Tuesday 19 January 2010

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Tidak Efisien dan Tidak Efektif?

Setelah tujuh belas tahun UU No. 14/1992 berlaku sebagai dasar hukum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, DPR akhirnya menetapkan peraturan terbaru berlalu lintas pada 26 Mei 2009. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan Presiden pada 22 Juni 2009, tersebut merupakan pengembangan besar dari UU No. 14/1992. Selain penambahan jumlah bab dan pasal yang signifikan (hampir lima kali lipat), pencantuman materi-materi yang pada peraturan sebelumnya hanya termuat di dalam peraturan pelaksana pun dilakukan. Oleh karenanya, UU No. 22/2009 pun bisa dikatakan begitu kompleks, dengan efisiensi dan efektivitas yang masih perlu dipertanyakan.

Ingin melihat lebih jauh seluk-beluk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru? Baca analisisnya di sini.

Selamat membaca! :-)

No comments:

Post a Comment