Showing posts with label tools. Show all posts
Showing posts with label tools. Show all posts

Thursday, 29 August 2013

Badai Otak CBA

Oleh: Erni Setyowati

Pada 15 Juli 2013, PSHK diminta memberikan materi Cost and Benefit Analysis (CBA) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Materi itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga yang memegang fungsi perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

CBA pada intinya adalah alat yang memaksa para pembuat kebijakan untuk memikirkan berbagai pertimbangan sebelum membuat keputusan. Pada titik ini, fase brainstorming atau terjemahan bebasnya “badai otak” menjadi sangat krusial. Banyak peraturan dibuat tanpa melalui proses brainstorming dan seadanya. Hasilnya, lahirlah peraturan yang biasa-biasa saja, tidak mampu melakukan perubahan.

Mengapa brainstorming menjadi penting? Pembuatan peraturan pada dasarnya merupakan intervensi strategis atas suatu kondisi. Untuk itu, perlu dipilih intervensi yang betul-betul cocok dan membawa perubahan saat digulirkan di rimba peraturan.


Dengan menggunakan diamond theory, beginilah kira-kira proses brainstorming dalam penyusunan peraturan.


CBA adalah alat yang digunakan dalam fase “create choice”, mengumpulkan sebanyak mungkin opsi untuk kemudian ditimbang manfaat dan biayanya. Prinsip utama dalam CBA adalah harus berbasiskan data yang sudah ada. Artinya, tidak diperlukan proses pencarian data baru. Prinsip lainnya adalah memiliki hasil terukur dan rasional, mengkonsultasikannya dengan para pemangku kepentingan, menimbang berbagai pilihan intervensi, dan—terakhir—memiliki hasil yang mudah dipahami.

Adapun, langkah-langkah untuk melakukan CBA sebagai berikut.


Pada level pertama, kita mengindentifikasi semua pemangku kepentingan yang akan terpengaruh oleh kebijakan, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, lembaga swasta, dan lain-lain. Pada level itu juga, diidentifikasi lembaga penyelesaian sengketa dan pelaksana peraturan yang akan dipilih.

Level kedua adalah mendapatkan gambaran penuh manfaat dan biaya dari pilihan-pilihan kebijakan yang dibuat. Beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan adalah ekonomi, sosial, budaya (ekosob), lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Level ketiga adalah proses untuk melakukan kuantifikasi atas impact dari kebijakan. Dari level ketiga itu kemudian divaluasi pada tahapan keempat. Ada teknik tersendiri yang diperkenalkan untuk melakukan kuantifikasi dan valuasi itu. Pada tahapan awal, biasanya ditentukan impact yang akan diperoleh dari sebuah aturan dapat diukur dan dikuatifikasi atau tidak. Apabila bisa, biasanya digunakan “market price” untuk menilainya. Apabila tidak bisa, salah satu tekniknya adalah menentukan “willingness to pay” dalam konteks keuntungan atau “willingness to accept” dalam konteks biaya.

Level kelima adalah saat semua keuntungan dan biaya sudah terhitung sepenuhnya dalam satuan mata uang. Jadi, pada tahapan itu, pembuat kebijakan telah dapat menentukan pilihan yang paling baik dari kebijakan yang akan diambil.

Secara singkat, dalam diamond theory, proses analisis cost and benefit sebagai berikut.


Begitulah kira-kira langkah yang dilakukan dalam cost and benefit analysis secara singkat. Semoga bisa menjadi modal untuk memulai badai otak Anda.

Thursday, 17 February 2011

Makara

oleh: Irfan Hutagalung

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana lembaga pemerintah menyeleksi usulan RUU yang masuk dari lembaga pemerintah lainnya? (Kalo belum coba deh bayangkan sebentar!) Salah satu direktorat di Bappenas yang dari namanya kita tahu adalah badan pemerintah yang tugas pokoknya menyiapkan perencanaan dan pendanaan pembangunan nasional, kebagian tugas untuk melakukan ini. Bagian itu namanya Direktorat Analisis Peraturan Perundang-undangan (DAPP). Dibandingkan dengan umur sejawatnya, direktorat yang jadi semacam rumah sortir tadi masih muda. Untuk itu mereka sedang merancang suatu model yang akan dijadikan instrumen analisis dalam melakukan fungsi clearing house RUU dimaksud.

PSHK dengan senang hati memenuhi undangan mereka untuk mengkritisi prototipe apa yang mereka sebut sebagai Model Analisis Kerangka Regulasi (Makara). Singkatannya keren ya. Dan tidak sampai di situ, setelah menyampaikan kritisi dan usulan perbaikan, PSHK juga langsung mempraktekkan model tadi untuk suatu RUU dalam suatu simulasi yang menarik.

Sebelum bercerita lebih jauh tentang Makara dan pelajaran singkat dari simulasi, baiknya kita mundur dulu ke belakang guna memberi konteks mengapa Makara ini jadi penting. Mari kita mulai dengan pertanyaan ini: Mengapa (R)UU harus dibuat? Jawabannya tentu panjang dan lebar ya. Jawaban yang panjang dan lebar tadi berimplikasi pada -nah ini dia- banyaknya usulan RUU yang dibuat dan diusulkan untuk dijadikan RUU (milik pemerintah) yang jika tiba waktunya akan diajukan ke DPR untuk dibahas dan kemudian dijadikan UU. Akankah semua usulan RUU dalam satu kurun waktu tertentu akan langsung jadi RUU? Jika tidak mengapa usulan RUU tereliminasi menjadi RUU dan mengapa yang lain tidak? Saya percaya pertanyaan ini pun punya jawaban panjang dan lebar. Tapi, bagi DAPP -dan PSHK mendukung- jawabannya harus singkat, tepat, jelas, dan ini yang paling penting: objektif. That is Makara. In short, terelimisasi tidaknya suatu usulan RUU (setidaknya usulan RUU yang masuk ke Bappenas) ditentukan oleh eligibilitas tidaknyanya usulan RUU itu terhadap Makara.

Lalu, apa isi Makara ini? Temukan jawabanya yang panjang dan lebar pada tulisan berikutnya.