Showing posts with label giri. Show all posts
Showing posts with label giri. Show all posts

Thursday, 28 April 2011

Mendialogkan HAM dalam Perancangan Undang-Undang

Oleh: Giri Ahmad Taufik

Pasca-Perang Dunia II, gagasan constitutionalism telah menyebar secara cepat dan masif ke seantero dunia. Hampir 2/3 dari penduduk dunia saat ini, setidaknya secara nominal, hidup di bawah gagasan besar constitutionalism. Setidaknya terdapat tiga pilar utama dari gagasan constitutionalism, yakni, pemisahan kekuasaan, kekuasaan yang saling mengawasi dan mengimbangi, serta perlindungan hak-hak asasi manusia.

Salah satu bentuk implementasi dari gagasan constitutionalism dalam hukum, ialah berperannya institusi pengadilan di dalam melakukan dinamika ‘pembuatan’ undang-undang sebagai institusi kontrol, melalui mekanisme hak uji pengadilan (judicial review). Peran pengadilan ini menjadi mekanisme penting untuk menilai sejauh mana sebuah undang-undang berselaras dengan hak-hak asasi manusia yang dipositifkan ke dalam konstitusi.

Hak Uji Pengadilan Yang Problematik

Gagasan constitutionalism, terutama dalam hak uji pengadilan, merupakan sebuah gagasan yang kontroversial. Bahkan, di banyak negara-negara yang mapan demokrasinya, terutama negara-negara Anglo-Saxon, memberikan kewenangan bagi pengadilan untuk melakukan koreksi terhadap keputusan parlemen adalah problematik. Kanada sebagai contoh, baru pada tahun 1982 memberikan kewenangan bagi pengadilannya untuk melakukan hak uji, yang kemudian diikuti oleh Inggris pada tahun 1998, kemudian diikuti oleh beberapa negara bagian (states) Australia namun ditolak oleh pemerintah federalnya.

Bagi negara-negara Anglo-Saxon, yang memiliki tradisi sistem pemerintahan parlementer yang kuat, memberikan pengadilan kewenangan untuk mengoreksi keputusan parlemen merupakan pengkhianatan terhadap tradisi parlementer. Sistem parlementer memposisikan parlemen sebagai kekuasaan omnipotent yang tidak dapat diganggu gugat kecuali oleh parlemen itu sendiri. Selain itu, menyerahkan sebagian kekuasaan legislasi pada segelinitir orang merupakan sebuah bentuk defisit demokrasi.

Kedua argumen tersebut begitu kuat sehingga memperlambat proses pengadopsian hak uji pengadilan di negara-negara tersebut. Namun demikian, untuk menjustifikasi keberadaan hak uji pengadilan, ahli politik dan hukum di negara-negara itu, melakukan rasionalisasi terhadap hak uji pengadilan, bahwa ‘campur tangan’ pengadilan dalam proses legislasi merupakan sebuah bentuk dialog antarkekuasaan yang dapat memajukan perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak uji pengadilan tidak perlu dipandang sebagai pelemahan parlemen atau bentuk defisit demokrasi, melainkan sebuah mekanisme yang dapat menciptakan ruang bagi diskursus/dialog HAM di dalam perancangan sebuah undang-undang.

Dialog HAM dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, diskursus HAM dalam perancangan undang-undang sangatlah potensial untuk dilakukan dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK sebagai lembaga pengoreksi undang-undang, memiliki nilai strategis dalam mendialogkan HAM. Namun, dialog HAM dalam proses pembuatan undang-undang belum berjalan optimal. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, dalam kurun waktu 2003-2011 (11 Maret 2011), terdapat 283 putusan pengujian undang-undang, di mana hampir 60%-nya merupakan perkara yang terkait atau setidaknya menggunakan argumentasi HAM.

Walaupun belum ada penelitian lebih lanjut mengenai tingkat kesuksesan penggunaan argumentasi hak dalam membatalkan undang-undang, tetapi hal itu mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan kesadaran masyarakat atas perlunya perlindungan dan penghormatan HAM oleh pemerintah. Masyarakat melihat keberadaan MK sebagai institusi yang strategis menyuarkan aspirasi mereka terkait HAM. Oleh karenanya, keberadaan MK dapat dijadikan sebuah bentuk insentif untuk menginisiasi dialog di dalam perumusan undang-undang pada saat sesi-sesi, baik di parlemen maupun pemerintah.

Dialog mengenai HAM sangatlah bermanfaat ditilik dari pengembangan perlindungan dan penghormatan HAM di suatu negara. Hal ini dikarenakan pengembangan HAM memiliki karakter yang evolutif dan gradual. Dalam proses yang evolutif dan gradual, dialog merupakan kunci terpenting dalam mendorong perkembangan progresif sebuah gagasan.

Dalam perancangan undang-undang, hal yang perlu dilakukan untuk menginisiasi dialog HAM ialah dengan memasukkan poin keselarasan HAM ke dalam naskah akademik suatu undang-undang sebagai poin wajib. Seperti kita ketahui, naskah akademik suatu undang-undang setidaknya harus memuat tiga poin wajib, yakni, poin urgensi pengaturan, poin ruang lingkup pengaturan dan poin cara pengaturan. Dengan penambahan poin keselarasan HAM, hal ini setidaknya dapat memicu perdebatan di dalam proses pembuatan undang-undang tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat berkontribusi terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Monday, 25 April 2011

Inflasi Tindak Pidana

Oleh: Giri Ahmad Taufik

Pada masa awal reformasi (1998-2000), salah satu pakar hukum tata negara Indonesia mengemukakan kekhawatirannya terhadap banyaknya jumlah undang-undang yang diproduksi oleh lembaga legislatif. Kekhwatiran timbul dikarenakan perencanaan yang tidak matang, sehingga dikhawatirkan produksi undang-undang melebihi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (Inflasi undang-undang). Kekhawatiran pakar hukum tata negara tersebut cukup beralasan, mengingat memproduksi suatu undang-undang dalam waktu yang singkat akan menimbulkan persoalan mengenai kualitas dari pengaturan undang-undang tersebut.

Pada saat ini, keresahan yang sama juga melanda penulis ketika melakukan penelitian mengenai jumlah undang-undang yang memuat tindak pidana di Indonesia. Dalam kurun waktu 14 tahun, tercatat terdapat 43 undang-undang yang memuat ragam tindak pidana di luar KUHP (Pidana Khusus). Jika ditilik dari dari kuantitas, mungkin sebagian dari kita akan menganggap bahwa hal tersebut tidaklah terlalu signifikan. Namun, jika dilihat lebih dalam lagi, terdapat dua kekhawatiran dengan kuantitas tindak pidana yang demikian. Hal ini terkait dengan infrastruktur penegakan hukum dan kulitas rumusan delik dari undang-undang tersebut.

Infrastruktur Penegakan Hukum

Infrasturktur penegakan hukum merupakan faktor penting dalam menegakkan suatu norma hukum apapun. Infrastruktur penegakan hukum ini meliputi, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan aparat pemerintahan lainnya. Terkait dengan persoalan di atas, persoalan yang timbul adalah sejauh mana sumber daya infrasturktur penegakan hukum Indonesia mampu mengembang 43 pidana khusus ditambah dengan tindak pidana KUHP. Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan sebuah penelitian yang mendalam. Namun penulis memiliki hipotesis bahwa, sumber daya penegak hukum konvensional tidaklah memadai. Kepolisian misalnya, dengan spesialisasi keahlian yang terbatas, harus menangani tindak pidana non-KUHP. Secara kuantitas, 43 pidana khusus ditambah tindak pidana KUHP dengan penegakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), memberikan beban yang besar bagi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

Tentu persoalan di atas sangatlah disadari oleh pembentuk undang-undang. Untuk mengatasi persoalan persoalan tersebut, dibuatlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari domain sektor tindak pidana tersebut. Justru hal ini menimbulkan persoalan, dalam iklim pemerintahan yang tidak bersih, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan di bidang pidana, merupakan kekuasaan besar yang sangat potensial untuk melakukan tindakan pemerasan dan pelecehan oleh aparat pemerintahan. Sehingga, keberadaan PPNS akan menyebabkan penyebaran penyalahgunaan kekuasaan.

Kualitas Rumusan Delik

Persoalan kedua, hal ini terkait dengan kualitas rumusan delik. Merumuskan sebuah perbuatan pidana bukanlah perkara mudah dan tidak seharusnya dimudahkan. Terdapat satu syarat penting di dalam perumusan sebuah tindak pidana, yakni prinsip lex certa. Prinsip lex certa mengisyaratkan bahwa sebuah rumusan tindak pidana harus dirumuskan secara pasti dengan kualifikasi yang jelas dan sebisa mungkin menghilangkan ruang tafsir yang terlalu bebas bagi pelaksana undang-undang maupun masyarakat umum. Pemenuhan prinsip lex certa dalam sebuah perumusan tindak pidana adalah mutlak, mengingat pemidanaan seringkali menimbulkan penderitaan mental dan fisik bagi orang yang dihukum. Hal ini merupakan bagian terpenting dalam proses hukum yang wajar dan layak dalam sebuah sistem pemidanaan.

Hal yang patut dicatat adalah seringkali rumusan pemidanaan yang dibuat seringkali tidak memenuhi prinsip lex certa. Kita sangat paham betul berbagai undang-undang kontroversial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Pornografi, telah menimbulkan polemik yang luar biasa. Pada tataran pelaksanaan, undang-undang tersebut telah menjadi instrumen represif dibandingkan untuk melindungi kebebasan, keamanaan, dan kententraman masyarakat.

Rumusan yang ambigu dan cenderung lentur, acap kali menyebabkan digunakannya pidana khusus secara sembarangan. Pada tataran praktek, seringkali seorang tersangka dipidanakan menggunakan 4 undang-undang yang berbeda sekaligus. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi kita semua, bagaimana dengan gampangnya seorang aparat hukum, mencari-cari kesalahan masyarakat dengan menggunakan undang-undang yang lentur dan ambigu tersebut.

Selain prinsip lex certa, ancaman pemidanaan hendaknya juga digunakan secara hati-hati dan proposional. Dalam perancangan suatu ketentuan hukum, hendaknya ancaman pidana merupakan instrumen terakhir yang digunakan sesudah instrumen hukum lainnya, i.e, administrasi. Ketidakproporsional dari penggunaan ancaman pidana misalnya dapat terlihat dari UU Keimigrasian yang baru disahkan. Dalam undang-undang tersebut, dapat dilihat bagaimana sebuah kesalahan yang sifatnya administratif, tidak melaporkan orang asing, dipidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang substansial.

Berangkat dari pemaparan di atas, ada baiknya jika kita melihat lebih dekat dan secara lebih kritis untuk menilai perlu atau tidaknya sebuah undang-undang ataupun peraturan daerah dapat mengandung ancaman pidana. Inflasi tindak pidana jika tidak, dalam jangka panjang negeri ini akan dibanjiri oleh ancaman hukum pidana, dan pada saat itu terjadi kebebasan kita sebagai individu akan hilang.