Monday 1 February 2010

Urgensi Monitoring dan Evaluasi Undang-undang

Proses pasca pengesahan dan pengundangan suatu undang-undang yang seringkali luput dari perbincangan adalah tahap monitoring dan evaluasi (monev). Secara internal, DPR memiliki bagian tersendiri yang menjalankan fungsi monev, yaitu Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang (Panlak UU).

Namun, dalam pelaksanaannya, pembicaraan monev biasanya hanya bersifat parsial. Selama ini, pemahaman mengenai fungsi monev cenderung ditujukan kepada pelaksanaan proyek, bukan ditujukan pada tingkatan undang-undang sebagai produk legislasi. Metode penentuan indikator dalam implementasi monev pun terkadang bias pada kepentingan tertentu. Akibatnya, proses monev tidak memberikan hasil yang valid.

Aktivitas apa saja yang sebenarnya dilakukan dalam monev? Apa pula yang membedakan antara monitoring dan evaluasi? Apa urgensi fungsi monev sebagai sistem manajemen sehingga harus dilakukan dalam proses legislasi? Simak ulasan Ronald Rofiandri, peneliti PSHK, di sini.

Selamat mengunduh dan membaca!

1 comment:

  1. mas, peraturan pelaksanaan monev apa aja sih? itu tingkat UU ato kepres? thx..

    ReplyDelete