Showing posts with label sharing. Show all posts
Showing posts with label sharing. Show all posts

Thursday, 29 August 2013

Badai Otak CBA

Oleh: Erni Setyowati

Pada 15 Juli 2013, PSHK diminta memberikan materi Cost and Benefit Analysis (CBA) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Materi itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga yang memegang fungsi perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

CBA pada intinya adalah alat yang memaksa para pembuat kebijakan untuk memikirkan berbagai pertimbangan sebelum membuat keputusan. Pada titik ini, fase brainstorming atau terjemahan bebasnya “badai otak” menjadi sangat krusial. Banyak peraturan dibuat tanpa melalui proses brainstorming dan seadanya. Hasilnya, lahirlah peraturan yang biasa-biasa saja, tidak mampu melakukan perubahan.

Mengapa brainstorming menjadi penting? Pembuatan peraturan pada dasarnya merupakan intervensi strategis atas suatu kondisi. Untuk itu, perlu dipilih intervensi yang betul-betul cocok dan membawa perubahan saat digulirkan di rimba peraturan.


Dengan menggunakan diamond theory, beginilah kira-kira proses brainstorming dalam penyusunan peraturan.


CBA adalah alat yang digunakan dalam fase “create choice”, mengumpulkan sebanyak mungkin opsi untuk kemudian ditimbang manfaat dan biayanya. Prinsip utama dalam CBA adalah harus berbasiskan data yang sudah ada. Artinya, tidak diperlukan proses pencarian data baru. Prinsip lainnya adalah memiliki hasil terukur dan rasional, mengkonsultasikannya dengan para pemangku kepentingan, menimbang berbagai pilihan intervensi, dan—terakhir—memiliki hasil yang mudah dipahami.

Adapun, langkah-langkah untuk melakukan CBA sebagai berikut.


Pada level pertama, kita mengindentifikasi semua pemangku kepentingan yang akan terpengaruh oleh kebijakan, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, lembaga swasta, dan lain-lain. Pada level itu juga, diidentifikasi lembaga penyelesaian sengketa dan pelaksana peraturan yang akan dipilih.

Level kedua adalah mendapatkan gambaran penuh manfaat dan biaya dari pilihan-pilihan kebijakan yang dibuat. Beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan adalah ekonomi, sosial, budaya (ekosob), lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Level ketiga adalah proses untuk melakukan kuantifikasi atas impact dari kebijakan. Dari level ketiga itu kemudian divaluasi pada tahapan keempat. Ada teknik tersendiri yang diperkenalkan untuk melakukan kuantifikasi dan valuasi itu. Pada tahapan awal, biasanya ditentukan impact yang akan diperoleh dari sebuah aturan dapat diukur dan dikuatifikasi atau tidak. Apabila bisa, biasanya digunakan “market price” untuk menilainya. Apabila tidak bisa, salah satu tekniknya adalah menentukan “willingness to pay” dalam konteks keuntungan atau “willingness to accept” dalam konteks biaya.

Level kelima adalah saat semua keuntungan dan biaya sudah terhitung sepenuhnya dalam satuan mata uang. Jadi, pada tahapan itu, pembuat kebijakan telah dapat menentukan pilihan yang paling baik dari kebijakan yang akan diambil.

Secara singkat, dalam diamond theory, proses analisis cost and benefit sebagai berikut.


Begitulah kira-kira langkah yang dilakukan dalam cost and benefit analysis secara singkat. Semoga bisa menjadi modal untuk memulai badai otak Anda.

Thursday, 12 May 2011

LegisCafe Experience

Pada 2-6 Mei 2011 lalu PSHK kembali menggelar training perancangan peraturan perundang-undangan. Kali ini kami mengusung tema Legiscafe Amalia, Bjeou dan Amin secara luar biasa mengubah ruang Paruman hotel Risata menjadi sebuah café yang hangat dan nyaman. Kursi-kursi putih yang terkesan anyep dan kaku diganti dengan kursi-kursi dengan bantal warna-wani yang funky nan empuk. Poster-poster bertema 5D yang tergantung di dinding ruangan menjadi alat belajar sekaligus dekorasi yang sempurna. Di pojok kanan kiri belakang ruangan, diletakan pojok santai di mana setiap orang bisa tidur atau membaca buku. Dipojok lainnya diletakan kursi-kursi dan alat musik yang memancing kreativitas peserta.

Peserta pada pelatihan ini 14 orang, enam orang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan, 2 orang dari ESDM, 2 orang dari kantor hukum AHP, 1 orang dari kantor hukum LGS , 1 orang dari Save The Children dari 1 orang dari BP Migas . Mereka adalah Ibu Iis, Yafitz, Andrew, Andri, Anang, Duma, Tintin, Taufik, Yoga, Christin, Wawa, Patrice dan Yaqiin.

Kelompok ini cukup unik, di awal awal mereka selalu minta diberikan contoh untuk setiap hal yang harus dilakukan. Saya agak tercengang waktu mereka minta diberi contoh bagaimana caranya menarikan “dingding ba dinding”. Dari banyak pelatihan yang saya fasilitasi, baru kali ini peserta minta diberi contoh. Esoknya mereka juga minta diberi contoh bagaimana caranya membuat puisi. Namun, seiring dengan saling eratnya perkenalan satu sama lain, mereka jadi semakin sulit dikendalikan. Gokil abis. Mereka mampu mementaskan drama, talkshow atau apapun bentuk presentasi kreatif yang diminta tanpa latihan. Spontan. Hasilnya pun luar biasa, lucu dan berbobot sekaligus.

Pelatihan kali menggunakan alur 5D yang diadopsi dari metode appreciative inquiry yang terdiri dari define, discover, dream, design dan details. Pada pertengahan hari pelatihan, peserta juga diajak untuk berkunjung dan mencari inspirasi dari Desa Tenganan. Tenganan adalah sebuah desa adat yang terkenal dengan kain tenunnya. Penduduk desa ini adalah penganut Hindu Indra, berbeda dengan mayoritas penduduk Bali yang menganut Hindu Syiwa. Selain itu pada hari ke empat pelatihan, peserta juga diperkenalkan sedikit dengan gerakan-gerakan dasar tari Bali. Menari bisa jadi adalah aktivitas yang sudah tidak pernah lagi dilakukan, atau bahkan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh para peserta. Agak kaku tapi seruuu.

Energi dari peserta pelatihan ini sungguh luar biasa, bahkan sampai penghujung acara, mereka masih saja mengeluarkan celotehan-celotehan lucu yang membuat sakit perut. Sungguh pengalaman fasilitasi yang tidak terlupakan. Untuk semua peserta, terimakasih telah membagi ilmu dan energi kegembiraan di LegisCafe. Sampai bertemu kembali di pelatihan selanjutya.

Monday, 11 April 2011

Legislative Drafting Training: Batch V


Setiap tahun, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) selalu mengadakan pelatihan perancangan perundang-undangan yang dibuka untuk umum atau yang biasa disebut dengan Legislative Drafting Training (LDT). Tahun ini, PSHK sudah mengadakan LDT untuk kelima kalinya. Tentu saja, selain LDT itu, PSHK telah memberikan banyak pelatihan serupa di tingkat daerah maupun nasional berdasarkan permintaan. Bahkan, tak jarang pula perusahaan berminat mengikutinya demi perbaikan aturan internalnya.

Metode pelatihan PSHK pun terus berkembang. Kali ini, PSHK mengusung context-based-legislation-method. Upaya pencapaian hasil berkualitas yang diperoleh dengan melihat kekuatan yang dimiliki secara kreatif.

Dalam waktu dekat, PSHK akan mengadakan LDT Batch V di Hotel Risata, Bali pada 2—6 Mei 2011. Pemilihan tempat bukan sembarang. Bali dipilih karena dapat memberikan suasana segar dan positif selama pelatihan sehingga mendukung proses pelatihan.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami bermaksud mengajak Anda semua ataupun perwakilan dari lembaga/institusi Anda untuk turut serta dalam pelatihan tersebut. Informasi lengkap mengenai pelatihan dapat dilihat dan diunduh di sini. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Diah Rahmawati (08174800076) atau Faizah Sururi (087886125251).

Sampai jumpa di Bali! :-D

Monday, 21 March 2011

LAWmotion: Hukum yang Bergerak

Kabar gembira!

Ada satu lagi inovasi untuk membumikan isu hukum ke tengah publik. Tujuan utamanya tentu saja supaya apa yang ada di dalam teks peraturan, yang dibicarakan oleh anggota dewan dan pemerintah, serta apa yang bisa kita lakukan sebagai rakyat, bisa dengan mudah dipahami oleh segala lapisan masyarakat.

Inovasi yang baru diluncurkan akhir pekan lalu ini kami beri nama LAWmotion. Melalui LAWmotion, kami persembahkan cara presentasi kreatif yang mudah untuk dibagi dan dipahami. Kami yakin, isu hukum dapat diceritakan dengan menyenangkan. Untuk itu, teks dan gambar yang kami padukan dalam sebuah video kami pilih sebagai media untuk menyampaikan hal-hal penting terkait hukum.

Di peluncuran perdananya, kami menyajikan dua isu hukum yang sedang ramai dibicarakan masyarakat, dan tentu saja penting. Isu yang pertama terkait wacana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas), sementara isu kedua bicara soal sekilas kinerja DPR selama 2010. Lebih lengkapnya, silahkan langsung klik "Membubarkan Ormas" dan "Kinerja DPR 2010", atau klik video LAWmotion di sisi kanan halaman blog ini.

Selamat bergembira! :-D

Tuesday, 22 June 2010

Legislative Drafting Training Angkatan IV



Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan angkatan I-III yang diikuti oleh berbagai lembaga pemerintah, LSM, maupun perusahaan swasta pada 2008 & 2009 lalu (diikuti oleh perwakilan dari KPK, BPK, Perusahaan swasta, NGO International, dll), PSHK pada tanggal 26-30 Juli 2010 yang akan datang bermaksud untuk menyelenggarakan LDT Angkatan IV di Bandung.

Dengan tema "Menuju Pembentukan Hukum yang Bertanggung Jawab Sosial (Towards Socially Responsible Lawmaking)", peserta pelatihan akan dibekali dengan beragam aspek teori dan pengalaman praktek mengenai pembentukan hukum yang dapat bermanfaat dalam aktivitas kerja peserta dari berbagai latar belakang yang ada. Pelatihan ini dirancang khusus dengan metode yang menarik dan dapat diikuti oleh berbagai pihak, dengan atau tanpa latar belakang ilmu hukum, yang memiliki ketertarikan terhadap metode dan teknik perancangan peraturan.

Untuk info lebih lengkap mengenai pendaftaran dll, silahkan klik di sini. Bila ingin menanyakan langsung kepada kami, silahkan hubungi Diah Rahmawati (diah.rahmawati@pshk.or.id) atau Faizah Sururi (faizah.sururi@pshk.or.id), atau nomor telepon (021)-83701809.

Sampai jumpa di Bandung! :)