjanya, itu adalah bagian dari tugas saya. Dan kami pun diundang bersama dengan narasumber dari institusi lainnya.

Maka, dalam memberikan pelatihan pun, kami menawarkannya pada semua fraksi. Sayangnya, waktu itu (awal 2005) hanya empat fraksi yang mau. Walau kemudian ada juga fraksi yang minta ke PSHK untuk melatih para staf ahlinya (lagi-lagi dalam Program Layanan Legislasi yang pernah saya ceritakan itu). Kenapa ada yang tidak mau? Tanyalah pada mereka :-), sebab tentu saja ini gratis alias tidak dipungut biaya. Tujuan kita kan bukan "cari duit" :-), tapi untuk perbaikan di senayan sana. Kita juga memberi pelatihan untuk perancang (drafters) di DPR dan juga di departemen-departemen. Juga untuk anggota DPD.




Pelatihan DPRD Perempuan di Aceh

Pada November 2006 dan kemudian Februari 2007, PSHK membantu MISPI, sebuah NGO perempuan di Aceh, untuk memfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas anggota legislatif perempuan se-Aceh. Ini karena PSHK punya "Program Layanan Legislasi" yang memang ditujukan untuk membantu kawan-kawan yang butuh difasilitasi dalam pelatihan ataupun perancangan peraturan, meskipun tidak masuk dalam program kerja PSHK. Supaya responsif, begitulah singkatnya.

Seru. Akhirnya, pada pelatihan terakhir (itu adalah seri pelatihan) disepakati pembentukan Kaukus Perempuan Parlemen Aceh. Saya dan Herni akan membantu lagi kawan-kawan MISPI sewaktu mendampingi mereka nanti ke Jakarta untuk ketemu Kaukus Perempuan Parlemen dan Kaukus Perempuan Politik.



Cerita panjang, nanti deh sepotong-sepotong ceritanya :-), tapi sementara foto-fotonya saja dulu.