Wednesday 2 May 2007

Pelatihan di Sanggau

Saya ke Sanggau. Senang sekali. “Eh, Sanggau di mana sih?” agak banyak kawan yang bertanya. Sanggau itu kira-kira enam jam ke arah timur dari pontianak. Entikong, salah satu kecamatan di dalam Kabupaten Sanggau, berbatasan dengan Sarawak. Ada website resmi kabupatennya: www.sanggau.go.id.

Waktu terbatas, sayang sekali. Padahal saya ingin sekali naik boat menyusuri sungai kapuas ke pelosok-pelosok. Sayangnya saya mesti mondar mandir, wara wiri, bolak balik, beberapa bulan terakhir ini (kalau bukan sepanjang tahun :-)), tour of duty, padahal kerja sudah menumpuk juga di kantor. Mesti mencari kesempatan ke sini lagi. Saat ini saya hanya punya waktu dua hari. Lumayanlah, untuk “kabur” sedikit, berhubung saya lagi kesal luar biasa dengan negara ini. Tapi saya tidak mau bercerita soal itu sekarang. Saya hanya merasa momentum ini pas sekali. Saya perlu di-charged seperti Nokia saya itu.

Naik "batavia air" ke pontianak, singgah di kantor kawan, lantas naik mobil enam jam ke Sanggau.

Acara pelatihan ini diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMA dan LBBT, saya hanya diundang sebagai salah satu pemberi materi. Ini bukan “pelatihan perancangan biasa.” Ini sebenarnya “pelatihan hukum kritis”, pemberi materi utamanya Pak Sutandyo dan Pak Nyoman Nurjaya . Saya hanya berperan memberikan aspek praktis dalam perancangan karena pesertanya adalah staf Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Landak. Kebanyakan tentunya dari Bagian Hukum. Saya seperti biasanya senang kalau diundang acara seperti ini karena artinya saya bisa “nebeng” dapat ilmu.

Saya terus terang merasa pelatihannya kurang maksimal. Bukan karena materinya, tapi karena pelatihan ini tidak didisain dengan lebih baik dengan metode pelatihan yang mencerahkan. Pelatihan biasanya akan lebih maksimal bila didisain sejak awal, mulai dari proses perkenalan, permainan, simulasi, evaluasi, dan lain-lain. Bukan hanya pemberian materi secara bergantian seperti seminar biasa. Sayang sekali. Saya yang hanya kebagian satu sesi, terakhir pulak, sudah “tidak bisa berbuat apa-apa”. Apalagi ini bukan diselenggarakan oleh PSHK. Kan nggak mungkin saya mengkudeta acara orang :-)

Tapi bagaimanapun saya belajar banyak. Mudah-mudahan peserta juga begitu. Ada cerita misalnya Pemda Kabupaten Landak pernah menerima review perda-nya dari Depadagri setelah tujuh tahun menunggu! Ke mana tuh hantu blau pengaturan di UU 32? Di praktek semua tergantung koneksi dan uang. Apalagi soal pemerintahan daerah.

Banyak persoalan di “lapangan” yang mereka hadapi. Persoalan di daerah, yang banyak tak tersentuh oleh para “pakar hukum” di Jakarta. Jauh dari segala rupa ideal soal pemikiran hukum kritis. Karena saya memberi materi teknis perancangan, banyak kebingungan muncul di sini. Semua keluhan, buruknya kontrol Depdagri, ketiadaan sumber daya, dan lain-lain tumpah ruah di sini. Setelah sesi Pak Tandyo dan Pak Nyoman yang memang selalu luar biasa itu terdengar indah dan ideal sehari sebelumnya, semua hambatan dan kebingungan di tingkat praktek harus saya hadapi pada sesi saya. Itulah mungkin sialnya ada di tengah antara “akademisi” dan “praktisi” ;-)

Tapi pergi dan bersentuhan lagi dengan “dunia nyata” selalu sangat menarik dan menyehatkan jiwa dan pikiran. Saya harus semakin sering melakukannya.

1 comment:

  1. hmm...kalo tahun 2007, ke Sanggau dari Pontianak, 'hanya' memakan waktu 6 jam..sekarang lebih lama, Bip. Bisa sampai 8 jam..jadi pas dengan jam kerja dalam satu hari..hehe. jalan menuju sanggau makin banyak 'kawah' (lubang). sehingga perjalanan menjadi lebih lama.

    masih banyak hal yang harus dilakukan agar pemerintah daerah mempunyai kapasitas dalam hal perumusan legislasi. Baik teknis perumusannya apalagi substansinya.

    yang saat ini aku alami misalnya, dalam upaya mendorong pemda mempunyai aturan daerah tentang penanganan tindak pidana trafiking. umumnya menganggap bahwa kebijakan bisa di-copy paste saja dari kebijakan lainnya. kemudian baru dikritisi oleh merek$a.
    padahal untuk membuat kebijakan yang baik khan harus benar2 bertujuan mengatasi persoalan yang dihadapi daerah.

    yah pe-er kita masih banyak yah Bip. termasuk juga mendorong gerakan masyrakat sipil untuk punya kemampuan memantau proses legislasi, terutama terhadap isu2 yang kontekstual di Sanggau. seperti ilegal logging, pendidikan, dan trafiking.

    ReplyDelete