Ini tentang "bahasa" dalam proses penelitian. Minggu lalu saya ke Palu, membantu kawan yang sedang meneliti sistem tenurial "asli" suku To/Orang Sinduru di Kabupaten Donggala, Sulteng. Ada kesulitan yang dialaminya, yakni mendapatkan informasi yang dalam dan memuaskan tentang hukum adat To Sinduru, dalam waktu yang relatif singkat. Walaupun ia adalah pendamping masyarakat Sinduru sejak lama, ia tetap kesulitan menggambarkan jalinan hukum adat yang dipegang teguh oleh masyarakat tersebut. Akhirnya saya bisa juga menangkap persoalan yang dihadapinya, setelah dua hari diskusi dan bereksperimen dengan berbagai kerangka tulisan.
Problem utamanya adalah sang peneliti mencoba menggambar hukum adat to sinduru dengan bahasanya sendiri. Dengan seluruh daya upayanya ia menggali informasi dengan teknik wawancara mendalam. Karena dia adalah sarjana hukum, maka bahasa yang juga mengkerangkengnya adalah bahasa fakultas hukum yang cenderung positivistik dan urban. Sang peneliti mencoba menggali berbagai kisah dan berbagai perisitiwa yang diduga dapat membantunya memahami To Sinduru. Namun, hingga pengumpulan data usai, masih juga banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Saya kemudian mencoba membantu kawan tersebut melihat dengan cara yang lain, yang sering dilupakan oleh sarjana hukum yang paling sosio-legal sekalipun. Bahasa hukum itu tidak tunggal. Bahasa hukum sangat terkait dengan konteks kemasyarakatan di mana hukum tersebut lahir dan berkembang. Dan yang juga sangat penting, pengetahuan bukan hanya apa yang terucapkan (kelemahan fatal dari metodologi kuantitatif). Maka, untuk memahaminya, pelajari dan ikuti bagaimana masyarakat tersebut berkomunikasi dan berinteraksi. Di situlah mendekam pengetahuan yang tersembunyi (tacit knowledge).
Masyarakat komunal, cenderung menggunakan bahasa-bahasa simbolik yang dekat dengan kesehariannya. Utamanya untuk suatu seni atau nilai yang luhur, bahasanya akan semakin simbolik dan sakral. Biasaya diungkapkan dalam media seni dan upacara-upacara ritual, dalam bentuk pantun-pantun dan mantera. Hukum, masuk dalam kategori yang luhur ini. Maka maknanya dapat digali dan dinterpretasi dari tarian, syair lagu-lagu, mantera dalam upacara adat dan lain sebagainya.
Sebagai perancang, kita juga tampaknya kadang lalai dalam soal ini. Metode dan teknik pengumpulan data yang paling banyak digunakan adalah diskusi publik/umum, FGD, dan wawancara. Yang sebagian besar cara komunikasinya didominasi oleh bahasa-bahasa "akademik", yang berbeda frekuensi dan tingkat kedalamannya dengan bahasa simbolik dan metode komunikasi vibrant yang digunakan oleh masyarakat-hukum adat. Alhasil, hanya ide dan pengalaman tertentu saja yang bisa terakomodir, lainnya, sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja, tersuruk lagi di gorong-gorong. Di sini, metode dan media komunikasi menjelma jadi instrumen seleksi.
Dalam proses konsultasi publik RUU PSDA, sekitar 2002-03 lalu, ada ide untuk menggunakan media komunikasi rakyat yang beragam itu; tari-tarian, ludruk/ketoprak, wayang dan lain-lain. Namun, ada berbagai kendalam sehingga media itu terpinggirkan lagi. Makanya kemudian ada kesan, RUU ini 'dibajak' oleh akademisi/teknokrat dan LSM.
Mendiskusikan ini, saya jadi teringat dengan "hukum yang vibrant". Di masyarakat-hukum adat, formasi dan sistem hukum ternyata sangat dekat dengan proses vibrant. Dimensi spiritual jadi inti dari produksi hukum, yang tereksternalisasi melalui gerak tubuh berirama, syair-syair bernada, dan metafor-metafor (pantun) yang bertenaga. Otak kiri dan kanan digunakan secara optimal.
So, hukum yang vibrant sebetulnya historis, tidak anakronis seperti kecaman kaum positivis.
Showing posts with label rival. Show all posts
Showing posts with label rival. Show all posts
Thursday, 3 May 2007
Wednesday, 21 March 2007
Choice Creating dalam Menyusun Solusi Legislasi
Tadi pagi, sambil sarapan, saya dan Erni membincangkan soal metodologi perancangan. Dalam banyak training yang PSHK selenggarakan, ada satu dari tiga langkah dasar dalam Metode Pemecahan Masalah (problem solving method) yang sangat sulit ditularkan dan disimulasikan. Langkah itu adalah yang terakhir: Menyusun Solusi. Berkali-kali kami coba untuk mengubah cara kami menyampaikan langkah ini, berkali-kali pula kami harus kembali ke metode klasik, yakni ceramah. Biasanya yang kami lakukan adalah kami presentasikan butir-butir teori dan tahapan menyusun solusi, terutama penggunaan skema Sampath untuk menggali dan mengaitkan rincian solusi dengan akar masalah yang sudah dianalisis, kemudian memberi tugas simulasi kepada peserta. Namun, seperti yang kami sangka, metode ini kurang berhasil membuat terang pemahaman peserta. Kadang malah membuat frustasi. Pada akhirnya, solusi yang dibuat peserta tak mengundang inspirasi, tak lengkap dan malah kadang tak lagi peduli pada langkah-langkah yang sudah dijalani denga susah payah sebelumnya yakni: menemukan masalah sosial dan menjelaskan akar masalah sosial. Alhasil proses jadi anti-klimaks.
Saya kebetulan sedang membaca blog Inspirit. Ada satu cerita Mas Dani di situ yang berkaitan dengan choice creating. Yakni suatu perspektif yang dikembangkan untuk melampaui model penyusunan solusi dalam problem solving dengan cara membangun sikap dan proses yang lebih dekat pada membangun imajinasi dan menciptakan pilihan-pilihan cerdas. Saya setuju dengan cara pandang ini. Pertama, tugas perancang yang utama adalah menyodorkan berbagai pilihan kepada para pemimpin politik untuk dipertemukan dengan visi politik besar mereka. Kedua, menyusun solusi sangat berbeda sikap dasarnya dengan mengidentifikasi masalah dan menganalisis akar masalah. Dua langkah pertama tersebut memposisikan perancang sebagai penelusur jejak sejarah, dengan posisi psikologis "memandang ke belakang". Sedangkan menyusun solusi justru sebaliknya, perancang diwajibkan membayangkan situasi yang diidealkan, sehingga secara psikologis "memandang ke depan", sambil membenturkannya dengan kenyataan yang sudah berhasil dikumpul dan diolah. Jadi, menyusun solusi mensyaratkan sikap dasar dan metode yang memang harus berbeda. Perspektif choice creating sepertinya memberi landasan itu.
Saya kira metode ini menarik untuk dipinjam-pakai dalam langkah penyusunan solusi dalam legislative drafting. Sebab, perasaan saya, yang lumayan gagal dalam penyusunan solusi perundang-undangan selama ini adalah ketidakberhasilan perancang membangun cita-cita dan visi dalam rancangan undang-undang. Sehingga, solusi yang tersusun lagi-lagi akan terperangkap ke dalam sistem lama yang bermasalah atau yang lagi trend: penjiplakan. Bisa jadi kelihatan seperti solusi baru, tapi terasa kering dan melulu tambal sulam. Bahkan kadang luar biasa "bodong", seperti gambar di bawah ini...

Lantas bagaimana teknik menerapkan perspektif creating choice. Mari kita coba turunkan ke level praktis.
Kata Einstein, "Imagination is more important than science". Imajinasi butuh proses yang sabar dan tidak biasa. Imajinasi bukan sekadar menghayal. Bukan pula sebuah proses menggugah hasrat untuk menggapai sesuatu atas dasar ideologi atau teori-teori umum. (Yang terakhir ini yang biasanya tergelncir pada metode ends-means dalam legislative drafting). Imajinasi meskipun berorientasi ke masa depan, biasanya tetap terkoneksi dengan konteks dan terhubung dengan masa lalu. Imajinasi berupaya menggali "pengetahuan tersembunyi" (tacit knowledge) yang ada di dalam benak dan memvisualisasikannya menjadi visi yang menggairahkan yang membangkitkan antusiasme. Memang tidak mudah. Bahkan John Lennon sendiri mungkin tak menyadari betul hal itu ketika menggubah "Imagine". Apalagi untuk bangsa ini, yang menurut Mas Dani tak terbiasa berimajinasi secara mendalam. Seringkali yang ditelurkan hanya khayalan yang dangkal dan tak mampu menggerakkan orang. Meskipun diteriakkan dan dipaksakan dengan keras ya tak akan merasuk ke dalam jiwa banyak orang.
Proses pengubahan tacit knowledge menjadi pilihan-pilihan solusi (external knowledge), menurut buku "knowledge management" memang butuh metode dan teknik khusus. Tacit knowledge ada di dalam otak kita tidak dalam bentuk digital atau susunan kata-kata. Tapi berbentuk analog atau susunan gambar-gambar. Bayangkan saja begini: coba anda ceritakan dengan lisan secara lengkap raut wajah salah satu teman sekantor anda, sulit bukan. Kalaupun bisa, pasti kurang lengkap. Lebih mudah sebenarnya bila anda disuruh bercerita sambil dipandu dengan gambar-gambar tertentu, seperti dalam proses identifikasi buronan. Atau dengan cara menganalogikannya dengan sesuatu, seperti: bibirnya bak delima merekah, atau alisnya bak semut beriring (peribahasa yang cukup aneh tapi memudahkan).
Knowledge management menganjurkan sebuah jalinan proses: metafor-analog-model. Metafor, secara halus-mulus menkontradiksi dan pada akhirnya mensintesakan dua atau lebih hal-hal yang wajar (dalam arti biasa-biasa saja, atau pada umumnya) menjadi hal yang baru. Metafor membangun imajinasi yang inovatif. Langkah kedua membuat kita menyelam lebih dalam: membangun analogi. Analogi berguna untuk mengkongkretkan metafor ke dalam pilihan-pilihan cerdas. Di langkah terakhir, pembangunan model, berbagai pilihan tersebut dikembangkan dan diturunkan ke dalam bentuk-bentuk yang kongkret, hingga kasat indrawi dan terukur (measureable). Langkah metafor dan analogi biasanya perlu berbagai macam teknik dan media, khususnya yang bernafaskan seni, seperti menggubah lagu, bernyanyi, menggambar, dan lain sebagainya. Gunanya membangunkan otak kiri, otak yang mendorong imajinasi. Bisa jadi langkah ini dilakukan berkali-kali dan bulak-balik. Jangan terburu-buru, karena kegagalan membangun metafor dan analogi hanya akan mempersulit proses pembangunan model. Pada tahap modelling, penjejakan pada bumi realitas perlu dilakukan secara serius. Pada saat inilah proses koneksi, koreksi, kompromi dengan hasil dari analisis akar masalah mesti dilakukan dengan hati-hati dan jeli, tanpa mengorbankan visi dan menelantarkan imajinasi.
Itu dulu sementara ini. Semoga cara ini lebih merangsang kita menyusun solusi perundang-undangan yang luar biasa dan inspiratif.
Waspada: metode dan teknik ini sampai sekarang belum pernah saya coba sendiri, baru sebatas gagasan saja. Nanti kalau sudah diterapkan akan saya ceritakan kisah kasihnya ... :-)
Saya kebetulan sedang membaca blog Inspirit. Ada satu cerita Mas Dani di situ yang berkaitan dengan choice creating. Yakni suatu perspektif yang dikembangkan untuk melampaui model penyusunan solusi dalam problem solving dengan cara membangun sikap dan proses yang lebih dekat pada membangun imajinasi dan menciptakan pilihan-pilihan cerdas. Saya setuju dengan cara pandang ini. Pertama, tugas perancang yang utama adalah menyodorkan berbagai pilihan kepada para pemimpin politik untuk dipertemukan dengan visi politik besar mereka. Kedua, menyusun solusi sangat berbeda sikap dasarnya dengan mengidentifikasi masalah dan menganalisis akar masalah. Dua langkah pertama tersebut memposisikan perancang sebagai penelusur jejak sejarah, dengan posisi psikologis "memandang ke belakang". Sedangkan menyusun solusi justru sebaliknya, perancang diwajibkan membayangkan situasi yang diidealkan, sehingga secara psikologis "memandang ke depan", sambil membenturkannya dengan kenyataan yang sudah berhasil dikumpul dan diolah. Jadi, menyusun solusi mensyaratkan sikap dasar dan metode yang memang harus berbeda. Perspektif choice creating sepertinya memberi landasan itu.
Saya kira metode ini menarik untuk dipinjam-pakai dalam langkah penyusunan solusi dalam legislative drafting. Sebab, perasaan saya, yang lumayan gagal dalam penyusunan solusi perundang-undangan selama ini adalah ketidakberhasilan perancang membangun cita-cita dan visi dalam rancangan undang-undang. Sehingga, solusi yang tersusun lagi-lagi akan terperangkap ke dalam sistem lama yang bermasalah atau yang lagi trend: penjiplakan. Bisa jadi kelihatan seperti solusi baru, tapi terasa kering dan melulu tambal sulam. Bahkan kadang luar biasa "bodong", seperti gambar di bawah ini...

Lantas bagaimana teknik menerapkan perspektif creating choice. Mari kita coba turunkan ke level praktis.
Kata Einstein, "Imagination is more important than science". Imajinasi butuh proses yang sabar dan tidak biasa. Imajinasi bukan sekadar menghayal. Bukan pula sebuah proses menggugah hasrat untuk menggapai sesuatu atas dasar ideologi atau teori-teori umum. (Yang terakhir ini yang biasanya tergelncir pada metode ends-means dalam legislative drafting). Imajinasi meskipun berorientasi ke masa depan, biasanya tetap terkoneksi dengan konteks dan terhubung dengan masa lalu. Imajinasi berupaya menggali "pengetahuan tersembunyi" (tacit knowledge) yang ada di dalam benak dan memvisualisasikannya menjadi visi yang menggairahkan yang membangkitkan antusiasme. Memang tidak mudah. Bahkan John Lennon sendiri mungkin tak menyadari betul hal itu ketika menggubah "Imagine". Apalagi untuk bangsa ini, yang menurut Mas Dani tak terbiasa berimajinasi secara mendalam. Seringkali yang ditelurkan hanya khayalan yang dangkal dan tak mampu menggerakkan orang. Meskipun diteriakkan dan dipaksakan dengan keras ya tak akan merasuk ke dalam jiwa banyak orang.
Proses pengubahan tacit knowledge menjadi pilihan-pilihan solusi (external knowledge), menurut buku "knowledge management" memang butuh metode dan teknik khusus. Tacit knowledge ada di dalam otak kita tidak dalam bentuk digital atau susunan kata-kata. Tapi berbentuk analog atau susunan gambar-gambar. Bayangkan saja begini: coba anda ceritakan dengan lisan secara lengkap raut wajah salah satu teman sekantor anda, sulit bukan. Kalaupun bisa, pasti kurang lengkap. Lebih mudah sebenarnya bila anda disuruh bercerita sambil dipandu dengan gambar-gambar tertentu, seperti dalam proses identifikasi buronan. Atau dengan cara menganalogikannya dengan sesuatu, seperti: bibirnya bak delima merekah, atau alisnya bak semut beriring (peribahasa yang cukup aneh tapi memudahkan).
Knowledge management menganjurkan sebuah jalinan proses: metafor-analog-model. Metafor, secara halus-mulus menkontradiksi dan pada akhirnya mensintesakan dua atau lebih hal-hal yang wajar (dalam arti biasa-biasa saja, atau pada umumnya) menjadi hal yang baru. Metafor membangun imajinasi yang inovatif. Langkah kedua membuat kita menyelam lebih dalam: membangun analogi. Analogi berguna untuk mengkongkretkan metafor ke dalam pilihan-pilihan cerdas. Di langkah terakhir, pembangunan model, berbagai pilihan tersebut dikembangkan dan diturunkan ke dalam bentuk-bentuk yang kongkret, hingga kasat indrawi dan terukur (measureable). Langkah metafor dan analogi biasanya perlu berbagai macam teknik dan media, khususnya yang bernafaskan seni, seperti menggubah lagu, bernyanyi, menggambar, dan lain sebagainya. Gunanya membangunkan otak kiri, otak yang mendorong imajinasi. Bisa jadi langkah ini dilakukan berkali-kali dan bulak-balik. Jangan terburu-buru, karena kegagalan membangun metafor dan analogi hanya akan mempersulit proses pembangunan model. Pada tahap modelling, penjejakan pada bumi realitas perlu dilakukan secara serius. Pada saat inilah proses koneksi, koreksi, kompromi dengan hasil dari analisis akar masalah mesti dilakukan dengan hati-hati dan jeli, tanpa mengorbankan visi dan menelantarkan imajinasi.
Itu dulu sementara ini. Semoga cara ini lebih merangsang kita menyusun solusi perundang-undangan yang luar biasa dan inspiratif.
Waspada: metode dan teknik ini sampai sekarang belum pernah saya coba sendiri, baru sebatas gagasan saja. Nanti kalau sudah diterapkan akan saya ceritakan kisah kasihnya ... :-)
Thursday, 1 March 2007
Tentang Role Occupant atawa Pengemban Peran
Pada beberapa pelatihan dan penyusunan manual perancangan peraturan PSHK ada proses pencarian terhadap istilah yang paling pas digunakan untuk menyebut ‘pihak-yang-dikenai-aturan’. Pencarian ini bukan sekadar untuk kepentingan praktis, tapi yang lebih utama adalah kesesuaian dengan konteks, konsep dan perspektif yang ingin ditawarkan oleh PSHK dalam metode perancangan peraturan (legislative drafting). Pencarian tersebut yang melatari tulisan seputar role occupant ini, khususnya rasa penasaran terhadap asal muasal dan konsekuensi analitik yang timbul dari istilah tersebut. Uraian di bawah dalam banyak hal merupakan tafsiran saya sendiri, dan memang sengaja dibuat menyederhanakan beberapa pemikiran yang sebetulnya sangat kompleks.
Dalam buku “Legislative Drafting for Social Democratic Change: A Manual,” (Kluwer Internasional, 2000) Bob, Anne Seidman dan Abeysekere menggunakan terma Role Occupant (RO) sebagai istilah yang menunjukan kategori subyek yang menjadi target atau sasaran pengkajian dan implementasi aturan-aturan perundang-undangan. Dalam buku terjemahan Indonesia yang diterbitkan ELIPS Project II, RO diterjemahkan menjadi ‘Pelaku Peran’ (cat. menurut saya lebih tepat: ‘pengemban peran’).
Istilah ini dalam kajian sosiologis biasa digunakan oleh para pengikut Emile Durkheim
(Durkheimian). Salah satu suhu besar dalam Ilmu Sosial, selain Max Weber dan Karl Marx. Sosiolog Perancis ini adalah seorang peletak landasan kajian hukum dan masyarakat. Sebagai sosiolog beliau sangat menaruh perhatian pada fungsi hukum dalam masyarakat. Bahkan evolusi masyarakat menurut Durkheim dapat dilihat dari tahap-tahap perkembangan hukumnya. Masyarakat yang masih bersifat mekanis, yang dicirikan dengan pembagian kerja yang belum kompleks, masih didominasi oleh hukum-hukum pidana. Sedangkan masyarakat yang sudah organis, yang dicirikan oleh pembagian kerja yang semakin spesifik, lebih didominasi oleh hukum kontrak.
Durkheim percaya bahwa individu hanyalah bagian dari masyarakat. Yang membedakan satu individu dengan individu lainnya adalah perannya (role) dalam masyarakat. Peran-peran tersebut diemban oleh individu semenjak lahir dan disosialisasikan oleh komunitas sepanjang hidupnya. Peran-peran tersebut yang kemudian menjadi ‘perekat’ harmonisasi interaksi antar individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Perekat yang utama dalam kesinambungan hidup masyarakat menurut Durkheim adalah HUKUM.
Individu yang menyimpangi perannya dianggap mengganggu keserasian hidup bersama di dalam komunitasnya. Sehingga Ia patut dikenai sanksi yang tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan (equilibrium) kosmos yang terganggu oleh ulah individu tersebut. Sanksi, fungsi utamanya adalah menjadi sarana penyembuh masyarakat, bukan pengobat tabiat individu. Individu yang ‘sakit’ kalau bisa dikembalikan ke jalan yang benar, ya syukur. Tapi kalau tak bisa, ya tidak apa-apa, yang penting masyarakat ‘normal’ kembali. Makanya, kalau dalam pandangan ini, hukuman mati atau pengusiran jadi salah satu pilihan lumrah dalam penjatuhan sanksi .
Dengan begitu, Individu tak lain dan tak bukan hanyalah pengemban peran. Bila perannya dihilangkan, maka ia tak lagi eksis sebagai anggota masyarakat. Bila sebagian saja perannya ditiadakan, maka sebagian “hak”nya dalam ruang dan waktu tertentu juga diabolisi. Sehingga tak heran bila di dalam suatu masyarakat kaum perempuan tak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, sebab perannya dalam ruang publik ditiadakan oleh masyarakat (yang didominasi laki-laki) tersebut. Atau, mereka hanya boleh bekerja kalau mendapatkan ijin dari suaminya atau bapaknya, sebab ruang publik bukanlah tempat utamanya berperan.
Individu sebagai subyek seolah-olah hilang dalam pandangan Durkheimian. Sebab, tanpa peran Ia bukan lagi subyek. Masyarakatlah yang menentukan jati diri subyek. Masyarakat selalu superior terhadap indvidu. Hukum, oleh karenanya mesti luhur dan diluhurkan. Dalam negara-bangsa modern, hukum yang luhur idealnya murni dari campur tangan anggota masyarakat yang berkepentingan dan yang berkuasa. Kalaupun ia dihasilkan dari kegiatan politik dan ekonomi, ia bisa dicabar dalam ruang steril kuasa, yakni pengadilan. Pengadilan menjadi penjaga sesuatu ‘yang luhur’ itu. Dengan demikian, si pengemban peran punya kepastian terhadap perannya (termasuk hak-haknya) dalam masyarakat.
Terhadap cara pandang Durkheimian tersebut, Soetandyo Wignjosoebroto menggugatnya (lihat dalam berbagai tulisan dalam bukunya Hukum: Paradigma, Teori dan Metode, terbitan Huma, Walhi dan Elsam, 2002). Menurutnya, Individu tak mungkin direduksi jadi sebatas pengemban peran dalam masyarakat. Sebab, individu diciptakan sebagai mahluk berbudi, kreatif dan rasional. Ia tak melulu (harus) tunduk terhadap masyarakat di mana dia hidup dan bertumbuh-kembang. Ia dianugerahi kemampuan untuk ‘memilih’ (choose) dan ‘bertindak’ (action) mandiri. Kala Ia siap mengarungi kehidupan sebagai Individu dewasa, Ia adalah subyek yang menggendong penuh hak-haknya sebagai manusia yang utuh. Sehingga perlakuan yang patut terhadapnya adalah: perlakuan yang mengajaknya berpikir, perlakuan yang beradab dan perlakuan yang menantangnya untuk berkreasi/berkarya.
Pandangan Pak Tandyo ini tentu saja dipengaruhi oleh garis pikir dasar Weberian dan
pendekatan Konstruksionis, yang memuliakan individu sebagai mahluk rasional yang berkesadaran dan mampu mengubah. Hukum dalam pandangan ini (yakni hukum modern), fungsi utamanya adalah perangkat lunak untuk membatasi tindak-tanduk negara, baru kemudian perilaku individu. Negara, dalam sebuah masyarakat adalah keniscayaan. Mahluk ini memang superior terhadap individu dan diijinkan bertindak represif terhadap siapa saja yang mengganggu ketentraman hidup individu lainnya. Oleh karena itu mesti dibatasi wewenang dan mekanisme bertindaknya. Dan, agar Individu juga tetap bisa menjaga dirinya sendiri dari ‘kesewenang-wenangan’ negara maka Ia dibekali hak-hak khusus (afirmasi) yang bisa digunakan dalam forum netral yakni pengadilan, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan di dalam proses peradilan, hak untuk diperlakukan secara pantas dan bermartabat dalam proses peradilan dan lain sebagainya.
Terbalik dengan apa yang dipikirkan Durkheim, Individu dalam pandangan Weberian dan Konstruksionis adalah pembentuk masyarakat. Tak ada masyarakat tanpa Individu, atau dengan bahasa lain; masyarakat tak ubahnya penjumlahan individu-individu yang berkemampuan mengubah sejarah. Dengan begitu, masyarakat yang sehat adalah yang memberikan kesempatan dan ruang kepada individu untuk bertindak bebas merdeka. Sebab kebebasan adalah pangkal dari tanggung jawab. Dan, tanggung jawab ialah modal dasar keserasian hidup bersama. Begitu kata seorang filsuf dari Amerika sana.
Alhasil, konsep Role Occupant jadi tidak cocok dengan pandangan yang belakangan ini. Dalam beberapa literatur, kaum weberian dan konstruksionis mengistilahkan pihak yang menjadi sasaran pengaturan dengan ‘Aktor Sosial’. Kesan yang timbul dari konsep itu adalah individu yang aktif (berpikir dan bertindak) dalam sebuah arena sosial.
Konsekuensi dari pilihan dua cara pandang tersebut bagi Perancang Progresif adalah pilihan perspektif dan metode yang digunakan dalam mengidentifikasi masalah sosial, mencari penyebab dan yang terpenting dalam menyusun solusi.
Jadi apakah konsep Role Occupant atau Pengemban Peran masih memadai untuk Perancang Progresif?
Ps. Sesungguhnya masih ada satu pandangan lagi yang perlu diajak diskusi, untuk memperkaya dan mempertajam cara pandang kita. Mungkin dalam kesempatan yang lain...
Dalam buku “Legislative Drafting for Social Democratic Change: A Manual,” (Kluwer Internasional, 2000) Bob, Anne Seidman dan Abeysekere menggunakan terma Role Occupant (RO) sebagai istilah yang menunjukan kategori subyek yang menjadi target atau sasaran pengkajian dan implementasi aturan-aturan perundang-undangan. Dalam buku terjemahan Indonesia yang diterbitkan ELIPS Project II, RO diterjemahkan menjadi ‘Pelaku Peran’ (cat. menurut saya lebih tepat: ‘pengemban peran’).
Istilah ini dalam kajian sosiologis biasa digunakan oleh para pengikut Emile Durkheim
(Durkheimian). Salah satu suhu besar dalam Ilmu Sosial, selain Max Weber dan Karl Marx. Sosiolog Perancis ini adalah seorang peletak landasan kajian hukum dan masyarakat. Sebagai sosiolog beliau sangat menaruh perhatian pada fungsi hukum dalam masyarakat. Bahkan evolusi masyarakat menurut Durkheim dapat dilihat dari tahap-tahap perkembangan hukumnya. Masyarakat yang masih bersifat mekanis, yang dicirikan dengan pembagian kerja yang belum kompleks, masih didominasi oleh hukum-hukum pidana. Sedangkan masyarakat yang sudah organis, yang dicirikan oleh pembagian kerja yang semakin spesifik, lebih didominasi oleh hukum kontrak.Durkheim percaya bahwa individu hanyalah bagian dari masyarakat. Yang membedakan satu individu dengan individu lainnya adalah perannya (role) dalam masyarakat. Peran-peran tersebut diemban oleh individu semenjak lahir dan disosialisasikan oleh komunitas sepanjang hidupnya. Peran-peran tersebut yang kemudian menjadi ‘perekat’ harmonisasi interaksi antar individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Perekat yang utama dalam kesinambungan hidup masyarakat menurut Durkheim adalah HUKUM.
Individu yang menyimpangi perannya dianggap mengganggu keserasian hidup bersama di dalam komunitasnya. Sehingga Ia patut dikenai sanksi yang tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan (equilibrium) kosmos yang terganggu oleh ulah individu tersebut. Sanksi, fungsi utamanya adalah menjadi sarana penyembuh masyarakat, bukan pengobat tabiat individu. Individu yang ‘sakit’ kalau bisa dikembalikan ke jalan yang benar, ya syukur. Tapi kalau tak bisa, ya tidak apa-apa, yang penting masyarakat ‘normal’ kembali. Makanya, kalau dalam pandangan ini, hukuman mati atau pengusiran jadi salah satu pilihan lumrah dalam penjatuhan sanksi .
Dengan begitu, Individu tak lain dan tak bukan hanyalah pengemban peran. Bila perannya dihilangkan, maka ia tak lagi eksis sebagai anggota masyarakat. Bila sebagian saja perannya ditiadakan, maka sebagian “hak”nya dalam ruang dan waktu tertentu juga diabolisi. Sehingga tak heran bila di dalam suatu masyarakat kaum perempuan tak punya hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, sebab perannya dalam ruang publik ditiadakan oleh masyarakat (yang didominasi laki-laki) tersebut. Atau, mereka hanya boleh bekerja kalau mendapatkan ijin dari suaminya atau bapaknya, sebab ruang publik bukanlah tempat utamanya berperan.
Individu sebagai subyek seolah-olah hilang dalam pandangan Durkheimian. Sebab, tanpa peran Ia bukan lagi subyek. Masyarakatlah yang menentukan jati diri subyek. Masyarakat selalu superior terhadap indvidu. Hukum, oleh karenanya mesti luhur dan diluhurkan. Dalam negara-bangsa modern, hukum yang luhur idealnya murni dari campur tangan anggota masyarakat yang berkepentingan dan yang berkuasa. Kalaupun ia dihasilkan dari kegiatan politik dan ekonomi, ia bisa dicabar dalam ruang steril kuasa, yakni pengadilan. Pengadilan menjadi penjaga sesuatu ‘yang luhur’ itu. Dengan demikian, si pengemban peran punya kepastian terhadap perannya (termasuk hak-haknya) dalam masyarakat.
Terhadap cara pandang Durkheimian tersebut, Soetandyo Wignjosoebroto menggugatnya (lihat dalam berbagai tulisan dalam bukunya Hukum: Paradigma, Teori dan Metode, terbitan Huma, Walhi dan Elsam, 2002). Menurutnya, Individu tak mungkin direduksi jadi sebatas pengemban peran dalam masyarakat. Sebab, individu diciptakan sebagai mahluk berbudi, kreatif dan rasional. Ia tak melulu (harus) tunduk terhadap masyarakat di mana dia hidup dan bertumbuh-kembang. Ia dianugerahi kemampuan untuk ‘memilih’ (choose) dan ‘bertindak’ (action) mandiri. Kala Ia siap mengarungi kehidupan sebagai Individu dewasa, Ia adalah subyek yang menggendong penuh hak-haknya sebagai manusia yang utuh. Sehingga perlakuan yang patut terhadapnya adalah: perlakuan yang mengajaknya berpikir, perlakuan yang beradab dan perlakuan yang menantangnya untuk berkreasi/berkarya.
Pandangan Pak Tandyo ini tentu saja dipengaruhi oleh garis pikir dasar Weberian dan
pendekatan Konstruksionis, yang memuliakan individu sebagai mahluk rasional yang berkesadaran dan mampu mengubah. Hukum dalam pandangan ini (yakni hukum modern), fungsi utamanya adalah perangkat lunak untuk membatasi tindak-tanduk negara, baru kemudian perilaku individu. Negara, dalam sebuah masyarakat adalah keniscayaan. Mahluk ini memang superior terhadap individu dan diijinkan bertindak represif terhadap siapa saja yang mengganggu ketentraman hidup individu lainnya. Oleh karena itu mesti dibatasi wewenang dan mekanisme bertindaknya. Dan, agar Individu juga tetap bisa menjaga dirinya sendiri dari ‘kesewenang-wenangan’ negara maka Ia dibekali hak-hak khusus (afirmasi) yang bisa digunakan dalam forum netral yakni pengadilan, seperti hak untuk mendapatkan pembelaan di dalam proses peradilan, hak untuk diperlakukan secara pantas dan bermartabat dalam proses peradilan dan lain sebagainya.Terbalik dengan apa yang dipikirkan Durkheim, Individu dalam pandangan Weberian dan Konstruksionis adalah pembentuk masyarakat. Tak ada masyarakat tanpa Individu, atau dengan bahasa lain; masyarakat tak ubahnya penjumlahan individu-individu yang berkemampuan mengubah sejarah. Dengan begitu, masyarakat yang sehat adalah yang memberikan kesempatan dan ruang kepada individu untuk bertindak bebas merdeka. Sebab kebebasan adalah pangkal dari tanggung jawab. Dan, tanggung jawab ialah modal dasar keserasian hidup bersama. Begitu kata seorang filsuf dari Amerika sana.
Alhasil, konsep Role Occupant jadi tidak cocok dengan pandangan yang belakangan ini. Dalam beberapa literatur, kaum weberian dan konstruksionis mengistilahkan pihak yang menjadi sasaran pengaturan dengan ‘Aktor Sosial’. Kesan yang timbul dari konsep itu adalah individu yang aktif (berpikir dan bertindak) dalam sebuah arena sosial.
Konsekuensi dari pilihan dua cara pandang tersebut bagi Perancang Progresif adalah pilihan perspektif dan metode yang digunakan dalam mengidentifikasi masalah sosial, mencari penyebab dan yang terpenting dalam menyusun solusi.
Jadi apakah konsep Role Occupant atau Pengemban Peran masih memadai untuk Perancang Progresif?
Ps. Sesungguhnya masih ada satu pandangan lagi yang perlu diajak diskusi, untuk memperkaya dan mempertajam cara pandang kita. Mungkin dalam kesempatan yang lain...
Friday, 23 February 2007
Jangan-jangan Hukum Itu Puisi?
Saya baru saja membaca gumaman Hikmat Budiman di blog-nya tentang nasib buruk buruh iPod di Cina, yang memicu lagi pertanyaan: Apakah hukum bisa memuliakan martabat kemanusiaan? Apakah hukum bisa mengeluarkan manusia dari gelimang kemiskinan dan kebobrokan nasib? Apakah hukum bisa berkontribusi membangkitkan bangsa ini agar tidak hanya berjuang untuk mengorek remah-remah kekayaan negara kaya, tapi melompat lebih jauh berikhtiar untuk memajukan nasib bangsa lain di belahan dunia lain?
Menurut Dan Lev tugas utama anak negeri yang pro-pembaruan adalah “mencari sistem hukum-yang-lain”. Sejak berkawan dengan gank inspirit, saya mulai digugah untuk merenungkan suatu watak hukum yang berbeda dari yang sudah ada dan sudah pernah saya pikirkan. Yakni hukum: yang bukan memagari, tapi justru melapangkan. Yang bukan menghantui dengan cemeti, tapi malah menerangi dengan inspirasi. Yang tidak selalu cemas melihat manusia, tapi merayakan keunikan dan keliarannya. Yang tidak memerangkap ide dan kreasi yang bergulir, tapi justru menceburkannya ke semesta imajinasi.

Tapi, hukum bukanlah puisi, kata Gunawan Mohamad di sebuah catatan pinggirnya tentang konstitusi. Sebab guna hukum untuk mengikat penafsiran. Sedangkan fungsi puisi sebaliknya: untuk memencarkan imajinasi. Meski begitu, kata sang begawan di esainya yang lain, memenjara proses menafsir sebetulnya adalah suatu tindakan yang mustahil. Karena manusia, obyek dan konteks terus menerus mengubah dan berubah. Tak henti dan tak mungkin dihentikan. Berarti hukum yang rigid boleh jadi cuma ilusi.
Kalau begitu, jangan-jangan hukum bisa sama perangainya dengan puisi. Lebih mendorong imajinasi dan inovasi daripada mengekangnya. Hanya proses penciptaannya saja yang relatif berbeda: bukan dengan isolasi dan kontemplasi individual, tapi melalui serangkaian sharing dan meditasi segenap warga bangsa. Hukum yang berjati-diri puisi adalah kemungkinan.
Untuk imajinasi berjamaah, tampaknya ruang parlemen dan pengadilan sudah semakin sempit dan sepi dari khalayak ramai (public). Tak jarang juga gedung itu malah menghambat lompatan pikiran dan menghalangi rasa kebersamaan. Akan lebih bermanfaat bila praktik politik dan hukum dalam pengertian yang usang diperluas maknanya jadi ikhtiar bersama di segala ruang pertemuan. Politisi, hakim, akademisi, advokat, drafter, birokrat dan lain sebagainya juga tak mesti terbebani lagi tugas eksklusif sebagai pembentuk hukum. Karena semua warga yang berjiwa bebas dan berpikiran merdeka adalah peserta dan pelaku utamanya. Sehingga hukum tak ubahnya puisi kolaborasi.
Menurut Dan Lev tugas utama anak negeri yang pro-pembaruan adalah “mencari sistem hukum-yang-lain”. Sejak berkawan dengan gank inspirit, saya mulai digugah untuk merenungkan suatu watak hukum yang berbeda dari yang sudah ada dan sudah pernah saya pikirkan. Yakni hukum: yang bukan memagari, tapi justru melapangkan. Yang bukan menghantui dengan cemeti, tapi malah menerangi dengan inspirasi. Yang tidak selalu cemas melihat manusia, tapi merayakan keunikan dan keliarannya. Yang tidak memerangkap ide dan kreasi yang bergulir, tapi justru menceburkannya ke semesta imajinasi.

Tapi, hukum bukanlah puisi, kata Gunawan Mohamad di sebuah catatan pinggirnya tentang konstitusi. Sebab guna hukum untuk mengikat penafsiran. Sedangkan fungsi puisi sebaliknya: untuk memencarkan imajinasi. Meski begitu, kata sang begawan di esainya yang lain, memenjara proses menafsir sebetulnya adalah suatu tindakan yang mustahil. Karena manusia, obyek dan konteks terus menerus mengubah dan berubah. Tak henti dan tak mungkin dihentikan. Berarti hukum yang rigid boleh jadi cuma ilusi.
Kalau begitu, jangan-jangan hukum bisa sama perangainya dengan puisi. Lebih mendorong imajinasi dan inovasi daripada mengekangnya. Hanya proses penciptaannya saja yang relatif berbeda: bukan dengan isolasi dan kontemplasi individual, tapi melalui serangkaian sharing dan meditasi segenap warga bangsa. Hukum yang berjati-diri puisi adalah kemungkinan.
Untuk imajinasi berjamaah, tampaknya ruang parlemen dan pengadilan sudah semakin sempit dan sepi dari khalayak ramai (public). Tak jarang juga gedung itu malah menghambat lompatan pikiran dan menghalangi rasa kebersamaan. Akan lebih bermanfaat bila praktik politik dan hukum dalam pengertian yang usang diperluas maknanya jadi ikhtiar bersama di segala ruang pertemuan. Politisi, hakim, akademisi, advokat, drafter, birokrat dan lain sebagainya juga tak mesti terbebani lagi tugas eksklusif sebagai pembentuk hukum. Karena semua warga yang berjiwa bebas dan berpikiran merdeka adalah peserta dan pelaku utamanya. Sehingga hukum tak ubahnya puisi kolaborasi.
Friday, 26 January 2007
Legislasi Sebagai Kerja Kebudayaan
Betapa mengerikan, hukum di negeri ini layaknya sampar. Semua menghindar. Lihat saja berita kemarin, di halaman pertama koran hari ini. Terbitnya peraturan baru pasti bukan kabar gembira yang diterima sukacita. Pembentuknya saja tidak antusias. Dan kalau digugat malah berkilah: ketentuan semacam itu terpaksa dibuat. Padahal tidak pernah ada inspirasi dalam aksi terpaksa. Jadi, salah besar kalau pemimpin negara berharap rakyat akan lekas bergerak asal peraturan dibuat. Sebab, tindakan sadar butuh alasan, bukan sekadar rangkaian perintah dan pembatasan. Perbuatan yang bersungguh-sungguh perlu dimuati makna, untuk diri sendiri atau untuk sesama, atau untuk apa saja. Sedangkan hukum yang asal keras bisa saja cuma jadi batu. Hukum yang asal rumit bisa saja cuma jadi kartu. Batu untuk merepresi. Kartu memperlicin transaksi.
Betapa menyedihkan, bangsa ini memperlakukan hukum laksana benda asing. Datang tak diundang, kepergiannya didamba-dambakan. Tak merasa jalinan ayat itu bagian dari diri dan kebudayaan. Mestinya, kata Edmund Burke: “di segala formasi perintah-kuasa, rakyatlah pembuat hukumnya yang sejati”. Pada ideal itu, hukum dan rakyat bukan saja karib, malah, hanya terpilah garis-miring. Sehingga menyusun aturan tak ubahnya menenun-ikat. Ia mewajibkan keterampilan dan ketekunan. Juga menuntut habis olah pikiran, hati dan semangat juang. Kain yang dihasilkan, karenanya, melampaui fungsi minimumnya sebagai pelapis ketelanjangan. Ia mengutarakan martabat pemakainya, di atas suguhan keanggunan dan kenyamanan. Kerja menata adalah kerja budaya, menginspirasi adalah tugas kebudayaan. Bangsa ini menyedihkan, hukum yang melekatinya selalu bikin gatal.
Betapa menyedihkan, bangsa ini memperlakukan hukum laksana benda asing. Datang tak diundang, kepergiannya didamba-dambakan. Tak merasa jalinan ayat itu bagian dari diri dan kebudayaan. Mestinya, kata Edmund Burke: “di segala formasi perintah-kuasa, rakyatlah pembuat hukumnya yang sejati”. Pada ideal itu, hukum dan rakyat bukan saja karib, malah, hanya terpilah garis-miring. Sehingga menyusun aturan tak ubahnya menenun-ikat. Ia mewajibkan keterampilan dan ketekunan. Juga menuntut habis olah pikiran, hati dan semangat juang. Kain yang dihasilkan, karenanya, melampaui fungsi minimumnya sebagai pelapis ketelanjangan. Ia mengutarakan martabat pemakainya, di atas suguhan keanggunan dan kenyamanan. Kerja menata adalah kerja budaya, menginspirasi adalah tugas kebudayaan. Bangsa ini menyedihkan, hukum yang melekatinya selalu bikin gatal.
Tuesday, 2 January 2007
Satu Ide Dalam Satu Tarikan Nafas
Coba anda baca kutipan berikut ini dalam satu kali tarikan nafas:

Kalau anda bisa baca tanpa ngos-ngosan berarti anda jago! Minimal anda pasti pernah juara MTQ tingkat kelurahan.
Kutipan tersebut saya ambil secara acak dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata terjemahan Prof. R Subekti dan R. Tjitro Sudibio. Tepatnya Pasal 382e. Pasal sebelumnnya, Pasal 382d, dua kali lebih panjang. Yang sebelumnya lagi, Pasal 382c, jauh lebih panjang lagi. Kalau tidak salah menghitung, yang terakhir ini ditulis dalam 6 Paragraf sepanjang 2 halaman, tidak kurang dari 70 baris! Luar biasa. Kalau yang tidak pernah lihat KUHPer, atau nama panggilan sayangnya BW, silahkan segera cari pakai google. Semoga ada.
Kalau anda pikir bahwa di jaman yang beradab dan bebas merdeka ini sudah jarang, bahkan sepertinya tidak ada lagi pasal dalam sebuah undang-undang yang sebanyak itu jumlah kata-nya, anda salah! Memang tidak sepanjang yang ada di BW, tapi banyak sekali yang mirip. Selain panjang, struktur kalimatnya juga rumit. Ini salah satunya:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” (Pasal 90 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)
Kata sejumlah lawyer, itulah bahasa hukum. Khas dan hanya bisa dimengerti para yuris. Sebab butuh keahlian khusus untuk membaca dan mengerti makna yang tersirat dibaliknya. Kami lebih percaya bahwa itu mitos dan lebih sering digunakan untuk memperlancar aliran uang ke pundi-pundi para advokat. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia. Tidak lebih, tidak kurang. Bahwa banyak istilah teknis, ya tidak ada bedanya dengan bidang yang lain. Kalau masih belum percaya silahkan baca Jentera edisi perdana.
Meski demikian kami tetap menganggap isu “bahasa hukum” ini penting. (Sampai-sampai jadi tema utama di edisi perdana Jentera, Jurnal Hukum yang diterbitkan berkala oleh PSHK.) Bukan karena dia berbeda, tapi justru karena sering diperlakukan berbeda oleh para pembentuk undang-undang dan penegaknya. Mirip dengan apa yang penganut posmo bilang sebagai proses “othering”, diperlainkan/diperbedakan.
Dalam perancangan peraturan, kami percaya bahwa bahasa, khususnya kalimat adalah kunci efektivitas dari sebuah peraturan. Alasannya sederhana: kalau tak paham, maka tak sayang.Yang paling untung dari sebuah peraturan yang kacau balau kalimatnya adalah yang punya posisi paling kuat di arena hukum. Siapakah mereka? Biasanya para penegak hukum dan para pengacara brengsyek.
Sebetulnya ada cerita menarik tentang asal muasal bahasa hukum yang maha panjang ini. Cerita ini saya dengar ketika Legislative Drafting Training yang diselenggarakan Dephukham, penuturnya sang trainer, Bob Seidman. Memang belum tentu benar, tapi saya cukup percaya sebab yang berkisah cukup kredibel (lebih dari 50 tahun mendalami legislative drafting!) dan penjelasannya masuk akal, lagipula, menarik. Begini kira-kira:
“Dahulu, di Inggris sebelum abad 20, ketika masih jaman feodal, sejenis profesi hukum swasta yang ada hanyalah pembuat akta tanah. Perancang hukum resmi pada masa itu cuma pendeta dan hakim yang diangkat raja. Karena di masa feodal tanah sungguh-sungguh penting, apalagi persengketaan penguasaan tanah semakin menjadi-jadi, maka status profesi ini juga terus meningkat derajatnya. Para pembuat akta tanah ini dibayar per kata yang tertuang dalam akta tanah yang dituliskannya. Tidak heran berbagai trik olah kata dan kalimat kemudian menjadi keahlian para ‘PPAT’ ini.
Ketika jaman industri terus menguat, dan tatanan feodal semakin luntur, pembuatan akta tanah tak lagi sepanen dahulu. Kebutuhan yang lebih marak adalah kontrak dan pengaturan berbagai kegiatan perdagangan dan politik yang semakin kompleks. Yang juga utama adalah pembentukan peraturan. Nah, keahlian mereka sebagai penyusun naskah hukum dimanfaatkan oleh negara modern. Tapi, karena tabiat lama sudah mendarah daging, akibatnya kalimat peraturan juga jadi ikut-ikutan berpanjang-panjang seperti akta tanah di masa lalu.”
Lalu bagaimana membuat kalimat yang efektif. Kiatnya sederhana saja: usahakan setiap kalimat memuat “satu ide dan terbaca dalam satu tarikan nafas”.
Kalau ada dua ide, misalnya: Bapak harus pergi ke pasar sedangkan ibu boleh membaca koran; maka pisahkan saja jadi dua ayat. Kalau masih sulit memisahkannya karena tidak tega, minta tolong pada perancang yang lain. Sesama perancang kan harus saling membantu. (Mempersilahkan perancang lain untuk membaca dan mengomentari adalah tradisi yang baik untuk dikembangkan para perancang progresif.)
Kalau kalimatnya belum juga terbaca dalam satu tarikan nafas, boleh jadi karena dua hal; kata yang anda pilih mengandung banyak anak kalimat, sehingga mesti terus menerus dijabarkan ulang. Atau, karena konsepnya belum matang, sehingga masih perlu digoreng lagi. Greg Churcil, periset dan pemerhati dokumentasi hukum, pernah memperingatkan isu yang kedua ini dalam sebuah pelatihan perancangan. “Sering kali, peraturan di Indonesia mengadopsi konsep asing tanpa menyadari bahwa yang diboyong juga sistemnya. Makanya, banyak peraturan yang kalimatnya jadi panjang-panjang tak tentu arah karena terpaksa tambal sulam dan pinjam pakai sana sini.”
Jadi, kalimat yang belum sempurna bisa juga juga jadi penanda masih ada hal yang belum tuntas digodok dalam sebuah rancangan!
“Jika anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut sesuatu putusan Hakim termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau pun tidak telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu menurut penetapan termaksud dalam Pasal 382 ayat ke tiga dipercayakannya, maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga, penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima pasal 319h berlaku dalam hal ini.”

Kalau anda bisa baca tanpa ngos-ngosan berarti anda jago! Minimal anda pasti pernah juara MTQ tingkat kelurahan.
Kutipan tersebut saya ambil secara acak dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata terjemahan Prof. R Subekti dan R. Tjitro Sudibio. Tepatnya Pasal 382e. Pasal sebelumnnya, Pasal 382d, dua kali lebih panjang. Yang sebelumnya lagi, Pasal 382c, jauh lebih panjang lagi. Kalau tidak salah menghitung, yang terakhir ini ditulis dalam 6 Paragraf sepanjang 2 halaman, tidak kurang dari 70 baris! Luar biasa. Kalau yang tidak pernah lihat KUHPer, atau nama panggilan sayangnya BW, silahkan segera cari pakai google. Semoga ada.
Kalau anda pikir bahwa di jaman yang beradab dan bebas merdeka ini sudah jarang, bahkan sepertinya tidak ada lagi pasal dalam sebuah undang-undang yang sebanyak itu jumlah kata-nya, anda salah! Memang tidak sepanjang yang ada di BW, tapi banyak sekali yang mirip. Selain panjang, struktur kalimatnya juga rumit. Ini salah satunya:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” (Pasal 90 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)
Kata sejumlah lawyer, itulah bahasa hukum. Khas dan hanya bisa dimengerti para yuris. Sebab butuh keahlian khusus untuk membaca dan mengerti makna yang tersirat dibaliknya. Kami lebih percaya bahwa itu mitos dan lebih sering digunakan untuk memperlancar aliran uang ke pundi-pundi para advokat. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia. Tidak lebih, tidak kurang. Bahwa banyak istilah teknis, ya tidak ada bedanya dengan bidang yang lain. Kalau masih belum percaya silahkan baca Jentera edisi perdana.
Meski demikian kami tetap menganggap isu “bahasa hukum” ini penting. (Sampai-sampai jadi tema utama di edisi perdana Jentera, Jurnal Hukum yang diterbitkan berkala oleh PSHK.) Bukan karena dia berbeda, tapi justru karena sering diperlakukan berbeda oleh para pembentuk undang-undang dan penegaknya. Mirip dengan apa yang penganut posmo bilang sebagai proses “othering”, diperlainkan/diperbedakan.
Dalam perancangan peraturan, kami percaya bahwa bahasa, khususnya kalimat adalah kunci efektivitas dari sebuah peraturan. Alasannya sederhana: kalau tak paham, maka tak sayang.Yang paling untung dari sebuah peraturan yang kacau balau kalimatnya adalah yang punya posisi paling kuat di arena hukum. Siapakah mereka? Biasanya para penegak hukum dan para pengacara brengsyek.
Sebetulnya ada cerita menarik tentang asal muasal bahasa hukum yang maha panjang ini. Cerita ini saya dengar ketika Legislative Drafting Training yang diselenggarakan Dephukham, penuturnya sang trainer, Bob Seidman. Memang belum tentu benar, tapi saya cukup percaya sebab yang berkisah cukup kredibel (lebih dari 50 tahun mendalami legislative drafting!) dan penjelasannya masuk akal, lagipula, menarik. Begini kira-kira:
“Dahulu, di Inggris sebelum abad 20, ketika masih jaman feodal, sejenis profesi hukum swasta yang ada hanyalah pembuat akta tanah. Perancang hukum resmi pada masa itu cuma pendeta dan hakim yang diangkat raja. Karena di masa feodal tanah sungguh-sungguh penting, apalagi persengketaan penguasaan tanah semakin menjadi-jadi, maka status profesi ini juga terus meningkat derajatnya. Para pembuat akta tanah ini dibayar per kata yang tertuang dalam akta tanah yang dituliskannya. Tidak heran berbagai trik olah kata dan kalimat kemudian menjadi keahlian para ‘PPAT’ ini.
Ketika jaman industri terus menguat, dan tatanan feodal semakin luntur, pembuatan akta tanah tak lagi sepanen dahulu. Kebutuhan yang lebih marak adalah kontrak dan pengaturan berbagai kegiatan perdagangan dan politik yang semakin kompleks. Yang juga utama adalah pembentukan peraturan. Nah, keahlian mereka sebagai penyusun naskah hukum dimanfaatkan oleh negara modern. Tapi, karena tabiat lama sudah mendarah daging, akibatnya kalimat peraturan juga jadi ikut-ikutan berpanjang-panjang seperti akta tanah di masa lalu.”
Lalu bagaimana membuat kalimat yang efektif. Kiatnya sederhana saja: usahakan setiap kalimat memuat “satu ide dan terbaca dalam satu tarikan nafas”.
Kalau ada dua ide, misalnya: Bapak harus pergi ke pasar sedangkan ibu boleh membaca koran; maka pisahkan saja jadi dua ayat. Kalau masih sulit memisahkannya karena tidak tega, minta tolong pada perancang yang lain. Sesama perancang kan harus saling membantu. (Mempersilahkan perancang lain untuk membaca dan mengomentari adalah tradisi yang baik untuk dikembangkan para perancang progresif.)
Kalau kalimatnya belum juga terbaca dalam satu tarikan nafas, boleh jadi karena dua hal; kata yang anda pilih mengandung banyak anak kalimat, sehingga mesti terus menerus dijabarkan ulang. Atau, karena konsepnya belum matang, sehingga masih perlu digoreng lagi. Greg Churcil, periset dan pemerhati dokumentasi hukum, pernah memperingatkan isu yang kedua ini dalam sebuah pelatihan perancangan. “Sering kali, peraturan di Indonesia mengadopsi konsep asing tanpa menyadari bahwa yang diboyong juga sistemnya. Makanya, banyak peraturan yang kalimatnya jadi panjang-panjang tak tentu arah karena terpaksa tambal sulam dan pinjam pakai sana sini.”
Jadi, kalimat yang belum sempurna bisa juga juga jadi penanda masih ada hal yang belum tuntas digodok dalam sebuah rancangan!
Monday, 11 December 2006
Hukum untuk Transformasi Sosial
Mungkin sebagian besar orang di Indonesia saat ini sangsi bahwa hukum ada pengaruhnya terhadap perubahan sosial. Apalagi untuk percaya sampai mentransformasi kondisi sosial, "kayaknya gak mungkin deh!". Malah sebaliknya, hukum lebih sering dianggap menguntungkan status quo. Cuma buat melesetarikan kepentingan dan kelompok yang sedang berkuasa saja. Lalu apa gunanya kita belajar apalagi meyakini bahwa peraturan perundang-undangan bisa jadi sarana memperjuangkan kepentingan kaum marjinal? Apa tidak salah kaprah? Apa tidak buang-buang energi saja?
Kaum yang sangsi memang punya alasan teoritik maupun empirik. Tak susah sama sekali untuk percaya pada apa yang dipidatokan penganut Marxist klasik bahwa hukum hanyalah alat kaum berkuasa, kalau di depan mata kita berulang kali disuguhkan peristiwa-peristiwa nyata di mana hukum dan aparatus penegaknya sewenang-wenang terhadap kelompok yang lemah. Perda-perda lebih banyak menggusur daripada memberi tempat hidup bagi keluarga-keluarga yang sudah terjepit hidupnya di kota-kota besar. Aparatus hukum lebih garang kepada tukang beca, pedagang kaki lima, perempuan dan anak-anak di jalanan, tapi justru lemah gemulai dihadapan pengusaha, anak mantan presiden, dan birokrat pemeras.
Namun sesungguhnya, meyakini bahwa hukum sama sekali tak berperan untuk mengubah nasib banyak orang lemah juga bisa menyesatkan, dan malah menguntungkan yang sedang berkuasa juga. Hukum sebagai sarana memang punya keterbatasan, tapi juga punya kekuatan. Contoh di atas sebetulnya secara tak langsung membuktikan, kalau hukum ada pengaruhnya pada perubahan sosial.
Masyarakat sejatinya selalu berubah, tidak statis, seperti sungai. Air dan berbagai unsurnya bergerak menuju arah tertentu. Hukum, baik yang tertulis maupun tidak, sebetulnya seperti endapan sungai alias sedimentasi. Cenderung statis dan mengarahkan arus aliran sungai.
Ada tiga hal yang membuat hukum lebih kokoh: perspektifnya (dasar filosofisnya), materi pengaturannya dan kelembagaannya. Semakin erat kaitan di antara ketiganya semakin kokoh bangunan hukum yang terbentuk. Tiga hal inilah yang mesti dipertimbangkan bila menginginkan hukum yang proses pembentukan dan pelaksanaannya mendorong transformasi sosial. Jadi, perancang yang progresif, pasti akan mempertimbangkan tiga unsur bila ingin melakukan perubahan sosial melalui hukum.
Kaum yang sangsi memang punya alasan teoritik maupun empirik. Tak susah sama sekali untuk percaya pada apa yang dipidatokan penganut Marxist klasik bahwa hukum hanyalah alat kaum berkuasa, kalau di depan mata kita berulang kali disuguhkan peristiwa-peristiwa nyata di mana hukum dan aparatus penegaknya sewenang-wenang terhadap kelompok yang lemah. Perda-perda lebih banyak menggusur daripada memberi tempat hidup bagi keluarga-keluarga yang sudah terjepit hidupnya di kota-kota besar. Aparatus hukum lebih garang kepada tukang beca, pedagang kaki lima, perempuan dan anak-anak di jalanan, tapi justru lemah gemulai dihadapan pengusaha, anak mantan presiden, dan birokrat pemeras.
Namun sesungguhnya, meyakini bahwa hukum sama sekali tak berperan untuk mengubah nasib banyak orang lemah juga bisa menyesatkan, dan malah menguntungkan yang sedang berkuasa juga. Hukum sebagai sarana memang punya keterbatasan, tapi juga punya kekuatan. Contoh di atas sebetulnya secara tak langsung membuktikan, kalau hukum ada pengaruhnya pada perubahan sosial.
Masyarakat sejatinya selalu berubah, tidak statis, seperti sungai. Air dan berbagai unsurnya bergerak menuju arah tertentu. Hukum, baik yang tertulis maupun tidak, sebetulnya seperti endapan sungai alias sedimentasi. Cenderung statis dan mengarahkan arus aliran sungai.
Ada tiga hal yang membuat hukum lebih kokoh: perspektifnya (dasar filosofisnya), materi pengaturannya dan kelembagaannya. Semakin erat kaitan di antara ketiganya semakin kokoh bangunan hukum yang terbentuk. Tiga hal inilah yang mesti dipertimbangkan bila menginginkan hukum yang proses pembentukan dan pelaksanaannya mendorong transformasi sosial. Jadi, perancang yang progresif, pasti akan mempertimbangkan tiga unsur bila ingin melakukan perubahan sosial melalui hukum.
Subscribe to:
Posts (Atom)