Monday 4 April 2011

Tujuan Hukum adalah Penderitaan

Oleh: Amalia Puri Handayani

Hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu huk’mun. Artinya adalah ‘menetapkan’. Penjelasan itu saya ambil dari Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (2006). Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi 4 (2008), hukum didefinisikan sebagai berikut.

‘hu·kum n 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;’.

Kemudian, hukum—sebagai lema[1]—dapat diturunkan menjadi beberapa sublema. Salah satunya adalah dengan menambahkan akhiran –an yang kemudian mengubah maknanya. Menurut KBBI edisi 4 2008, hukuman didefinisikan dengan ‘1 siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya; 2 keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh ~;’.

Saya pun langsung tertarik dengan definisi hukuman yang pertama. Hukuman didefinisikan sebagai siksa. Namun, sebelum berlanjut ke arah sana, saya tuliskan kembali definisi dari sublema yang merupakan turunan dari hukum, yaitu menghukum. Definisi menghukum dalam KBBI edisi 4 adalah ‘1 menjatuhkan hukuman kepada; membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yang bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yang biadab itu;’.

Ketiga definisi tersebut sebenarnya menggugah saya. Adanya definisi terkait hukuman yang menyebutkan tentang siksa seolah menggambarkan bahwa hukum diberlakukan untuk menjunjung siksaan. Hal itu diperkuat dengan definisi menghukum yang menggambarkan subjek dibiarkan untuk menderita. Padahal, definisi hukum hanya menjelaskan mengenai peraturan, patokan, dan keputusan untuk mengatur pergaulan. Tidak ada definisi hukum yang menggambarkan bahwa ada penyiksaan dalam pemberlakuan hukum itu sendiri.

Sebenarnya, ketiga kata di atas semakin jelas perbedaannya ketika coba diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Inggris. Hukum diterjemahkan dengan ‘law’, hukuman diterjemahkan dengan ‘punishment’; dan menghukum diterjemahkan dengan ‘to punish’. Menurut saya, hukum mempunyai makna yang lebih bebas daripada hanya dikaitkan dengan punishment semata.

Seperti yang sudah saya katakan, pemberlakuan hukum tidak selalu dan tidak harus ditindaklanjuti dengan hukuman. Bahkan, sebaiknya, hukum dibuat agar tidak ada hukuman yang harus dilaksanakan. Hukuman bukan merupakan tujuan dari pembuatan hukum.

Meskipun demikian, para ahli hukum mengatakan tidak pernah menggunakan kata menghukum dalam kegiatan di bidangnya. Biasanya, kata yang digunakan adalah mengadili. Saya lebih setuju sebenarnya dengan kata itu karena definisinya adalah ‘memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yang benar (baik) dan mana yang salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan’. Definisi itu menunjukkan bahwa subjek diposisikan netral; tidak harus dibiarkan untuk menerima siksaan.

Akan tetapi, masih banyak kata hukuman yang digunakan dalam peraturan. Contohnya adalah Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 11, yaitu “Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan internal penyelenggara.” Sebenarnya, secara tidak langsung, pemberian hukuman juga membiarkan adanya pihak yang disiksa. Jadi, apakah arti hukuman dalam peraturan itu?

Bukan berarti saya setuju dengan penghapusan hukuman. Namun, hukuman yang dimaksud dalam pemberlakuan hukum sebaiknya tetap berorientasi pada keadilan. Mungkin, kita perlu memikirkan bersama-sama kata yang tepat untuk mewakili konsep itu. Sesuatu yang telah lama digunakan secara terus-menerus tidak menjamin kebenaran yang dikandung.

Saya percaya bahasa menggambarkan cara pandang penggunanya. Jadi, menurut saya, berdasarkan definisi-definisi tersebut, pembuatan dan pemberlakuan hukum di Indonesia berorientasi pada hukuman. Bahkan, berdasarkan definisinya, ada orientasi siksaan yang menimbulkan penderitaan dalam pemberlakuan hukum.



[1] Lema adalah entri di dalam kamus. Kemudian, kata turunannya disebut dengan sublema.

No comments:

Post a Comment