Showing posts with label ery. Show all posts
Showing posts with label ery. Show all posts

Wednesday, 22 October 2008

Kisah Sang Bangku Rusak

Oleh: Eryanto Nugroho

Konon sejarahnya, istilah bangkrut alias bankrupt berasal dari bahasa Italia “Banco Rupto” (Bangku Rusak). Di tanah kelahiran mafia itu, pada zaman dahulu orang melakukan bisnis keuangan (perbankan) dengan duduk di bangku-bangku pada suatu lapangan terbuka tengah kota yang disebut piazza. Banco Rupto menggambarkan suatu kejadian dirusaknya bangku-bangku para bankir yang mangkir bayar atau merugi berat sehingga tidak bisa berbisnis lagi.

Atraksi rusak-merusak bangku itu kelihatannya begitu mengesankan sehingga menular ke mana-mana, termasuk ke tanah nusantara yang sebenarnya justru lebih didominasi oleh tradisi lesehan, alias duduk tanpa bangku. Ada tiga fase pengaturan soal kebangkrutan di Indonesia, mulai dari fase Faillissement Verordening tahun 1906 yang terpaksa diberlakukan pasca kemerdekaan, fase UU No.4/1998, dan UU No.37/2004 yang merupakan revisi paling mutakhir.

Badai permohonan kepailitan sempat melanda saat krisis ekonomi melanda indonesia. Pada akhir tahun 1999 tercatat sampai 100 permohonan kepailitan didaftarkan di Pengadilan Niaga, pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani soal instrumen hukum untuk urusan rusak-merusak bangku tadi. Jumlah ini kian menurun seiring berjalannya waktu, 84 permohonan pada tahun 2000, 61 permohonan pada tahun 2001, 39 permohonan pada tahun 2002 dan seterusnya hingga kini yang rata-rata berkisar 20-30 permohonan pertahun.

Kalau zaman dahulu kita sering perlu merujuk ke Roma yang mengaku punya banyak jalan untuk mencapainya, di zaman modern ini kita terpaksa perlu melirik sejenak apa yang terjadi di New York sana.

Tiga lembar formulir permohonan kepailitan sukarela yang diajukan oleh Lehman Brothers Holdings Inc menyentak banyak orang di berbagai penjuru dunia. Selama beberapa minggu bebagai pemberitaan dan analisis ditebarkan secara intensif oleh para ahli. Supaya terlihat berwawasan global, beberapa orang (termasuk penulis) yang bahkan tidak punya tabungan yang cukup di bank, merasa perlu untuk urun rembug dalam berbagai obrolan santai, seolah-olah keluarga Lehman itu tetangga kita yang kena musibah.

Entah berapa bangku keluarga Lehman yang harus dirusak dengan hutangnya yang mencapai sekitar USD 600 miliar. Tak ada yang pernah menyangka, perusahaan raksasa yang awalnya berdagang kapas itu bisa bangkrut tak berdaya seperti itu. Pemikir pro-kebebasan pasar merengut, pemikir anti-pasar berkerenyit waspada, orang-orang yang malas berpikir cuma bisa berharap agar periuk nasinya yang sudah lama karatan, tak perlu juga dilego.

Sebetulnya sejak awal sudah jelas-jelas salah untuk percaya pada Lehman Brothers. Segala jenis perusahaan yang menggunakan kata “brothers” sudah dengan sendirinya patut untuk dicurigai akan mementingkan keluarga atau kroninya sendiri. Dikecualikan dari itu tentunya para maestro seni seperti “Everly Brothers”, “Twisted Sisters” ataupun “Koes Bersaudara” karena nilai kerugian finansial yang mungkin bisa mereka timbulkan sangatlah kecil, terlebih bila investasi kita adalah versi bajakannya.

Kita tinggalkan saja kisah bangku rusak Lehman bersaudara itu. Biarkan proses kepailitan di amerika sana berjalan dan kita lihat bagaimana nasib pembayaran kepada para kreditor yang sebagian besar tidak punya jaminan itu.

Lalu bagaimana perjalanan kisah sang bangku rusak di Indonesia?

Sejak krisis tahun 1998 lalu, instrumen kepailitan ala kebangkrutan warung kaki lima yang dipakai oleh Faillissement Verordening sudah dianggap tidak memadai lagi. Aset pailit yang harus dibereskan semakin kompleks dan bernilai raksasa. Belum lagi ada desakan banyak kreditor (asing) yang khawatir uangnya tidak kembali. Alhasil lahirlah rangkaian revisi UU Kepailitan, tahun 1998 dan tahun 2004, yang melahirkan Pengadilan Niaga dengan berbagai penajaman pengaturan kepailitan yang lumayan galak di sana sini.

Belum sampai sepuluh permohonan yang masuk pada awal 1998, dunia bisnis Indonesia sudah geger. PT. Modern Land yang memiliki aset lebih dari Rp.600 miliar, dinyatakan pailit hanya karena utang sebesar Rp.94 juta kepada Pak Sani dan Pak Subekti yang mutung karena apartemennya tidak selesai dibangun. Walaupun kepailitannya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, garangnya instrumen hukum kinyis-kinyis ini lumayan membuat banyak orang berhutang bergidik ketakutan.

Sayangnya kehebohan itu tidak berlangsung lama. Setelah satu dasawarsa, kini instrumen kepailitan tak lagi menarik bagi kreditor, debitor, akademisi dll. Instrumen kepailitan tidak terbukti cukup efektif bagi kreditor yang ingin uangnya kembali. Terlalu banyak jurang, lengkap dengan ular berbisa disana-sini, yang sering mengakibatkan aset kepailitan malah terbang kesana kemari. Ada kurator nakal, kreditor fiktif, hakimnya tidak paham, debitor tidak kooperatif, jaksa dan polisi yang tak mendukung dll.

Terlalu sering bahkan tidak tersisa satu bangku pun untuk dirusak kreditor sekedar untuk melampiaskan emosi. Debitor pun tidak takut, dan tidak juga malu lagi untuk pailit. Alih-alih malu bangkunya rusak, seorang debitor pailit di Indonesia malah dipercaya menduduki bangku kedudukan sebagai Gubernur di Gorontalo sana. Seorang debitor pailit sejatinya adalah seorang yang sudah tidak dipercaya lagi oleh hukum untuk mengelola asetnya sendiri, sehingga perlu diambil alih seorang kurator. Ngurus aset sendiri nggak becus, kok bisa dipercaya mengurus aset satu daerah? Apa kata dunia?

Tidak ada data yang jelas tentang jumlah kepailitan di Indonesia yang sukses. Kabarnya ada segelintir permohonan rehabilitasi, tapi perlu ditelusuri lagi lebih lanjut kisah suksesnya itu.

Tahun 2004 lalu sebetulnya ada kisah sukses kepailitan dari sebuah perusahaan yang didirikan oleh orang Jawa Timur asli. Namanya Anthony Fokker yang lahir di Blitar pada tahun 1890. Sayangnya perusahaan Cak Fokker ini dipailitkan di negeri Belanda, sehingga walau peraturan kepailitannya 90% mirip (alias dicontek) dengan peraturan kepailitan Indonesia, tetap saja kisah suksesnya milik si bangsa keju itu. Sayang Rek! Setelah delapan tahun kepailitan berjalan, perusahaan Cak Fokker ini berhasil membayar sebagian besar utang-utangnya, 100% utang untuk kreditor Fokker Aircraft B.V , dan 37.03% untuk kreditor Fokker N.V.

Tapi tentu kita tidak boleh iri apalagi frustrasi. Terlebih lagi tulisan melantur ini juga harus segera berakhir dan segera menyajikan penutup berupa solusi ciamik yang seakan-akan bisa menyelesaikan semua hal. Satu pilihan klise adalah menyajikan solusi yang sering diusulkan banyak penelpon linglung di berbagai diskusi radio malam hari: Kembali ke hati nurani (diucapkan dengan nada bijak).

Untuk tulisan ini penulis memilih untuk mengajak pembaca sekalian untuk berimajinasi saja. Jangan-jangan instrumen rusak-merusak bangku memang tidak cocok untuk Indonesia yang lebih suka duduk-duduk di tikar atau bale-bale. Masih terkenang pesan Alm. Prof. Dan Lev pada suatu pagi yang sepi di PSHK, “Hukum Indonesia perlu imajinasi”, ungkapnya sambil tersenyum wicaksana.

Friday, 17 October 2008

Permendagri tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada Pihak Asing

Setelah berulangkali gagal memasukkan revisi UU No.8/1985 Tentang Ormas ke dalam prioritas legislasi nasional tahunan, Departemen Dalam Negeri pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu mengeluarkan Permendagri No.38/2008 Tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing (Permendagri).

Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar baru dari materi muatan yang diatur dalam Permendagri ini. Pengaturan mengenai keharusan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal mendapatkan bantuan dari pihak asing sesungguhnya telah diatur dalam PP No.18/1986 Tentang Pelaksanaan UU Ormas.

PSHK telah menyusun analisis singkat mengenai Permendagri tersebut. Untuk mendapatkannya, silakan klik pranala ke situs PSHK di bawah ini:

Thursday, 22 March 2007

Eeten zonder betaalen

“Jij….erasmus….rotterdam…kjgjhhgchtgchtgchtghghgh?”. Tersentak saya dari kantuk wawancara penelitian yang agak membosankan itu. Di hadapan saya ada responden penelitian kami, seorang hakim senior, nampak menunggu jawaban. Mulutnya masih agak terbuka mencong sisa mengucapkan pertanyaan dalam bahasa belanda itu.

Merasa harus menjawab dalam bahasa belanda juga, saya akhirnya memaksakan untuk menjawab. Menurut saya, jawaban hasil kursus 2 bulan di masjid Indonesia Rotterdam itu cukup memuaskan. Tapi tidak untuk pak hakim. Walau sejenak, raut wajahnya terlihat agak kecewa, seakan saya telah memupuskan suatu harapan yang dinantinya bertahun-tahun.

Situasi untungnya segera terselamatkan. Rekan peneliti yang menjadi tandem wawancara saya, segera menjawab dalam bahasa belanda yang fasih dengan derajat kemencongan bibir yang nyaris sama. “Iya pak dia ambil master di Rotterdam, kalau saya ambil di Utrecht begitu kira-kira terjemahannya dalam bahasa orang bumi. Pak hakim terlihat puas. Matanya berbinar. Jaman masih normal, begitu mungkin pikirnya.

Saya tentunya bukan ingin curhat soal kemampuan bahasa belanda saya yang payah. Saya ingin mengungkapkan betapa kesenjangan hukum dari masyarakat merupakan suatu konsekwensi logis dari usaha keras para ahli hukum untuk menjauh dari kenyataan hidup.

Ironisnya memang, banyak ahli hukum berusaha keras untuk mencapai pencitraan yang menyesatkan itu. Saya tahu ada seorang ahli hukum senior yang berjuang untuk mengambil kursus bahasa belanda agar bisa hang out dan disejajarkan dengan ahli hukum senior lain. Atau misalnya kisah tentang seorang profesor hukum di DPR yang dalam setiap fit and proper test pajabat bidang hukum selalu mencibir dan melecehkan para pelamar yang tidak mahir bahasa meneer dan mevrouw itu.

Dalam tulisan-tulisan ilmiah hukum ataupun praktek, menuliskan “badan hukum” tanpa ada kata “rechtpersoon” di dalam kurung seakan kurang canggih. “Perbuatan melawan hukum” tanpa padanan “onrechtmatigedaad” seakan kurang garang.

Tidak hanya soal bahasa, kesenjangan itu juga tercermin dari usaha pembedaan dalam hal gaya hidup yang lain. Ibu hakim senior dengan rambut sasak tinggi, advokat dengan pakaian warna nggak matching, rancangan kontrak atau pasal yang panjang dan ruwet dll.

Selama perilaku pembedaan (othering) dari para ahli hukum ini terhadap masyarakat terus berlangsung, jangan mimpi ada hukum ataupun penegakan hukum yang masuk akal bagi masyarakat. Ahli hukum hidup dan bekerja di dunianya sendiri yang beda nila-nilai ataupun etika-nya.

Generasi “Londo oriented” memang satu persatu mulai pergi. Tentunya kita sebagai generasi muda perubahan hukum harus mengambil hal-hal baik yang mereka tinggalkan. Pastikan saja yang kita ambil bukan pencitraan eksklusifnya yang senjang dari masyarakat. Bayangkan saja 30 tahun dari sekarang, pada saat bahasa Cina sudah jadi bahasa Internasional, kita yang lebih “Amrik oriented” berusaha berkomunikasi dengan ahli hukum muda dalam bahasa inggris. Wo pu ce tao! Begitu mungkin jawab mereka.

-ery-

Tuesday, 2 January 2007

Peraturan Hompimpah

Di sela-sela kesibukan luar biasa di akhir tahun 2006 ini saya berusaha menyempatkan diri untuk menuangkan ide “kategori asal-asalan” mengenai pengelompokkan peraturan yang saya rumuskan berdasarkan pengalaman mengamati urusan legislasi beberapa tahun belakangan ini.

Penting untuk dicatat bahwa saya tidak membuat tulisan ini untuk dijadikan sebagai referensi ilmiah. Oleh karenanya, saya menyatakan tidak sudi bertanggungjawab kepada orang yang menjadi sesat pikir setelah mencoba menganalisis secara berlebihan tulisan ini.

Saya berharap tulisan ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi perancang peraturan (progresif) dalam mengenali berbagai kategori peraturan secara kritis dan imajinatif.

Pembuatan kategori peraturan yang saya buat di sini sebagian besar saya karang dan sebagian kecil berasarkan pengalaman. Saya membuat beberapa kategori yaitu: 1) Peraturan Hompimpah, 2) Peraturan Sambas, 3) Peraturan Herman, dan 4) Peraturan Pollycarpus.

Berikut adalah penjabaran atas kategori yang saya buat itu:

1. Peraturan Hompimpah

Hompimpah Alaiyum Gambreng
Pok Ijah Pakai Baju Rombeng!

Absurd! Tidak jelas bahasa apa yang dipakai, apa maksudnya, dan mengapa masih digunakan oleh anak-anak hingga kini.

Kategori Peraturan Hompimpah saya buat untuk mengelompokkan peraturan yang absurd dari segi bahasa maupun makna, namun masih berlaku hingga saat ini.

Coba lihat pasal ini:

Tidak dibolehkan dan batal adalah tiap janji antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, di mana buruh ini mengikatkan diri untuk menggunakan upah atau pendapatan lainnya seluruhnya atau sebagian menurut suatu cara tertentu atau pun untuk membeli barang keperluannya di suatu tempat atau dari seseorang tertentu...
(Pasal 1601s KUH Perdata Buku Ketiga tentang Perjanjian).

Sebagaimana lagu permainan Hompimpah, mungkin hanya Tuhan dan penulisnya yang benar-benar paham apa maksud sebenarnya dari pasal itu. Dalam hal KUHPerdata alias Burgerlijk Wetboek (BW), mungkin hanya Prof. Subekti dan R.Tjitrosudibio (para penerjemah BW) yang paham apa maksud sebenarnya dari kalimat rumit di atas.

Peraturan seperti ini harus mulai diubah. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang diatur oleh hukum yang kita sendiri tidak mengerti maknanya. Dalam tingkat keajaiban yang nyaris setara, sebetulnya hal ini juga terjadi pada anak-anak yang masih mengundi giliran dengan lagu hompimpah yang sama absurdnya.

Pasti perlu energi dan waktu untuk membongkar semuanya. Untuk awal, saya ingin mengusulkan revisi lagu Hompimpah dengan metode perancangan kalimat yang baik dan benar. Berikut usulan saya:

Ha Ha Ha Mari Bergembira
Mari Undi Giliran Siapa!

Bahasa yang dipakai jelas (Bahasa Indonesia), maknanya jelas, maksudnya jelas (untuk mengundi giliran dalam permainan), lebih jauh lagi tidak ada diskriminasi perempuan (Pok Ijah) yang entah kenapa mendadak harus pakai “baju rombeng”.

Dunia lebih indah kalau semakin banyak orang yang paham tentang metode perancangan yang baik.

2. Peraturan Sambas

Ricky Jacob, ya, Ricky menggiring Bola
Sendirian dia di depan…
Yaaaaa…Aaaaaaaaaaggghh
Maksudnya BaiiiiiiK

“Maksudnya Baiiiiiik…” adalah kalimat ekspresi yang paling saya ingat dari pembawa acara (Alm.) Sambas dalam acara-acara pertandingan bola di radio ataupun televisi. Sambas tampak selalu mengapresiasi suatu niat baik. Tak peduli tendangan Ricky Jacob terlalu jauh melenceng ke atas ataupun terlalu pelan untuk menjebol gawang lawan. Sambas tak peduli, yang pasti Ricky Jacob telah bermaksud baik.

Kategori Peraturan Sambas saya buat untuk mengelompokkan peraturan yang tidak menjamin pelaksanaan (implementasi) yang baik.

Ada banyak sekali peraturan yang masuk dalam kelompok ini. Utamanya peraturan yang melahirkan unit atau institusi baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun komisi-komisi lainnya. Seringkali peraturan tersebut tidak cukup menjamin pelaksanaan yang baik seperti darimana dukungan dana untuk komisi itu diperoleh? Berapa gajinya? Apa statusnya? Di mana kantornya? dll.

Perancang peraturan progresif mulai harus secara bersama-sama menentang kredo umum yang sering berbunyi: “Peraturannya sudah baik, implementasinya yang buruk”.

Kredo tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga menimbulkan rasa frustrasi, bahkan rasa rendah diri kolektif bagi suatu bangsa. Masyarakat jadi mulai mempertanyakan, jangan-jangan bangsanya mempunyai “mentalitas buruk” yang memang berkontribusi besar terhadap gagalnya transformasi sosial melalui peraturan.

Satu pegangan penting yang harus kita ingat: Peraturan yang baik adalah peraturan yang menjamin pelaksanaan yang baik.

Sambas seharusnya memberikan analisis dalam komentarnya kenapa Ricky Jacob gagal menjebol gawang lawan. Misalnya seperti ini:

Maksudnya Baiiiiikkk, tapi terlalu melenceng jauh ke kanan
Ricky Jacob seharusnya diberi latihan intensif untuk menendang bola minimal 8 jam sehari…
Ricky Jacob seharusnya dinaikkan gajinya sebesar sekian juta rupiah…
Ricky Jacob seharusnya… dst

Begitu mungkin seharusnya komentar Sambas. Tapi saya tak mau menyalahkan Sambas. Bagaimanapun, maksudnya baik.

3. Peraturan Herman

Kategori yang satu ini 100% terinspirasi dari tulisan Dewi Lestari berjudul “Mencari Herman” dalam buku “Filosofi kopi”-nya.

Dewi Lestari mengisahkan betapa sulitnya mencari orang yang bernama Herman di era globalisasi ini. Ketika membaca “teori” itu saya langsung berpikir keras berusaha mengingat-ingat. Ternyata sejak kecil hingga kini saya tidak pernah punya teman bernama Herman. Satu-satunya Herman yang saya ingat pada masa lalu ialah aktor Herman Ngantuk yang bermain di serial TV setiap minggu pada masa itu, dan ia bukan teman saya.

Herman sulit dicari, tapi bukan berarti tidak ada.

Kita mungkin pernah berpapasan dengan orang bernama Herman di pasar ataupun di pertokoan. Kita mungkin pernah berada dalam bis kota atau gerbong kereta yang sama dengan Herman. Uang kertas di tangan kita, mungkin pernah dipegang oleh seseorang bernama Herman. Herman ada, namun sulit dicari.

Kategori Peraturan Herman adalah untuk mengelompokkan peraturan yang ada, berlaku, tapi nyaris tidak ada yang tahu karena sulit ditemui.

Peraturan yang banyak masuk dalam kategori Peraturan Herman sebagian besar adalah peraturan lama yang masih berlaku hingga kini. Sebut saja Stb. 1870-64 Tentang Perkumpulan Berbadan Hukum dan banyak lagi peraturan ‘usang’ lainnya.

Coba saja tanya beberapa orang notaris yang anda kenal. Tanyakan kepada mereka apakah Perkumpulan dapat berdiri sebagai badan hukum? Saya sudah coba bertanya kepada beberapa notaris yang lumayan handal dan bernas. Sebagian besar mereka ternyata tidak tahu bahwa ada dan masih berlaku Stb. 1870-64 Tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Itulah salah satu sebab mengapa mayoritas badan hukum yang direkomendasikan oleh para notaris untuk digunakan dalam kegiatan sosial adalah badan hukum Yayasan. Karena mereka tidak mengenal Herman!

Perancang yang baik harus kenal banyak Herman. Untuk mengenal banyak Herman haruslah melalui riset mendalam. Mengidentifikasi berbagai Peraturan Herman sagatlah bermanfaat dalam perancangan, utamanya dalam menyusun konsideran menimbang ataupun mengingat.

Perancang peraturan harus selalu berasumsi bahwa Herman ada dan perlu dicari.

4. Peraturan Pollycarpus

Pollycarpus lebih kejam dari Poligami. Pollycarpus terlibat dalam misteri pembunuhan salah satu manusia terbaik harapan bangsa yang pernah dilahirkan Indonesia, Munir.

Mau disangkal bagaimanapun, kita semua bisa melihat ada sesuatu yang aneh dengan perilaku pilot berwajah licik itu. Ada suatu agenda rahasia di balik kisah si pilot.

Saya membuat kategori Peraturan Pollycarpus untuk mengelompokkan peraturan-peraturan yang mempunyai agenda terselubung di belakangnya.

Dalang dari Peraturan Pollycarpus seringkali sebenarnya tidak sulit untuk dilacak. Sebagaimana catatan hubungan telpon seluler si pilot dengan seorang pejabat BIN yang teramat jelas, Peraturan Pollycarpus juga sering mudah dilihat dari agenda atau kesepakatan-kesepakatan yang dibuat negeri ini dengan penggerak-penggerak Neo-Liberalisme.

Sebut saja UU Yayasan ataupun UU Kepailitan yang jelas-jelas termaktub dalam Letter of Intent dari IMF. Atau kita bisa lihat berbagai kebijakan perekonomian yang mendadak sontak menjadi sangat liberal karena adanya berbagai kesepakatan yang diratifikasi.

Perancang peraturan harus mampu mengenali kategori Peraturan Pollycarpus. Perancang peraturan harus benar-benar menguji apakah peraturan tersebut sesuai dengan kondisi empirik negeri ini dan apakah akan menjadi suatu solusi ataukah justru akan menimbulkan masalah baru.

Demikianlah beberapa kategori peraturan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi siapapun yang mau memahaminya.