Setelah berulangkali gagal memasukkan revisi UU No.8/1985 Tentang Ormas ke dalam prioritas legislasi nasional tahunan, Departemen Dalam Negeri pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu mengeluarkan Permendagri No.38/2008 Tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing (Permendagri).
Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar baru dari materi muatan yang diatur dalam Permendagri ini. Pengaturan mengenai keharusan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal mendapatkan bantuan dari pihak asing sesungguhnya telah diatur dalam PP No.18/1986 Tentang Pelaksanaan UU Ormas.
PSHK telah menyusun analisis singkat mengenai Permendagri tersebut. Untuk mendapatkannya, silakan klik pranala ke situs PSHK di bawah ini:
No comments:
Post a Comment