Showing posts with label teknis perancangan. Show all posts
Showing posts with label teknis perancangan. Show all posts

Monday, 25 April 2011

Inflasi Tindak Pidana

Oleh: Giri Ahmad Taufik

Pada masa awal reformasi (1998-2000), salah satu pakar hukum tata negara Indonesia mengemukakan kekhawatirannya terhadap banyaknya jumlah undang-undang yang diproduksi oleh lembaga legislatif. Kekhwatiran timbul dikarenakan perencanaan yang tidak matang, sehingga dikhawatirkan produksi undang-undang melebihi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (Inflasi undang-undang). Kekhawatiran pakar hukum tata negara tersebut cukup beralasan, mengingat memproduksi suatu undang-undang dalam waktu yang singkat akan menimbulkan persoalan mengenai kualitas dari pengaturan undang-undang tersebut.

Pada saat ini, keresahan yang sama juga melanda penulis ketika melakukan penelitian mengenai jumlah undang-undang yang memuat tindak pidana di Indonesia. Dalam kurun waktu 14 tahun, tercatat terdapat 43 undang-undang yang memuat ragam tindak pidana di luar KUHP (Pidana Khusus). Jika ditilik dari dari kuantitas, mungkin sebagian dari kita akan menganggap bahwa hal tersebut tidaklah terlalu signifikan. Namun, jika dilihat lebih dalam lagi, terdapat dua kekhawatiran dengan kuantitas tindak pidana yang demikian. Hal ini terkait dengan infrastruktur penegakan hukum dan kulitas rumusan delik dari undang-undang tersebut.

Infrastruktur Penegakan Hukum

Infrasturktur penegakan hukum merupakan faktor penting dalam menegakkan suatu norma hukum apapun. Infrastruktur penegakan hukum ini meliputi, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan aparat pemerintahan lainnya. Terkait dengan persoalan di atas, persoalan yang timbul adalah sejauh mana sumber daya infrasturktur penegakan hukum Indonesia mampu mengembang 43 pidana khusus ditambah dengan tindak pidana KUHP. Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan sebuah penelitian yang mendalam. Namun penulis memiliki hipotesis bahwa, sumber daya penegak hukum konvensional tidaklah memadai. Kepolisian misalnya, dengan spesialisasi keahlian yang terbatas, harus menangani tindak pidana non-KUHP. Secara kuantitas, 43 pidana khusus ditambah tindak pidana KUHP dengan penegakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), memberikan beban yang besar bagi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

Tentu persoalan di atas sangatlah disadari oleh pembentuk undang-undang. Untuk mengatasi persoalan persoalan tersebut, dibuatlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari domain sektor tindak pidana tersebut. Justru hal ini menimbulkan persoalan, dalam iklim pemerintahan yang tidak bersih, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan di bidang pidana, merupakan kekuasaan besar yang sangat potensial untuk melakukan tindakan pemerasan dan pelecehan oleh aparat pemerintahan. Sehingga, keberadaan PPNS akan menyebabkan penyebaran penyalahgunaan kekuasaan.

Kualitas Rumusan Delik

Persoalan kedua, hal ini terkait dengan kualitas rumusan delik. Merumuskan sebuah perbuatan pidana bukanlah perkara mudah dan tidak seharusnya dimudahkan. Terdapat satu syarat penting di dalam perumusan sebuah tindak pidana, yakni prinsip lex certa. Prinsip lex certa mengisyaratkan bahwa sebuah rumusan tindak pidana harus dirumuskan secara pasti dengan kualifikasi yang jelas dan sebisa mungkin menghilangkan ruang tafsir yang terlalu bebas bagi pelaksana undang-undang maupun masyarakat umum. Pemenuhan prinsip lex certa dalam sebuah perumusan tindak pidana adalah mutlak, mengingat pemidanaan seringkali menimbulkan penderitaan mental dan fisik bagi orang yang dihukum. Hal ini merupakan bagian terpenting dalam proses hukum yang wajar dan layak dalam sebuah sistem pemidanaan.

Hal yang patut dicatat adalah seringkali rumusan pemidanaan yang dibuat seringkali tidak memenuhi prinsip lex certa. Kita sangat paham betul berbagai undang-undang kontroversial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Pornografi, telah menimbulkan polemik yang luar biasa. Pada tataran pelaksanaan, undang-undang tersebut telah menjadi instrumen represif dibandingkan untuk melindungi kebebasan, keamanaan, dan kententraman masyarakat.

Rumusan yang ambigu dan cenderung lentur, acap kali menyebabkan digunakannya pidana khusus secara sembarangan. Pada tataran praktek, seringkali seorang tersangka dipidanakan menggunakan 4 undang-undang yang berbeda sekaligus. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi kita semua, bagaimana dengan gampangnya seorang aparat hukum, mencari-cari kesalahan masyarakat dengan menggunakan undang-undang yang lentur dan ambigu tersebut.

Selain prinsip lex certa, ancaman pemidanaan hendaknya juga digunakan secara hati-hati dan proposional. Dalam perancangan suatu ketentuan hukum, hendaknya ancaman pidana merupakan instrumen terakhir yang digunakan sesudah instrumen hukum lainnya, i.e, administrasi. Ketidakproporsional dari penggunaan ancaman pidana misalnya dapat terlihat dari UU Keimigrasian yang baru disahkan. Dalam undang-undang tersebut, dapat dilihat bagaimana sebuah kesalahan yang sifatnya administratif, tidak melaporkan orang asing, dipidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang substansial.

Berangkat dari pemaparan di atas, ada baiknya jika kita melihat lebih dekat dan secara lebih kritis untuk menilai perlu atau tidaknya sebuah undang-undang ataupun peraturan daerah dapat mengandung ancaman pidana. Inflasi tindak pidana jika tidak, dalam jangka panjang negeri ini akan dibanjiri oleh ancaman hukum pidana, dan pada saat itu terjadi kebebasan kita sebagai individu akan hilang.

Tuesday, 12 April 2011

Sanksi dalam Peraturan Daerah

Oleh: Irfan R. Hutagalung

Paper ini memuat ringkas aspek-aspek konseptual dan teknis menyangkut pemuatan sanksi di dalam peraturan daerah (perda). Dibuka dengan argumen ringkas tentang diperlukannya ketentuan sanksi disusul dengan panduan bagaimana menentukan kejahatan. Disebutkan pada bagian berikutnya bahwa aspek non hukum harus sangat diperhatikan dalam menentukan sanksi dimaksud. Selanjutnya soal penghukuman (punishment) yang mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku disebutkan pada dua bagian terakhir paper ini, sebelum ditutup dengan kalimat perundang-undangan tentang menuliskan aturan sanksi di dalam batang tubuh perda.

A. Mengapa Perlu Menentukan Sanksi

Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan bahwa perda, sebagaimana halnya undang-undang, dapat memuat ketentuan sanksi berupa pidana kurungan, denda, dan administratif. Kemudian, Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 143, secara spesifik mengatur batasan otoritas perda dalam menentukan besaran atau jumlah sanksi yang dapat diberikan untuk dua jenis sanksi yang disebut pertama. Dua ketentuan dasar ini membawa ke suatu pertanyaan pokok sebelum sampai ke pembahasan yang lebih spesifik tentang sanksi: Mengapa ketentuan sanksi dan penghukuman baik itu pidana pokok maupun pidana tambahan diperlukan dalam suatu peraturan perundang-undangan (dalam hal ini peraturan daerah)?

Terlepas luasnya dan beragamnya pemahaman fungsi hukum (tertulis) dan perundang dalam suatu negara, salah satu fungsi hukum yang lajim diterima secara luas adalah bahwa seperangkat norma itu merupakan instrumen untuk mengarahkan seperangkat perilaku individu atau kelompok masyarakat untuk suatu tujuan tertentu. Konsekuensi dari upaya mencapai tujuan spesifik tadi, negara lewat organ tertentu yang dimilikinya, perlu memastikan bahwa seperangkat perilaku dimaksud termaterialisasi (terimplementasi). Salah satu upaya untuk memastikan terselenggaranya hal ini dilakukan dengan menetapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak berperilaku sebagaimana ditentukan.

Namun, perlu segera ditegaskan di sini bahwa upaya memastikan terimplementasinya serangkaian perilaku yang diinginkan oleh perundang-undangan, tidak selamanya harus dilakukan dengan penentuan sanksi. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam memastikan agar pihak-pihak yang diperintahkan untuk berperilaku tertentu mau bertindak sebagaimana diinginkan oleh perundang-undangan. Hal ini akan dibahas kembali pada bagian C di bawah.

B. Menentukan Kejahatan (Pelanggaran)

Dalam menentukan sanksi, sesungguhnya telah termuat terlebih dahulu tindakan penentuan perbuatan (baik itu commission ataupun ommission) yang dilarang. Dengan kata lain, penentuan sanksi terjadi setelah terlebih dahulu ditentukan mana perbuatan yang dimasukkan sebagai kejahatan (pelanggaran) dan mana yang bukan. Tindakan ini lajim disebut kriminalisasi. Menentukan apa perbuatan yang dilarang adalah satu tindakan sentral dalam pemuatan aturan sanksi dalam peraturan perundang-undangan termasuk perda.

Pada prinsipnya, ada dua macam kejahatan: Mala in se dan Mala prohibitum. Mala in se adalah kejahatan yang karena nature-nya dinilai selamanya sebagai kejahatan. Mala in Prohibitum adalah suatu kejahatan yang oleh suatu keputusan -lewat perundang-undangan- dinyatakan sebagai kejahatan. Kejahatan yang ditentukan dalam perda seharusnya dan pada prinsipnya adalah kejahatan jenis kedua ini. Sementara kejahatan yang disebut pertama pada dasarnya telah dimuat dalam KUHP termasuk sebagian pada ketentuan-ketentuan pidana lainnya dalam beragam undang-undang. Bahkan, sebelum asas legalitas muncul, kejahatan ini telah dilarang dalam hukum tak tertulis.

Persoalan penting yang harus dijawab oleh perancang dan kemudian oleh legislature sebelum menuliskan dan memutuskan pasal-pasal tentang sanksi adalah menentukan mana perbuatan yang dilarang (crime) dan mana yang bukan. Lalu menentukan jenis hukuman ketika perbuatan terlarang itu dilakukan.

Tidak mungkin menentukan dengan pasti dan rigit atau membuat semacam daftar perbuatan yang harus disebut sebagai kejahatan di dalam perda. Namum beberapa panduan dapat disampaikan di sini.

1. Mengingat Ruang Lingkup Materi Muatan Perda.

Undang-undang 10 tahun 2004 dan UU No 32 tahun 2004 telah menentukan ruang lingkup materi muatan perda. Pasal 12 UU No.10/2004 menyebutkan:

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Atas dasar ini, menentukan perbuatan yang dilarang harus berkesesuaian dengan norma perda secara keseluruhan sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, tugas perbantuan, penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan di atasnya, atau menampung kondisi khusus daerah.

2. Mengingat Prinsip Hirarki Perundang-undangan

Menurut dengan prinsip hirarki perundang-undangan dan senapas dengan poin pertamadi atas, perda tidak boleh mengatur kembali ketentuan pidana yang sama atau mengatur suatu jenis kejahatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh UU. Termasuk juga jenis sanksinya. Menuangkan ketentuan sanksi yang bertententangan dengan ketentuan di atasnya lajim dikenal sebagai ultra vires

3. Pastikan Menentukan Kejahatan Baru

Seperti telah disebut di atas, cakupan kejahatan yang dapat dimuat dalam perda adalah kejahatan (pelanggaran menurut istilah KUHP) mala prohibitum. Dan mengingat bahwa kejahatan (mala in se) sudah dimuat di dalam KUHP dan UU lain, maka perda tentu tidak boleh menyebut atau mengatur ulang kejahatan-kejahatan yang sudah ditentukan di dalam perundang-undangan dimaksud. Hal ini membawa konsekuensi bahwa perda harus menentukan kejahatan baru di luar yang telah diatur oleh UU sembari mengingat poin (1) dan (2) di atas.

(Latihan: Periksalah ketentuan pidana Perda Kabupaten Serang No.5 Tahun 2006 Tentang Penanggulan Penanggulan Penyakit Masyarakat, apakah telah lulus tes tiga kategori di atas).

C. Pertimbangan Non-Hukum

Dalam perancangan perundang-undangan termasuk perda, pertimbangan dalam menentukan perlu tidaknya membuat ketentuan sanksi tidak semata-mata menyangkut aspek yuridis. Pertimbangan yang paling menonjol seringkali justru pada aspek non hukum.

Individu maupun kelompok dalam memutuskan bersedia mengikuti apa yang diperintahkan dan dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, tidak semata-mata karena faktor ada tidaknya ancaman hukuman yang menyertai larangan atau perintah dimaksud. Oleh karena itu, sebelum menentukan ancaman hukuman atas perbuatan tertentu, pastikan untuk menjawab terlebih dahulu pertanyaan berikut:

Mengutip Seidmans, “Mengapa orang berperilaku sedemikian rupa di hadapan hukum?” (why do people behave as they do in front of law).

Orang berperilaku tertentu di hadapan hukum karena misalnya: aturannya membingungkan; ketiadaan atau kekurangan kemampuan; adanya kepentingan tertentu; terbukanya kesempatan atau peluang; atau katena menganut pandangan/kepercayaan/ideologi tertentu. Contoh: Perlukah dibuat ancaman pidana bagi para siswa atau orang tua yang tidak memenuhi ketentuan wajib belajar?

Jika pertanyaan di atas telah berhasil dijawab. Satu aspek lain yang perlu pula dilakukan sebelum menentukan perlu tidaknya membuat aturan sanksi adalah melakukan kajian analisis menyangkut biaya dan manfaat atas diaturnya ketentuan sanksi itu. Analisis biaya dan manfaat ini dapat disederhanakan lewat pertanyaan berikut: Siapkah organ pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penegakan hukum?; Siapkah pemerintah daerah secara finansial membiayainya?; Jika biaya ekonomi dapat dihitung relatif akurat, bagaimana dengan biaya sosialnya? Lalu, sebandingkan biaya-biaya ini dengan manfaat ekonomi dan sosial yang akan didapat? Dengan melakukan kajian ini, persoalan seputar keefektivitasan ketentuan sanksi juga akan terjawab.

(Nilailah Keefektivitasan ketentuan sanksi Perda Provinsi DKI Jakarta No.2 tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemenaran Udara)

D. Menentukan Hukuman Atas Kejahatan

Setiap kejahatan membawa konsekuensi penghukuman. Pada prinsipnya setiap orang yang terbukti melakukan kejahatan dapat dihukum. Kata dapat pada kalimat ini tentu berarti bisa dihukum bisa juga tidak. Ini tergantung pada hal berikut: orang yang dipersalahkan dapat bertanggung-jawab; penghukuman bukan atas dasar kejahatan yang ditentukan berlaku setelah kejahatan itu dilakukan (retroactive). Juga seorang tidak dapat dihukum dua kali atas perbuatan kejahatan yang sama (double jeopardy).

Dua pandangan utama memberi justifikasi mengapa penghukuman harus dilakukan. Pertama, berangkat dari filsafat utilitarianism, penghukuman adalah untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) . Kedua penghukuman dibuat guna membalas kejahatan yang dilakukan (retributivism). Kedua pandangan ini dalam kenyataan praktik perundang-undangan tidak dalam posisi bersaing tetapi saling melengkapi. Walaupun demikian, belakangan mucul pula pandangan yang mengktitik dua pandangan dominan ini. Dua pandangan dimaksud dinilai kurang memperhatikan aspek rehabilitasi terutama bagi korban kejahatan yang masif dan sistematis seperti kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Pertanyaan yang lebih mendesak untuk dijawab kemudian adalah kadar dan jenis hukuman apa yang patut dikenakan pada pelaku perbuatan yang dilarang?

Pertanyaan yang sesungguhnya sulit dijawab itu pada pokoknya telah tersedia jawabnya di UU No. 32/2004. Pasal 143 UU itu menyebutkan:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.

Dari ketentuan ini, terlihat dua jenis pidana yang lajim dikenal yakni pidana kurungan dan pidana denda sebagai pidana pokok dan sekaligus menentukan semacam pidana tambahan berupa ‘biaya paksaan penegakan hukum’. Namun, UU ini juga memungkinkan perda untuk menentukan pidana atau denda di luar yang disebutkan atas dasar perundang-undangan lain. (Perhatikan perda syariat di Aceh). Hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan ancaman hukuman di perda adalah sifat alternatif-perhatikan kata ‘atau’- dari ancaman yang diatur di dalam UU ini. Jangan membuat ancaman hukuman kumulatif dari dua jenis pidana pokok itu.

UU ini tidak menyebut soal sanksi administratif dan sanksi keperdataan. Walau demikian, perda dapat memuat hal itu. UU No 10/2004 memungkinkannya. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional sementara sanksi keperdataan dapat berupa ganti kerugian (Lampiran UU No.10/2004)

Menyangkut tentang kadar berat ringannya hukuman, dalam praktik, legislature biasa merumuskan ketentuan hukuman maksimal. Lalu diserahkan kepada hakim untuk menentukan ringan/beratnya hukuman dalam rentang sampai pada batas maksimal itu.

E. Merumuskan Norma Sanksi Dalam Kalimat Perundang-undangan di Batang Tubuh Perda

Dalam Lampiran UU No. 10/2004, ditentukan beberapa pedoman yang patut diperhatikan dalam menyusun norma sanksi di dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan termasuk perda. Namun, hal tersebut tidak akan diulang di sini. Aspek yang tidak dimuat akan dimuatkan di bagian ini menyangkut sisi kalimat perundang-undangannya.

Untuk merumuskan ketentuan sanksi, harus diperhatikan perumusan unsur-unsur pidananya. Hal ini biasa disebut perumusan delik. Gunanya adalah untuk memastikan bahwa tindak pidana yang terpaksa dimuat (ingat pemidaan adalah ultimum remedium) harus menghindari munculnya tindakan sewenang-wenang negara dan aparaturnya terhadap individu (dalam kasus yang tertentu institusi juga).

Seperti diketahui pemidanaan adalah tindakan negara merampas kebebasan tubuh atau harta benda dan bahkan keduanya atas individu. Tindakan ini hanya dapat dibenarkan dengan dasar yang sah jika pihak yang dituduh telah melakukan pelanggaran perbuatan yang dilarang dapat dengan akurat dibuktikan. Untuk kepentingan ini perumusan delik menjadi sangat penting. Perumusan delik di perda banyak sekali mengabaikan aspek ini.

Pada dasarnya kejahatan dibentuk oleh dua unsur yakni: actus reus dan mens rea. Secara sederhana prase latin yang disebut pertama itu berarti perbuatan atau tindakan fisik lahiriah dan frase kedua berarti sikap atau keadaan mental dalam melakukan tindakan dimaksud. Misalnya untuk delik menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Dalam delik ini unsur actus reus-nya adalah adanya perbuatan (apapun itu) yang dilakukan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan mens rea-nya adalah unsur kesengajaan itu. Contoh mens rea yang lain seperti pada perumusan delik berikut ini: “karena kelalainnya….”, “… patut diketahuinya...”

Orang yang hilang ingatan misalnya dapat saja melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa rang lain, namun dia tidak dapat dipidana karena unsur mens rea-nya tidak terpenuhi. Walaupun demikian memang dimungkinkan tidak secara eksplisit menyebutkan unsur mens rea ini karena misalnya jika perbuatan dimaksud dapat terjadi hanya jika keadaan mentalnya juga ikut terlibat. Kejahatan korupsi misalnya.

Jadi, dalam merumuskan delik harus menyebutkan dengan jelas: pihak (seperti: barang siapa, setiap orang; perbuatan apa yang dilarang (seperti: membongkar muat barang di kawasan C Terminal); dan ancam hukumannya denda paling banyak Rp. 50.000.000.,

Maka hindari perumusan ketentuan pidana sebagai berikut: Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50. 000.000., (l.ima puluh juta rupiah). (Pasal 46 Perda Kab. Pekalongan No. 3 Tahun 2008 Tentang Terrminal).

*Makalah ini disampaikan pada pelatihan legislative drafting yang diselenggarakan oleh PATTIRO, Jakarta, 15 April 2009.

Saturday, 15 September 2007

Bahasa Hukum?

Memang paling repot menjelaskan soal “bahasa hukum” dalam pelatihan-pelatihan kami. Apalagi kalau pesertanya politisi. Mereka ((politisi di DPR RI) akan bersikeras: “kita selalu menyewa ahli bahasa kok dalam membuat peraturan! Nggak mungkin salah”. Tantangannya besar. Bisa jadi karena, seperti biasanya, yang dipraktekkan selama ini cenderung dianggap yang terbaik.

Adakah sebenarnya “bahasa hukum”? Kami selalu bilang: tidak. Betul bahwa penggunaan bahasa di dalam peraturan perundang-undangan harus jelas karena akan banyak “celah” untuk mengintepretasikan peraturan secara berbeda-beda kalau ada aturan yang tak jelas. Nah, justru karena jelas itulah, sebenarnya sederhana saja: gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar! Bukankah yang akan membaca peraturan adalah semua masyarakat. Sebab logika dasarnya, hukum mengatur perilaku masyarakat. Dengan penggunaan bahasa yang baik, logikanya, peraturan akan jelas. Sebenarnya sesederhana itu. Yang tidak sederhana adalah keinginan untuk membuatnya “sophisticated” (maaf, bicara soal Bahasa Indonesia yang baik, saya malah menggunakan Bahasa Inggris :-), sebab saya tidak bisa menemukan padanan kata yang tepat, ada yang bisa membantu?).

Seperti tertulis di modul kami, yang jamak terjadi adalah penggunaan kalimat pasif. Apa salahnya dengan kalimat pasif? Kalimat pasif cenderung menyembunyikan obyek. Sebaiknya perancang taat pada hukum “subyek-predikat-obyek”, sehingga jelas “siapa melakukan apa”. Coba saja, bandingkan dua contoh kalimat di bawah ini.
Kalimat 1:
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (Pasal 7 ayat (2) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Kalimat 2:
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke Sidang Anak, sedangkan Oditur Militer mengajukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke Mahkamah Militer.
Apabila dibaca sekilas, kalimat pertama bisa menimbulkan kebingungan tentang siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengajukan ke anak tersebut ke Mahkamah Militer? Tentu saja pertanyaan ini bisa dijawab dengan membaca pasal-pasal di atasnya. Namun yang terbaik adalah untuk membuat jelas setiap pasal dalam peraturan. Gunakan saja kalimat sederhana, dengan subyek, predikat, dan obyek yang jelas.

Kesalahan lainnya yang sering terjadi adalah penggunaan benda mati sebagai subyek. Perhatikan contoh berikut: “Pakaian seragam ojek tidak boleh sama antara satu kelompok dengan kelompok lain.” (Keputusan Walikota Kendari No. 289 Tahun 2003). Pertanyaannya: bagaimana mungkin pakaian membaca peraturan ini dan membuat diri mereka tidak sama satu sana lain??

Nah, gambar yang saya ambil di Jerman di bawah ini juga salah :-). Mana bisa anjing membaca tanda itu?? :-)

Pastinya tanda itu untuk pemilik anjing. Tanda adalah hukum dalam bentuk lain. Seperti halnya tanda strip merah untuk larangan masuk, rokok dicoret untuk larangan merokok. Namun tanda memang harus berupa gambar yang sederhana, seperti halnya strip merah tadi, yang sebenarnya tidak jelas, tapi sudah bisa dipahami secara universal. Berbeda dengan kalimat pasal yang harus jelas. Bila tidak jelas, bisa menjadi makanan empuk untuk advokat lihai atau politisi culas untuk mengartikan peraturan semaunya sendiri.

Masih banyak catatan untuk “bahasa hukum” ini. Misalnya soal penggunaan “dan/atau” serta pemberian norma “harus” dan “dilarang”. Mudah-mudahan nanti kawan-kawan lain bisa ikut menulis soal ini karena begitu banyak kesalahan yang kami temukan, terutama di dalam Perda-Perda. Bahkan kadang masih banyak salah ejaan, mulai dari penggunaan “azas” untuk “asas”, sampai dengan pengutipan Bahasa Inggris yang salah. Mungkin karena mereka tidak bisa “menyewa ahli bahasa” seperti halnya DPR RI.

Bagaimanapun, kunci dalam membuat kalimat dalam peraturan sebenarnya hanya satu: gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Gitu aja kok repot?

Wednesday, 21 March 2007

Choice Creating dalam Menyusun Solusi Legislasi

Tadi pagi, sambil sarapan, saya dan Erni membincangkan soal metodologi perancangan. Dalam banyak training yang PSHK selenggarakan, ada satu dari tiga langkah dasar dalam Metode Pemecahan Masalah (problem solving method) yang sangat sulit ditularkan dan disimulasikan. Langkah itu adalah yang terakhir: Menyusun Solusi. Berkali-kali kami coba untuk mengubah cara kami menyampaikan langkah ini, berkali-kali pula kami harus kembali ke metode klasik, yakni ceramah. Biasanya yang kami lakukan adalah kami presentasikan butir-butir teori dan tahapan menyusun solusi, terutama penggunaan skema Sampath untuk menggali dan mengaitkan rincian solusi dengan akar masalah yang sudah dianalisis, kemudian memberi tugas simulasi kepada peserta. Namun, seperti yang kami sangka, metode ini kurang berhasil membuat terang pemahaman peserta. Kadang malah membuat frustasi. Pada akhirnya, solusi yang dibuat peserta tak mengundang inspirasi, tak lengkap dan malah kadang tak lagi peduli pada langkah-langkah yang sudah dijalani denga susah payah sebelumnya yakni: menemukan masalah sosial dan menjelaskan akar masalah sosial. Alhasil proses jadi anti-klimaks.

Saya kebetulan sedang membaca blog Inspirit. Ada satu cerita Mas Dani di situ yang berkaitan dengan choice creating. Yakni suatu perspektif yang dikembangkan untuk melampaui model penyusunan solusi dalam problem solving dengan cara membangun sikap dan proses yang lebih dekat pada membangun imajinasi dan menciptakan pilihan-pilihan cerdas. Saya setuju dengan cara pandang ini. Pertama, tugas perancang yang utama adalah menyodorkan berbagai pilihan kepada para pemimpin politik untuk dipertemukan dengan visi politik besar mereka. Kedua, menyusun solusi sangat berbeda sikap dasarnya dengan mengidentifikasi masalah dan menganalisis akar masalah. Dua langkah pertama tersebut memposisikan perancang sebagai penelusur jejak sejarah, dengan posisi psikologis "memandang ke belakang". Sedangkan menyusun solusi justru sebaliknya, perancang diwajibkan membayangkan situasi yang diidealkan, sehingga secara psikologis "memandang ke depan", sambil membenturkannya dengan kenyataan yang sudah berhasil dikumpul dan diolah. Jadi, menyusun solusi mensyaratkan sikap dasar dan metode yang memang harus berbeda. Perspektif choice creating sepertinya memberi landasan itu.

Saya kira metode ini menarik untuk dipinjam-pakai dalam langkah penyusunan solusi dalam legislative drafting. Sebab, perasaan saya, yang lumayan gagal dalam penyusunan solusi perundang-undangan selama ini adalah ketidakberhasilan perancang membangun cita-cita dan visi dalam rancangan undang-undang. Sehingga, solusi yang tersusun lagi-lagi akan terperangkap ke dalam sistem lama yang bermasalah atau yang lagi trend: penjiplakan. Bisa jadi kelihatan seperti solusi baru, tapi terasa kering dan melulu tambal sulam. Bahkan kadang luar biasa "bodong", seperti gambar di bawah ini...


Lantas bagaimana teknik menerapkan perspektif creating choice. Mari kita coba turunkan ke level praktis.

Kata Einstein, "Imagination is more important than science". Imajinasi butuh proses yang sabar dan tidak biasa. Imajinasi bukan sekadar menghayal. Bukan pula sebuah proses menggugah hasrat untuk menggapai sesuatu atas dasar ideologi atau teori-teori umum. (Yang terakhir ini yang biasanya tergelncir pada metode ends-means dalam legislative drafting). Imajinasi meskipun berorientasi ke masa depan, biasanya tetap terkoneksi dengan konteks dan terhubung dengan masa lalu. Imajinasi berupaya menggali "pengetahuan tersembunyi" (tacit knowledge) yang ada di dalam benak dan memvisualisasikannya menjadi visi yang menggairahkan yang membangkitkan antusiasme. Memang tidak mudah. Bahkan John Lennon sendiri mungkin tak menyadari betul hal itu ketika menggubah "Imagine". Apalagi untuk bangsa ini, yang menurut Mas Dani tak terbiasa berimajinasi secara mendalam. Seringkali yang ditelurkan hanya khayalan yang dangkal dan tak mampu menggerakkan orang. Meskipun diteriakkan dan dipaksakan dengan keras ya tak akan merasuk ke dalam jiwa banyak orang.

Proses pengubahan tacit knowledge menjadi pilihan-pilihan solusi (external knowledge), menurut buku "knowledge management" memang butuh metode dan teknik khusus. Tacit knowledge ada di dalam otak kita tidak dalam bentuk digital atau susunan kata-kata. Tapi berbentuk analog atau susunan gambar-gambar. Bayangkan saja begini: coba anda ceritakan dengan lisan secara lengkap raut wajah salah satu teman sekantor anda, sulit bukan. Kalaupun bisa, pasti kurang lengkap. Lebih mudah sebenarnya bila anda disuruh bercerita sambil dipandu dengan gambar-gambar tertentu, seperti dalam proses identifikasi buronan. Atau dengan cara menganalogikannya dengan sesuatu, seperti: bibirnya bak delima merekah, atau alisnya bak semut beriring (peribahasa yang cukup aneh tapi memudahkan).

Knowledge management menganjurkan sebuah jalinan proses: metafor-analog-model. Metafor, secara halus-mulus menkontradiksi dan pada akhirnya mensintesakan dua atau lebih hal-hal yang wajar (dalam arti biasa-biasa saja, atau pada umumnya) menjadi hal yang baru. Metafor membangun imajinasi yang inovatif. Langkah kedua membuat kita menyelam lebih dalam: membangun analogi. Analogi berguna untuk mengkongkretkan metafor ke dalam pilihan-pilihan cerdas. Di langkah terakhir, pembangunan model, berbagai pilihan tersebut dikembangkan dan diturunkan ke dalam bentuk-bentuk yang kongkret, hingga kasat indrawi dan terukur (measureable). Langkah metafor dan analogi biasanya perlu berbagai macam teknik dan media, khususnya yang bernafaskan seni, seperti menggubah lagu, bernyanyi, menggambar, dan lain sebagainya. Gunanya membangunkan otak kiri, otak yang mendorong imajinasi. Bisa jadi langkah ini dilakukan berkali-kali dan bulak-balik. Jangan terburu-buru, karena kegagalan membangun metafor dan analogi hanya akan mempersulit proses pembangunan model. Pada tahap modelling, penjejakan pada bumi realitas perlu dilakukan secara serius. Pada saat inilah proses koneksi, koreksi, kompromi dengan hasil dari analisis akar masalah mesti dilakukan dengan hati-hati dan jeli, tanpa mengorbankan visi dan menelantarkan imajinasi.

Itu dulu sementara ini. Semoga cara ini lebih merangsang kita menyusun solusi perundang-undangan yang luar biasa dan inspiratif.

Waspada: metode dan teknik ini sampai sekarang belum pernah saya coba sendiri, baru sebatas gagasan saja. Nanti kalau sudah diterapkan akan saya ceritakan kisah kasihnya ... :-)

Tuesday, 2 January 2007

Satu Ide Dalam Satu Tarikan Nafas

Coba anda baca kutipan berikut ini dalam satu kali tarikan nafas:
“Jika anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut sesuatu putusan Hakim termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau pun tidak telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu menurut penetapan termaksud dalam Pasal 382 ayat ke tiga dipercayakannya, maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga, penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima pasal 319h berlaku dalam hal ini.”


Kalau anda bisa baca tanpa ngos-ngosan berarti anda jago! Minimal anda pasti pernah juara MTQ tingkat kelurahan.

Kutipan tersebut saya ambil secara acak dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata terjemahan Prof. R Subekti dan R. Tjitro Sudibio. Tepatnya Pasal 382e. Pasal sebelumnnya, Pasal 382d, dua kali lebih panjang. Yang sebelumnya lagi, Pasal 382c, jauh lebih panjang lagi. Kalau tidak salah menghitung, yang terakhir ini ditulis dalam 6 Paragraf sepanjang 2 halaman, tidak kurang dari 70 baris! Luar biasa. Kalau yang tidak pernah lihat KUHPer, atau nama panggilan sayangnya BW, silahkan segera cari pakai google. Semoga ada.

Kalau anda pikir bahwa di jaman yang beradab dan bebas merdeka ini sudah jarang, bahkan sepertinya tidak ada lagi pasal dalam sebuah undang-undang yang sebanyak itu jumlah kata-nya, anda salah! Memang tidak sepanjang yang ada di BW, tapi banyak sekali yang mirip. Selain panjang, struktur kalimatnya juga rumit. Ini salah satunya:

“Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” (Pasal 90 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)

Kata sejumlah lawyer, itulah bahasa hukum. Khas dan hanya bisa dimengerti para yuris. Sebab butuh keahlian khusus untuk membaca dan mengerti makna yang tersirat dibaliknya. Kami lebih percaya bahwa itu mitos dan lebih sering digunakan untuk memperlancar aliran uang ke pundi-pundi para advokat. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia. Tidak lebih, tidak kurang. Bahwa banyak istilah teknis, ya tidak ada bedanya dengan bidang yang lain. Kalau masih belum percaya silahkan baca Jentera edisi perdana.

Meski demikian kami tetap menganggap isu “bahasa hukum” ini penting. (Sampai-sampai jadi tema utama di edisi perdana Jentera, Jurnal Hukum yang diterbitkan berkala oleh PSHK.) Bukan karena dia berbeda, tapi justru karena sering diperlakukan berbeda oleh para pembentuk undang-undang dan penegaknya. Mirip dengan apa yang penganut posmo bilang sebagai proses “othering”, diperlainkan/diperbedakan.


Dalam perancangan peraturan, kami percaya bahwa bahasa, khususnya kalimat adalah kunci efektivitas dari sebuah peraturan. Alasannya sederhana: kalau tak paham, maka tak sayang.Yang paling untung dari sebuah peraturan yang kacau balau kalimatnya adalah yang punya posisi paling kuat di arena hukum. Siapakah mereka? Biasanya para penegak hukum dan para pengacara brengsyek.

Sebetulnya ada cerita menarik tentang asal muasal bahasa hukum yang maha panjang ini. Cerita ini saya dengar ketika Legislative Drafting Training yang diselenggarakan Dephukham, penuturnya sang trainer, Bob Seidman. Memang belum tentu benar, tapi saya cukup percaya sebab yang berkisah cukup kredibel (lebih dari 50 tahun mendalami legislative drafting!) dan penjelasannya masuk akal, lagipula, menarik. Begini kira-kira:

“Dahulu, di Inggris sebelum abad 20, ketika masih jaman feodal, sejenis profesi hukum swasta yang ada hanyalah pembuat akta tanah. Perancang hukum resmi pada masa itu cuma pendeta dan hakim yang diangkat raja. Karena di masa feodal tanah sungguh-sungguh penting, apalagi persengketaan penguasaan tanah semakin menjadi-jadi, maka status profesi ini juga terus meningkat derajatnya. Para pembuat akta tanah ini dibayar per kata yang tertuang dalam akta tanah yang dituliskannya. Tidak heran berbagai trik olah kata dan kalimat kemudian menjadi keahlian para ‘PPAT’ ini.

Ketika jaman industri terus menguat, dan tatanan feodal semakin luntur, pembuatan akta tanah tak lagi sepanen dahulu. Kebutuhan yang lebih marak adalah kontrak dan pengaturan berbagai kegiatan perdagangan dan politik yang semakin kompleks. Yang juga utama adalah pembentukan peraturan. Nah, keahlian mereka sebagai penyusun naskah hukum dimanfaatkan oleh negara modern. Tapi, karena tabiat lama sudah mendarah daging, akibatnya kalimat peraturan juga jadi ikut-ikutan berpanjang-panjang seperti akta tanah di masa lalu.”

Lalu bagaimana membuat kalimat yang efektif. Kiatnya sederhana saja: usahakan setiap kalimat memuat “satu ide dan terbaca dalam satu tarikan nafas”.
Kalau ada dua ide, misalnya: Bapak harus pergi ke pasar sedangkan ibu boleh membaca koran; maka pisahkan saja jadi dua ayat. Kalau masih sulit memisahkannya karena tidak tega, minta tolong pada perancang yang lain. Sesama perancang kan harus saling membantu. (Mempersilahkan perancang lain untuk membaca dan mengomentari adalah tradisi yang baik untuk dikembangkan para perancang progresif.)

Kalau kalimatnya belum juga terbaca dalam satu tarikan nafas, boleh jadi karena dua hal; kata yang anda pilih mengandung banyak anak kalimat, sehingga mesti terus menerus dijabarkan ulang. Atau, karena konsepnya belum matang, sehingga masih perlu digoreng lagi. Greg Churcil, periset dan pemerhati dokumentasi hukum, pernah memperingatkan isu yang kedua ini dalam sebuah pelatihan perancangan. “Sering kali, peraturan di Indonesia mengadopsi konsep asing tanpa menyadari bahwa yang diboyong juga sistemnya. Makanya, banyak peraturan yang kalimatnya jadi panjang-panjang tak tentu arah karena terpaksa tambal sulam dan pinjam pakai sana sini.”

Jadi, kalimat yang belum sempurna bisa juga juga jadi penanda masih ada hal yang belum tuntas digodok dalam sebuah rancangan!

Peraturan Hompimpah

Di sela-sela kesibukan luar biasa di akhir tahun 2006 ini saya berusaha menyempatkan diri untuk menuangkan ide “kategori asal-asalan” mengenai pengelompokkan peraturan yang saya rumuskan berdasarkan pengalaman mengamati urusan legislasi beberapa tahun belakangan ini.

Penting untuk dicatat bahwa saya tidak membuat tulisan ini untuk dijadikan sebagai referensi ilmiah. Oleh karenanya, saya menyatakan tidak sudi bertanggungjawab kepada orang yang menjadi sesat pikir setelah mencoba menganalisis secara berlebihan tulisan ini.

Saya berharap tulisan ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi perancang peraturan (progresif) dalam mengenali berbagai kategori peraturan secara kritis dan imajinatif.

Pembuatan kategori peraturan yang saya buat di sini sebagian besar saya karang dan sebagian kecil berasarkan pengalaman. Saya membuat beberapa kategori yaitu: 1) Peraturan Hompimpah, 2) Peraturan Sambas, 3) Peraturan Herman, dan 4) Peraturan Pollycarpus.

Berikut adalah penjabaran atas kategori yang saya buat itu:

1. Peraturan Hompimpah

Hompimpah Alaiyum Gambreng
Pok Ijah Pakai Baju Rombeng!

Absurd! Tidak jelas bahasa apa yang dipakai, apa maksudnya, dan mengapa masih digunakan oleh anak-anak hingga kini.

Kategori Peraturan Hompimpah saya buat untuk mengelompokkan peraturan yang absurd dari segi bahasa maupun makna, namun masih berlaku hingga saat ini.

Coba lihat pasal ini:

Tidak dibolehkan dan batal adalah tiap janji antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, di mana buruh ini mengikatkan diri untuk menggunakan upah atau pendapatan lainnya seluruhnya atau sebagian menurut suatu cara tertentu atau pun untuk membeli barang keperluannya di suatu tempat atau dari seseorang tertentu...
(Pasal 1601s KUH Perdata Buku Ketiga tentang Perjanjian).

Sebagaimana lagu permainan Hompimpah, mungkin hanya Tuhan dan penulisnya yang benar-benar paham apa maksud sebenarnya dari pasal itu. Dalam hal KUHPerdata alias Burgerlijk Wetboek (BW), mungkin hanya Prof. Subekti dan R.Tjitrosudibio (para penerjemah BW) yang paham apa maksud sebenarnya dari kalimat rumit di atas.

Peraturan seperti ini harus mulai diubah. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang diatur oleh hukum yang kita sendiri tidak mengerti maknanya. Dalam tingkat keajaiban yang nyaris setara, sebetulnya hal ini juga terjadi pada anak-anak yang masih mengundi giliran dengan lagu hompimpah yang sama absurdnya.

Pasti perlu energi dan waktu untuk membongkar semuanya. Untuk awal, saya ingin mengusulkan revisi lagu Hompimpah dengan metode perancangan kalimat yang baik dan benar. Berikut usulan saya:

Ha Ha Ha Mari Bergembira
Mari Undi Giliran Siapa!

Bahasa yang dipakai jelas (Bahasa Indonesia), maknanya jelas, maksudnya jelas (untuk mengundi giliran dalam permainan), lebih jauh lagi tidak ada diskriminasi perempuan (Pok Ijah) yang entah kenapa mendadak harus pakai “baju rombeng”.

Dunia lebih indah kalau semakin banyak orang yang paham tentang metode perancangan yang baik.

2. Peraturan Sambas

Ricky Jacob, ya, Ricky menggiring Bola
Sendirian dia di depan…
Yaaaaa…Aaaaaaaaaaggghh
Maksudnya BaiiiiiiK

“Maksudnya Baiiiiiik…” adalah kalimat ekspresi yang paling saya ingat dari pembawa acara (Alm.) Sambas dalam acara-acara pertandingan bola di radio ataupun televisi. Sambas tampak selalu mengapresiasi suatu niat baik. Tak peduli tendangan Ricky Jacob terlalu jauh melenceng ke atas ataupun terlalu pelan untuk menjebol gawang lawan. Sambas tak peduli, yang pasti Ricky Jacob telah bermaksud baik.

Kategori Peraturan Sambas saya buat untuk mengelompokkan peraturan yang tidak menjamin pelaksanaan (implementasi) yang baik.

Ada banyak sekali peraturan yang masuk dalam kelompok ini. Utamanya peraturan yang melahirkan unit atau institusi baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun komisi-komisi lainnya. Seringkali peraturan tersebut tidak cukup menjamin pelaksanaan yang baik seperti darimana dukungan dana untuk komisi itu diperoleh? Berapa gajinya? Apa statusnya? Di mana kantornya? dll.

Perancang peraturan progresif mulai harus secara bersama-sama menentang kredo umum yang sering berbunyi: “Peraturannya sudah baik, implementasinya yang buruk”.

Kredo tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga menimbulkan rasa frustrasi, bahkan rasa rendah diri kolektif bagi suatu bangsa. Masyarakat jadi mulai mempertanyakan, jangan-jangan bangsanya mempunyai “mentalitas buruk” yang memang berkontribusi besar terhadap gagalnya transformasi sosial melalui peraturan.

Satu pegangan penting yang harus kita ingat: Peraturan yang baik adalah peraturan yang menjamin pelaksanaan yang baik.

Sambas seharusnya memberikan analisis dalam komentarnya kenapa Ricky Jacob gagal menjebol gawang lawan. Misalnya seperti ini:

Maksudnya Baiiiiikkk, tapi terlalu melenceng jauh ke kanan
Ricky Jacob seharusnya diberi latihan intensif untuk menendang bola minimal 8 jam sehari…
Ricky Jacob seharusnya dinaikkan gajinya sebesar sekian juta rupiah…
Ricky Jacob seharusnya… dst

Begitu mungkin seharusnya komentar Sambas. Tapi saya tak mau menyalahkan Sambas. Bagaimanapun, maksudnya baik.

3. Peraturan Herman

Kategori yang satu ini 100% terinspirasi dari tulisan Dewi Lestari berjudul “Mencari Herman” dalam buku “Filosofi kopi”-nya.

Dewi Lestari mengisahkan betapa sulitnya mencari orang yang bernama Herman di era globalisasi ini. Ketika membaca “teori” itu saya langsung berpikir keras berusaha mengingat-ingat. Ternyata sejak kecil hingga kini saya tidak pernah punya teman bernama Herman. Satu-satunya Herman yang saya ingat pada masa lalu ialah aktor Herman Ngantuk yang bermain di serial TV setiap minggu pada masa itu, dan ia bukan teman saya.

Herman sulit dicari, tapi bukan berarti tidak ada.

Kita mungkin pernah berpapasan dengan orang bernama Herman di pasar ataupun di pertokoan. Kita mungkin pernah berada dalam bis kota atau gerbong kereta yang sama dengan Herman. Uang kertas di tangan kita, mungkin pernah dipegang oleh seseorang bernama Herman. Herman ada, namun sulit dicari.

Kategori Peraturan Herman adalah untuk mengelompokkan peraturan yang ada, berlaku, tapi nyaris tidak ada yang tahu karena sulit ditemui.

Peraturan yang banyak masuk dalam kategori Peraturan Herman sebagian besar adalah peraturan lama yang masih berlaku hingga kini. Sebut saja Stb. 1870-64 Tentang Perkumpulan Berbadan Hukum dan banyak lagi peraturan ‘usang’ lainnya.

Coba saja tanya beberapa orang notaris yang anda kenal. Tanyakan kepada mereka apakah Perkumpulan dapat berdiri sebagai badan hukum? Saya sudah coba bertanya kepada beberapa notaris yang lumayan handal dan bernas. Sebagian besar mereka ternyata tidak tahu bahwa ada dan masih berlaku Stb. 1870-64 Tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Itulah salah satu sebab mengapa mayoritas badan hukum yang direkomendasikan oleh para notaris untuk digunakan dalam kegiatan sosial adalah badan hukum Yayasan. Karena mereka tidak mengenal Herman!

Perancang yang baik harus kenal banyak Herman. Untuk mengenal banyak Herman haruslah melalui riset mendalam. Mengidentifikasi berbagai Peraturan Herman sagatlah bermanfaat dalam perancangan, utamanya dalam menyusun konsideran menimbang ataupun mengingat.

Perancang peraturan harus selalu berasumsi bahwa Herman ada dan perlu dicari.

4. Peraturan Pollycarpus

Pollycarpus lebih kejam dari Poligami. Pollycarpus terlibat dalam misteri pembunuhan salah satu manusia terbaik harapan bangsa yang pernah dilahirkan Indonesia, Munir.

Mau disangkal bagaimanapun, kita semua bisa melihat ada sesuatu yang aneh dengan perilaku pilot berwajah licik itu. Ada suatu agenda rahasia di balik kisah si pilot.

Saya membuat kategori Peraturan Pollycarpus untuk mengelompokkan peraturan-peraturan yang mempunyai agenda terselubung di belakangnya.

Dalang dari Peraturan Pollycarpus seringkali sebenarnya tidak sulit untuk dilacak. Sebagaimana catatan hubungan telpon seluler si pilot dengan seorang pejabat BIN yang teramat jelas, Peraturan Pollycarpus juga sering mudah dilihat dari agenda atau kesepakatan-kesepakatan yang dibuat negeri ini dengan penggerak-penggerak Neo-Liberalisme.

Sebut saja UU Yayasan ataupun UU Kepailitan yang jelas-jelas termaktub dalam Letter of Intent dari IMF. Atau kita bisa lihat berbagai kebijakan perekonomian yang mendadak sontak menjadi sangat liberal karena adanya berbagai kesepakatan yang diratifikasi.

Perancang peraturan harus mampu mengenali kategori Peraturan Pollycarpus. Perancang peraturan harus benar-benar menguji apakah peraturan tersebut sesuai dengan kondisi empirik negeri ini dan apakah akan menjadi suatu solusi ataukah justru akan menimbulkan masalah baru.

Demikianlah beberapa kategori peraturan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi siapapun yang mau memahaminya.

Friday, 15 December 2006

Hukum agama, hukum negara

Judul di atas bisa jadi debat yang panjang kalau bicara dengan pendukung negara islam. Yang bikin ketawa, waktu urusan poligami ramai lagi gara si aa berturban ajaib itu, ramai-ramai pendukung poligami bilang "negara tidak usah mencampuri urusan agama, poligami atau tidak, saya bisa adil atau tidak, itu urusan saya dengan Tuhan saya!" Sementara, kalau urusannya mau mengatur "moral" atau kesusilaan, katanya "Negara mesti mengatur moral masyarakat." Bahkan: syari'at Islam mesti masuk konstitusi. Nah!

Coba, kalau saya bilang urusan perempuan aceh harus berjilbab atau tidak itu urusan si perempuan dengan Tuhannya, jangan dipaksa, atau dirazia sama Wilayatul Hisbah (Satpol PP Syari'at-nya Aceh, di bawah Dinas Syari'ah Pemda), saya bisa didebat sambil ditunjuk-tunjuk :-). Waktu saya dan rbm mempertanyakan soal syari'at atas interpretasi yang mana saja, kita langsung dimarah-marahi hihi. Untung rbm sarjana syari'at.. hehe

Urusan poligami biarin lah, saya udah "eneg". Capek diskusinya. Soalnya cara pandang sih. Mau diskusi 7 harmal juga tidak akan habis. Mentok-mentok, diulang lagi: yang penting negara nggak usah mengatur mau poligami atau tidak, itu urusan pribadi, bukan urusan publik. Padahal, ya itu tadi, kalau urusannya "moral", sampai ada RUU APP, RUU KUHP, yang mengatur urusan "pribadi" seperti dilarang pakai baju seksi (RUU APP) dan kumpul kebo (RUU KUHP).

Yang mau saya angkat di sini sebenarnya soal kegelisahan saya terhadap Qanun (buat yang belum tahu, Perda di Aceh namanya Qanun, di Papua juga khusus, namanya Perdasus dan Perdasi). Sama seperti kegelisahan saya pada segala peraturan moral dan kesusilaan. Tapi untuk Qanun Aceh, ada soal "drafting"nya yang unik. Qanun-qanun di Aceh itu memasukkan Al Qur'an dan Hadits di dalam konsiderans "Mengingat".

Teorinya, konsiderans "mengingat" itu isinya dua. Pertama, dasar hukum bagi lembaga pembuat peraturan itu untuk membentuk peraturan itu. Kedua, peraturan-peraturan yang terkait dengan materi muatan, baik yang secara hirarkhi ada di atasnya, maupun peraturan yang tingkatnya setara.

Lalu, apa hadits dan al Qur'an bisa jadi dasar hukum? Saya selalu bilang sama teman-teman di Aceh: TIDAK. Kenapa?

Pertama, kita bicara soal hukum negara, hukum positif. Maka yang dimaksud dengan peraturan di atasnya atau sejajar adalah peraturan sesuai hirarkhi peraturan di UU 10/2004, yaitu UUD, UU/PERPU, PP, Perpres, Perda. Bahkan Keppres, Kepmen, SE, dll tidak bisa masuk ke situ karena bukan "peraturan perundang-undangan". Diskusi yang lebih dalam, kita ini memang negara sekuler, itu jelas di UUD. Saya nggak suka menyambungkan dengan pancasila kalau untuk soal pluralisme ini. Mau bicara hukum dan pluralisme? ya konstitusi dong, jelas tuh.

Kedua, saya sebagai orang Islam (biasa.. namanya juga cari-cari "kekitaan"... hehe), percaya bahwa menempatkan Al Qur'an dan Hadits yang buatan Allah dan Muhammad SAW sama saja dengan merendahkan kedua maha sumber hukum itu karena menempatkannya sejajar dengan hukum buatan manusia!

Jalan tengahnya, kalau memang mau merujuk ke al Qur'an dan Hadits, masukkan itu ke dalam konsiderans "menimbang", dan di bagian Penjelasan umum. Sebab konsiderans menimbang memuat landasan-landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Kalau dalam Metode Pemecahan Masalah (MPM), di situ masuk masalah sosial, penyebab, dan lain-lain. Sementara, Penjelasan Umum itu bisa banyak menceritakan konteks pertimbangan. Saya harus memberikan jalan tengah ini karena harus ada sesuatu yang bisa diterima bersama, daripada soal perancangan jadi makin kacau??! Kenapa terkesan saya merasa "terpaksa" memberikan jalan tengah ini? Karena saya memang tidak setuju betul hukum Islam masuk hukum negara. Kalau mau tahu alasan kenapa saya tidak setuju, nanti saya buat artikel tersendiri, soalnya bisa panjang :-). Yang jelas, untuk satu hal yang obvious saja: tidak akan pernah ada satu interpretasi soal hukum Islam. Contoh paling dekat: NU sama Muhammadiyah saja sering tidak sepakat soal "kapan hari raya idul fitri". Nah lho! Di soal begini saja tiap tahun jadi repot, apalagi mau bicara soal apakah sebenarnya Islam mengharuskan perempuan pakai jilbab??

Padahal, begitu jadi "peraturan", hukum positif, maka sebuah norma jadi bersifat "coercive". Punya kekuatan memaksa yang besar. Semua warga negara harus tunduk dan bisa dihukum bila melanggar peraturan.

Balik lagi ke soal konsiderans Qanun. Sayangnya, argumen saya bisa diterima oleh banyak orang, kecuali ulama hehe.. padahal di aceh kalau mau punya legitimasi harus bawa-bawa ulama. Bu Maria ngomong begitu juga, dibilang karena dia kristen, nggak paham islam. Walah.. repot deh kalau urusan agama-agama-an begini...