Friday 12 February 2010

Ikutan Ramai Bicara Makzul

Oleh: Amalia Puri Handayani

Jika menulis makzul di kotak pencarian internet, Anda akan menemukan banyak sekali tulisan mengenainya. Tidak sedikit orang menulisnya mengingat seringnya kata itu dipakai di media massa akhir-akhir ini. Sebenarnya, ketika saya tilik beberapa kamus bahasa Indonesia terdahulu, makzul sudah menjadi salah satu lema di dalamnya. Bahkan, jika dicari lebih detil melalui internet, makzul sudah digunakan dalam Hikayat Muhammad Hanafiah. Selain itu, makzul juga ditemukan dalam Hikayat Aceh, Hikayat Patani, Hikayat Hang Tuah, dan Bustanus Salatin (diambil dari http://gombang.blogspot.com/2010/01/makzul.html). Dengan demikian, makzul bukan merupakan lema yang baru dalam bahasa Indonesia.

Cukup dengan masa lalu. Saya mencoba mencari tahu makna makzul yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Makzul bermakna ‘berhenti memegang jabatan; turun takhta’. Kemudian, saya mencoba melihat arti dari kata-kata yang sering kali dianggap sama atau serupa maknanya. Misalnya saja, lengser. Kata itu dalam KBBI ditulis maknanya dengan ‘1)turun dari jabatan; 2)menggelincir ke bawah atau ke sisi; meluncur’. Jika dilihat dari maknanya, makzul digunakan untuk menggambarkan jabatan yang tertinggi, seperti raja. Hal itu terlihat dari penggunaan takhta dalam penjelasannya. Takhta biasa digunakan untuk menjelaskan tempat duduk raja. Di sisi lain, lengser hanya dijelaskan dengan ‘turun dari jabatan’. Jabatan dalam penjelasan itu tidak berarti harus berada dalam posisi yang tinggi.

Selain lengser, kata lain yang biasa disandingkan dengan makzul adalah pecat. Dalam pengertiannya, pecat bermakna ‘1)melepaskan (dari jabatan); memberhentikan (dari keanggotaan perkumpulan dan sebagainya); 2)mengeluarkan (dari sekolah dan sebagainya); 3)membebaskan dari pekerjaan (jabatan dan sebagainya untuk sementara waktu); 4)mengabaikan; tidak mengindahkan’. Penggunaan kata pecat secara tidak langsung diikuti makna pemaksaan berhenti oleh pihak lain, bukan berdasarkan pilihan pemangku jabatan. Sementara itu, dalam maknanya, makzul masih membuka kemungkinan untuk berhenti dari jabatan atas dasar pilihannya atau alasan lain. Dengan demikian, muncul asumsi bahwa makzul dianggap sering lebih sering digunakan dengan alasan kesopanan. Walaupun orang yang bersangkutan (sebagai contoh adalah presiden) diturunkan dari takhtanya akibat dorongan dari pihak luar—bukan pilihan presiden untuk turun dari takhta, makzul dianggap lebih mewakili untuk tetap menjaga kehormatan presiden.

Di sisi lain, dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak pernah disebutkan iztilah makzul, lengser, atau pecat. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 UUD 1945, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar”. Kata yang digunakan dalam UUD 1945—yang menjadi dasar hukum Indonesia—adalah memberhentikan. Kata itu dalam KBBI bermakna ‘memecat; melepas (dari pekerjaan, jabatan, dan sebagainya)’. Jika dilihat dari maknanya, memberhentikan mempunyai makna yang lebih kuat daripada makzul. Memberhentikan menunjukkan adanya kekuasaan lebih atau di atas yang bersangkutan—dalam hal ini presiden.

Selain kata-kata dalam bahasa Indonesia, makzul sering juga disandingkan dengan kata dalam bahasa Inggris, yaitu impeachment. Dari kamus.net, impeachment diartikan sebagai ‘panggilan untuk pertanggungjawaban; pendakwaan; tuduhan’. Oleh karena itu, makzul dan impeachment mempunyai makna yang berbeda.

Impeachment tidak berarti selalu diakhiri dengan turun takhta atau berhenti memegang jabatan. Impeachment hanya sekadar panggilan yang berupa tuduha. Namun, jika tidak terbukti bersalah, tidak ada penurunan takhta. Sementara itu, makzul sudah dapat dipastikan terjadi penurunan takhta.

Atas dasar penilaian terhadap makna yang diambil dari kamus tersebut, saya kurang setuju jika makzul disandingkan dengan impeachment. Penggunaan kedua kata itu dapat disesuaikan dengan konteksnya. Mungkin, dalam bahasa Indonesia, impeachment bisa saja diganti dengan proses pertanggungjawaban. Sayangnya, saya juga belum bisa menawarkan padanan kata yang pas untuk makzul dalam bahasa Inggris.

No comments:

Post a Comment