Tuesday 13 May 2008

Mau Ikut Pelatihan PSHK?

"Peraturannya sih sudah bagus, tapi pelaksanaannya aja yang buruk."

Pernyataan di atas seolah menjadi jawaban pamungkas atas berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Benarkah demikian? Lalu mengapa pelaksanaannya buruk? Bukankah baik buruknya pelaksanaan juga tergantung baik buruknya sebuah peraturan? Bagaimana caranya membuat suatu peraturan yang menjamin adanya pelaksanaan yang baik? Mungkinkah ini dilakukan?

Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas pada Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang digelar PSHK dengan tema "Drafting in Neverland"

Bertempat di Kuta Bali, 21-25 Juli 2008.

Untuk keterangan lebih lanjut klik www.pshk.or.id

6 comments:

  1. Mbak Bibip Yth,
    Dikaitkan dengan niat awal dan keberadaan PSHK, apakah biaya investasi sebesar itu tidak terlalu mahal? Apalagi dibandingkan denga fasilitas yang diperoleh selama pelatihan....coba dibandingkan dengan biaya diklat advokat atau yang lain. Mohon tanggapannya.
    salam, sonny t danaparamita

    ReplyDelete
  2. Reny sbg Koord.sdh menjawab langsung ke Sony, ini saya copy poin2nya.

    Pertama, perlu saya jelaskan bahwa penyebarluasan methodology pembentukan
    peraturan yang mampu menyelesaikan masalah sosial yang ada di masyarakat selalu menjadi tujuan kami. Selama memberikan pelatihan sejak tahun 2002,
    PSHK sudah melakukan pelatihan dengan peserta dari berbagai latar belakang,dengan bantuan ataupun tanpa bantuan donor.

    Pengalaman tahunan melakukan pelatihan inilah yang kemudian membuka mata kami bahwa ternyata ada banyak varian peserta pelatihan yang PSHK
    selenggarakan. Dari anggota DPR, DPD, DPRD, aktivis NGO serta individu2 yang
    tertarik dengan penyusunan peraturan misal saja pegawai
    perusahaan-perusahaan.

    Alasan2 di balik harga:
    a. Untuk peserta yang berasal dari satu lembaga yang memang fokus di legislasi relatif lebih mudah mengadakan pelatihan untuk mereka.
    Peserta dengan jumlah tertentu sudah ada, tinggal menyelenggarakan
    pelatihan. Namun untuk peserta yang sifatnya individu2 ini yang sulit.
    Agak tidak mungkin misalnya mengikutsertakan seorang akademisi dipelatihan
    internal DPRD suatu kabupaten. Kami sadari individu-individu semacam ini ada banyak dan belum PSHK rangkul.

    Misal saja jika melihat jumlah DPRD kabupaten dan kota di Indonesia,
    Lebih dari 430an, PSHK sendiri kesulitan untuk menjangkau semuanya.
    Dengan adanya pelatihan ini, mereka dari berbagai daerah dapat mengikuti
    pelatihan yang dapat diikuti oleh siapa saja ini. Pelatihan ini mampu
    menjawab isu capacity building dengan biaya yang terbatas yang banyak
    ditemui di DPRD. Mengirimkan 1-3 orang saja tentu akan lebih murah ketimbang
    memberikan pelatihan kesemua anggota yang sudah tentu biayanya akan jauh lebih besar.

    b. Alasan kedua adalah subsidi silang. Meski sebagian besar pelatihan yang PSHK selenggarakan di support oleh donor namun tidak sedikit pula yang dilakukan dengan "probono". Tentu saja yang sifatnya probono ini untuk dapat terus berlangsung tetap membutuhkan suntikan dana. PSHK sendiri
    seringkali kesulitan memenuhi permintaan pelatihan probono karena tidak memiliki dana khusus untuk mengirimkan fasilitatornya ke suatu daerah.

    Kelebihan dari penyelenggaraan pelatihan Kuta Bali tersebut
    diharapkan mampu meyokong aktivitas ini.


    c. kemandirian finansial PSHK sebagai NGO masih terus menjadi mimpi PSHK. Diharapkan dengan pelatihan semacam ini yang mampu diterima
    masyarakat dari berbagai golongan mampu menjadi media PSHK untuk mencapai
    kemandirian tersebut.


    Merangkum semuanya Pelatihan ini merupakan diversifikasi PSHK dalam membuka pintu bagi mereka yang ingin mengikuti pelatihan PSHK dan juga satu jalan untuk memperkuat PSHK secara kelembagaan. Soal tingginya biaya, menurut kami itu sangat relatif, dari perhitungan dan survey kecil-kecilan kami terhadap beberapa pelatihan yang ada (tentu bukan pendidikan Advokat :) ), besaran
    biaya pelatihan tersebut masih sangat wajar.

    Dengan pelatihan di Kuta Bali ini bukan berarti PSHK menghentikan kegiatan pelatihan yang selama ini sudah PSHK lakukan. Misal saja dalam waktu dekat PSHK bekerjasama dengan rekan-rekan di koalisi pemantau peradilan untuk
    memberikan pelatihan perancangan secara probono. PSHK juga masih terus memenuhi permintaan pelatihan internal dari lembaga-lembaga dan memasukan pelatihan perancangan dalam program-program untuk mendorong perubahan sosial yang disupport oleh lembaga donor.

    ReplyDelete
  3. Hi Bib,
    Gimana pelatihan di Bali kemarin? Aku menyesal karena tidak bisa ikut. Padahal aku yakin informasi yang didapat dalam pelatihan itu sangat bermanfaat - apalagi aku dengar teman teman praktisi juga banyak yang hadir dalam pelatihan itu sehingga memungkinkan banyak sharing.
    Kalau dalam suatu pelatihan biasanya ada semacam rencana tindak lanjut atau semacam komitmen individu ataupun institusi untuk menindaklanjuti pelatihan ini. Intinya mungkin pada komentar teman-teman peserta. Adakah komentar teman - peserta maumpun fasilitator yang mau dishare?
    Thanks and salam kompak buat teman - teman PSHK.
    Hiro - Semarang

    ReplyDelete
  4. Halo Hiro! Thanks for dropping by. Wuah, menarik buangettt!! hehe. Di atas beta su kasih masuk film pembukanya :-). Filmnya trainingnya sendiri yg utuh harus diedit dulu nih. Eh beta mau ke kampungmu minggu depan, sonde pulang kampung ko? :-)

    ReplyDelete
  5. saya ingin ikut pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan bagaimana caranya dan dimana saya dapatkan informasinya..

    ReplyDelete
  6. Halo, Mas Heru!
    Salam kenal, saya Gama. Benar sekali, Mas, pelatihan yg biasa kami sebut Legislative Drafting Training (LDT) ini memang segera kami gelar utk angkatan yg ke-4. LDT ini akan dilaksanakan pd 26-30 Juli 2010 di Bandung. Utk info lebih lanjut, Mas heru bisa hubungi Mbak Diah atau Mbak Ruri di no telepon kantor kami, 021-83701809. Semoga bermanfaat! :-)

    ReplyDelete